• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 30 Maret 2011

Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (BAZIS) Kabupaten Semarang membentuk koperasi serba usaha (KSU) berbasis syariah untuk ikut serta memberdayakan ekonomi rakyat. Peresmian berdirinya KSU yang diberi nama “Usaha Mandiri” di Jalan Soekarno-Hatta No 431 Bawen atau didepan pabrik Coca Cola itu dilakukan oleh Bupati Semarang H Mundjirin, Sabtu (26/3) siang.

Peresmian ditandai dengan pembukaan selubung papan nama koperasi dan penyerahan akta pendirian koperasi oleh Bupati H Mundjirin kepada ketua pengurus KSU Syariah “Usaha Mandiri” H Zaenal Abidin. Ikut menyaksikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM HM Riyanto serta undangan lainnya. Dikatakan oleh Bupati, berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM tidak ada koperasi berbasis syariah di Kabupaten Semarang yang mengalami kerugian. Karenanya, pemilihan basis syariah saat mendirikan koperasi oleh BAZIS dinilai sebagai langkah tepat dan cerdas. “Usaha yang berbasis syariah memang mengutamakan tanggung jawab bersama baik saat usahanya merugi maupun ketika meraup keuntungan. Namun di Kabupaten Semarang, tidak ada koperasi syariah yang merugi,” tandasnya. Diingatkan pula untuk menjaga mutu SDM pengelola koperasi agar dapat berjalan baik. Sehingga nantinya dapat mempengaruhi kredibilitas koperasi di mata masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya. “Ada lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah di kementerian koperasi dan UKM. Jika koperasi ini dikelola baik, bukan tidak mungkin akan mendapat kucuran dana bergulir itu,” ujar Bupati lagi. Ketua KSU Syariah “Usaha Mandiri” Zaenal Abidin mengatakan pendirian koperasi berbasis syariah oleh BAZIS semata dimaksudkan untuk membantu program pengentasan kemiskinan pemerintah Kabupaten Semarang. “Niat itu diwujudkan dengan menyediakan bantuan modal dan pemdampingan untuk usaha ekonomi masyarakat skala kecil lewat koperasi berbasis syariah,” jelasnya. Zaenal juga menjamin, operasional KSU “Usaha Mandiri” akan melaksanakan model syariah dalam tiga hal yakni akad, penitipan maupun pendampingannya. Modal awal saat pendirian tercatat Rp 15 juta, namun dana dari masyarakat telah mencapai Rp 100 juta. Hal ini, katanya, menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada pengelolaan syariah KSU “Usaha Mandiri”. Ke depan, lanjutnya, juga akan dirintis pembukaan minimarket khusus produk organik seperti sayuran, beras dan komoditas lainnya. Saat ini KSU Syariah “Usaha Mandiri” melayani simpan pinjam, penyediaan kebutuhan rumah tangga, alat elektronik dan pembayara rekening listrik serta telepon. “Kami siap melayani masyarakat hingga jam sepuluh malam. Dengan demikian, mereka akan tetap produktif pada jam kerja karena tidak perlu meninggalkan pekerjaannya saat bertransaksi dengan kami,” pungkas Zaenal Abidin.(*/junaedi)

Sumber : semarangkab.go.id

Foto : suaramerdeka.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.