• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 19 Agustus 2011

Ketua Umum BAZNAS Didin Hafidhuddin menjelaskan, zakat memiliki dua manfaat bagi perekonomian negara. Pertama adalah melalui koordinasi yang baik antara otoritas zakat dengan otoritas pajak agar identifikasi wajib zakat (muzakki) dan wajib pajak semakin luas. Dengan adanya hal ini diharapkan pendapatan pajak dan zakat akan semakin meningkat. “Hal ini secara empirik telah dibuktikan oleh Malaysia, dimana pendapatan zakat dan pajak justru semakin meningkat pasca pemberlakuan kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Tidak ada trade off antara penerimaan pajak dengan zakat,” ujarnya dalam acara Seminar Sinergi Pemungutan Pajak Penghasilan dan Zakat di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (19/8). Dan untuk manfaat kedua, keberadaan zakat akan sangat membantu meringankan beban APBN terutama dalam pengentasan kemiskinan. “Instrumen zakat ini diyakini akan menjadi alat redistribusi ekonomi yang efektif, di mana ia menjamin aliran kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin, sehingga economic growth with equity yang selama ini didengung-dengungkan akan dapat terealisasi dengan baik di lapangan,” paparnya. Dalam anggaran pengentasan kemiskinan pada tahun ini yang mencapai Rp86 triliun maka setiap orang miskin akan menerima bantuan rata-rata Rp2,77 juta per tahun atau Rp230 ribu per bulan. Menurutnya, jika zakat bisa direalisasikan sebesar Rp100 triliun saja atau senilai 46,08% dari total potensi zakat yang mencapai angka Rp217 triliun. Dengan demikian akan ada tambahan dana Rp3,22 juta per tahun bagi setiap orang miskin atau Rp286 ribu per bulan. Berdasar catatan dan analisis BAZNAS, secara empirik jumlah mustahik yang mendapat bantuan zakat pada tahun 2010 mencapai angka 2,8 juta jiwa atau setara dengan 9,03% dari keseluruhan penduduk miskin di tanah air. Ia mengungkapkan, dalam berbagai kajian yang telah dilakukan, terbukti bahwa dana zakat yang dikelola Badan dan Lembaga Amil Zakat mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman kemiskinan mustahik, serta tingkat keparahan kemiskinan mustahik. Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dibebaskan dari kemiskinan mencapai angka 10,79% pada tahun 2010. Contoh lainnya adalah di Kabupaten Garut Jawa Barat, angka ini mencapai 21,4% lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Lampung Selatan sebesar 18,6% maupun kota Bogor sebesar 8,77%. “Ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui institusi amil yang amanah dan terpercaya, memiliki dampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan,” tuturnya. Berdasar data ndonesia Magnificence of  Zakat (IMZ), jumlah rumah tangga mustahik yang dapat dientaskan dari garis kemiskinan mencapai angka 13,88% pada tahun ini. “Pada akhirnya kita berharap masalah sinergi antara zakat dengan pajak ini, dapat diselesaikan dengan baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan bangsa,” pungkasnya.

Sumber : inilah.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.