ZAKAT sebagai PENGURANG BEBAN PAJAK (TAX CREDIT) ADALAH HAK Zakat sebagai salah satu instrument penanggulangan kemiskinan adalah sebuah keniscayaan yang tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) di Jabodetabek, yang melibatkan 8 lembaga/organisasi zakat dapat disimpulkan bahwa masyarakat miskin yang menerima zakat, terutama zakat produktif mampu mempengaruhi tingkat keberdayaan masyarakat penerima zakat hingga keluar dari kemiskinan sebesar 10,79%. Sedangkan pengaruhnya atas tingkat kesenjangan pendapatan rumah tangga miskin terhadap angka garis kemiskinan DKI Jakarta dapat diperkecil dari semula Rp. 442.384,20 menjadi Rp. 422.076,30 atau 4,69%. Terakhir, dari tingkat keparahan kemiskinan, intervensi zakat mampu mengurangi keparahan kemiskinan sebesar 12,12-15,97 persen, yang artinya zakat mampu mengurangi beban sehingga kondisi perekonomian rumah tangga miskin menjadi lebih ringan. Hasil riset diatas menggambarkan bahwa sumbangsih masyarakat yang menyerahkan sebagian kewajiban berzakatnya kepada lembaga-lembaga/organisasi zakat bedampak positif bagi masyarakat miskin yang menerimanya. Artinya pula, bahwa program-program yang diciptakan oleh lembaga-lembaga/organisasi zakat dalam menanggulangi kemiskinan dalam posisi yang benar, sesuai dengan amanah zakat itu sendiri. Walaupun tidak dipungkiri tetap perlu perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga/organisasi zakat dalam upaya meningkatkan kinerjanya. Namun, keterbukaan pengelolaan dana-dana zakat yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga/organisasi seharusnya tetap harus diberikan apresiasi, baik yang datangnya dari masyarakat maupun dari pemerintah terkait dengan dukungan terhadap apa yang telah dilakukan oleh lembaga/organisasi zakat yang ada. Selain apresiasi kepada lembaga/organisasi zakat berupa tata kelola yang baik dan aturan yang tepat yang harus dilakukan pemerintah, apresiasi juga layak diberikan kepada masyarakat yang memberikan dukungan dengan membayar zakat kepada lembaga/organisasi zakat. Apresiasi itu berupa insentif kepada para pembayar untuk memperoleh pengurangan beban pajak (tax credit), tidak hanya insentif berupa tax deduction. Beberapa pertimbangan diberikannya apresiasi ini antara lain :
Atas dasar pertimbangan diatas, IMZ menilai bahwa salah satu instrument pembangunan, yaitu zakat wajib dimasukkan kedalam aturan perzakatan dan perpajakan yang mengatur hubungan keduanya dalam kaitan zakat sebagai pengurang beban pajak (tax credit).
Semoga yang IMZ lakukan dinilai sebagai sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa dalam upaya menciptakan kondisi yang saling mendukung dalam menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Dan semoga Allah SWT menilai sebagai sebuah amal ibadah untuk kami. Jakarta, 5 Januari 2011
IMZ
]]>