4 Maret 2011
MAMUJU — Pegawai negeri sipil, pengusaha, dan warga mampu di Sulbar bakal tidak bisa lagi mengelak dari kewajiban pembayaran zakat. Kini Badan Amil Zakat (BAZ) telah menyerahkan usulan kewajiban membayar zakat melalui peraturan daerah (perda).
Ketua BAZ Sulbar, Yahya Amin bersama jajarannya menyerahkan draf tersebut ke ketua DPRD, Hamzah Hapati Hasan, Rabu 2 Maret. Dalam usulannya, Yahya Amin menyebutkan kewajiban itu sudah selayaknya dilakukan kaum muslim yang memenuhi kriteria sebagai pembayar zakat. “Dalam setahun, kewajiban zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Kewajiban itu banyak tidak disetorkan, terutama kalangan PNS,” ujar Yahya Amin, Rabu 2 Maret. Didampingi anggota Komisi IV, Yuki Permana, Harun dan Hamzah Sunuba, ketua DPRD menyampaikan perda itu nantinya memudahkan distribusi zakat di Sulbar. Yuki Permana menyebutkan perda zakat sebelumnya juga telah diterapkan di daerah lain, di antaranya DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pemanfaatannya menurut dia, akan lebih efisien, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi pemanfaatan zakat itu diusahakan lebih jelas. Khusus PNS, gaji mereka dipotong 2,5 persen. “Misalnya anda mengingkari janji yang telah dibuat, ada namanya zakat kafarat untuk menebus kesalahan seperti itu. Kita ingin membersihkan diri dengan cara seperti itu,” tambah anggota PKS tersebut. Dalam tanggapannya, Hamzah Hapati Hasan menyatakan, menyambut baik usulan ranperda zakat tersebut. Bahkan dia berjanji langsung memasukkan ranperda itu sebagai hak inisiatif dewan untuk diperjuangkan menjadi perda. Sebagai hak inisiati, secara pribadi, Hamzah menyatakan dia merupakan orang pertama yang siap bertanda tangan pengajuan ranperda dimaksud di DPRD tersebut. Keterlibatan BAZ menurut dia, akan dimasukkan sebagai narasumber yang mengetahui persis kajian teknis perda dimaksud. Hingga 2011, sejauh ini sudah ada dua ranperda yang masuk, di antaranya ranperda Sistap dan penyidik PNS. “Bisa jadi perda zakat yang kami ajukan pertama kali 2011. Zakat merupakan kewajiban kita dan memang layak didorong sebagai perda,” imbuhnya. (nur) Sumber : fajar.co.id]]>