• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, M.Sc

Amil zakat, yang secara tekstual terdapat dalam surah At-Taubah ayat 60, memi liki peran yang sangat penting, baik dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat, maupun dalam usaha melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk tercapainya kesejahteraan dan terbebas dari kemiskinan. Yusuf Qaradhawi dalam Fiqhuz Zakat mengemukakan beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh amil zakat, yakni sebagai berikut: (1) beragama Islam, karena zakat terutama berkait an dengan kepentingan dan urusan kaum muslimin. (2) mukallaf, yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya sehingga patut diserahi tugas yang berkaitan dengan kepentingan umat. (3) memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab. Sifat ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan umat. (4) mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi zakat kepada masyarakat. (5) memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Selain syarat-syarat diatas, yang tidak kalah pentingnya adalah kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya. Amil zakat yang diharapkan menjadi pilar utama pengelolaan zakat adalah tentu amil zakat yang full time dalam melaksanakan tugasnya, tidak asal-asalan dan tidak pula sambilan. Amil zakat tidak cukup hanya menunggu kedatangan muzakki untuk membayarkan zakat atau infaknya. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kini telah terjadi perkembangan positif, yaitu terbentuknya amil zakat berbadan hukum yang melembaga dalam hal ini BAZ dan LAZ. Di sisi lain, para muzakki juga semakin percaya menyalurkan zakatnya melalui lembaga organisasi pengelola zakat. Untuk itu organisasi pengelola zakat haruslah diisi oleh amil zakat yang memenuhi kualifikasi tertentu. Kualifikasi untuk menjalankan pe ker jaa n sebagai amil zakat dalam beberapa segi ti dak sama dengan pekerjaan pada perusahaan atau lembaga keuangan yang bukan pengelola zakat. Amil zakat dalam menyalurkan zakat harus memperhatikan beberapa hal berikut: Pertama, prinsipnya zakat adalah milik dan hak dari mustahik (QS At-Taubah [9] : 60). Tidak boleh zakat disalurkan kepada non-mustahik. Kedua, kata-kata fuqara’ (orang-orang fakir) dan masaakin (orang-orang miskin) dan juga yang lainnya menunjukkan bahwa semakin ba nyak mustahik yang menerima akan semakin baik dan utama, terlebih lagi jika zakat itu disa lurkan untuk keperluan pembiayaan usaha para mustahik (zakat produktif). Ketiga, karena itu, jika dana zakat relatif lebih sedikit dibanding dengan jumlah mustahik, maka dana tersebut boleh saja digulirkan oleh amil zakat dalam bentuk pinjaman yang dikembalikan oleh mustahik, untuk kemudian disa lur kan kembali kepada mustahik lain. Keempat, inti dari pemberian zakat sesungguhnya adalah tercukupinya kebutuhan hidup para mustahik sepanjang hidupnya (menurut pendapat Umar ibnul Khattab yang diikuti oleh para ulama di kalangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali). Kelima, harus disadari bahwa keberhasilan badan/lembaga zakat bukan semata-mata terletak pada kemampuannya dalam menarik dan mengumpulkan dana zakat, tetapi juga pada kemampuan manyalurkannya secara tepat dan benar. Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber : Republika

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.