• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 7 September 2011

MEMBAYAR pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, sedangkan zakat adalah kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ajaran Islam sebagai pemeluk agama yang taat.

Dalam karut-marut pengelolaan pajak di negara ini-terlebih setelah terbongkarnya jaringan mafia pajak Gayus Tambunan- dapat ditebak, semakin menambah deretan orang yang merasa terpaksa membayar pajak.

Melihat situasi runyam seperti ini, ada baiknya kita pertimbangkan kewajiban membayar pajak diganti dengan membayar zakat yang pengelolaannya perlu ditata lebih profesional lagi.

Dengan demikian, umat Islam yang merupakan mayoritas di negara ini diwajibkan membayar zakat, sedangkan bagi nonmuslim digunakan istilah pajak. Keberadaan zakat dalam Islam diperuntukkan benar-benar untuk kesejahteraan orang banyak dengan pertama dan utamanya diarahkan untuk mengentaskan kemiskinan. Setelah itu, barulah dapat digunakan untuk kebutuhan sekunder seperti pembangunan sarana prasarana seperti pembangunan jalan, jembatan dan sarana prasarana lainnya.

Hasil pajak sejauh ini didengungkan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi penggunaannya tidak khusus bagi pengentasan kemiskinan yang merupakan masalah primer. Pengelolaan zakat mulai dari penerimaan dan pemanfaatannya haruslah dilaporkan secara transparan dan terbuka, sehingga wajib zakat dapat mengakses laporan yang dibuat badan amil zakat (pengelola zakat resmi).

Wajib zakat akan sepenuh hati melaksanakannya sebagai warga negara yang baik dan umat beragama yang taat (kesalehan sosial) karena jelas merupakan tuntunan agama dalam meraih kehidupan dunia dan akhirat.

Gagasan pemanfaatan zakat sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi umat ini esensinya tidak jauh berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang telah lebih dulu berkiprah secara resmi di negara ini dengan bantuan signifikan dari pemerintah.

Ekonomi syariah telah menghasilkan sejumlah produk perbankan, asuransi, hingga bursa saham yang berdasarkan pada acuan agama. Perkembangan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai agama (Islam) itu demikian pesat dan menjanjikan seiring dengan peningkatan kesadaran umat Islam dalam mematuhi tuntunan nilai-nilai syariah Islam.

Mencermati berbagai situasi dan kondisi yang dipaparkan di atas, selayaknya pemerintah dapat memanfaatkan momen ini dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor zakat yang merupakan kewajiban umat Islam dalam rukun Islam sebagaimana salat dan puasa.

Tentunya pendayagunaan zakat ini perlu ditindaklanjuti secara lebih serius oleh penyelenggara negara dan atau pihak terkait sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia dengan menggunakan konsep yang lebih sistemik.

(Aries Musnandar, mahasiswa PPs UIN Maliki Malang)

 

Sumber : mediaindonesia.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.