Online Learning Program via ZOOM Meeting
Akuntansi Wakaf
Sejak disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada November 2018, maka Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 menjadi standar akuntansi baru untuk setiap entitas wakaf di Indonesia.
PSAK 112 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum. PSAK 112 dapat juga diterapkan oleh nazhir perorangan.
Melalui Online Learning Program, IMZ mengajak seluruh pegiat perwakafan Indonesia untuk membekali diri dengan salah satu keterampilan utama dalam mengelola wakaf ini.
Pokok Pembahasan
1. Konsep dan Prinsip Akuntansi Wakaf PSAK 112
2. Standar Akuntansi Wakaf PSAK 112
3. Studi Kasus dan Excel Wakaf
Selasa – Rabu, 28 – 29 September 2021
Pkl 09.00 – 12.00 WIB
Bersama
1. Teten Kustiawan
Direktur Utama PT Global Solusi Kualita (Konsultan Good Nazhir Governance), pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat dan Direktur Pelaksana BAZNAS
2. Jatmiko
Auditor di KAP AR UTOMO, Manager di KJAS (Kantor Jasa Akuntansi Syariah) Romansyah & Anwar, Penggagas sistem akuntansi zakat online SZAKAT.ID, Trainer Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah dan Wakaf
Sasaran Peserta
Diutamakan bagi praktisi pengelola wakaf, atau keuangan dan akuntansi bidang filantropi
Kontribusi
Rp 300.000 per orang
Registrasi
https://bit.ly/DaftarAkuntansiWakaf
Informasi
Intan IMZ (085215646958)
Riyan IMZ (085770779746
www.imz.or.id