Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu tantangan terbesar pembangunan global pada saat ini, khususnya di negara-negara Islam. Di Indonesia sendiri, Biro Pusat Statistik melaporkan bahwa jumlah penduduk miskin mencapai 30.02 juta jiwa atau sekitar 12.5% penduduk Indonesia pada Juli 2011. Sementara World Bank (2006) menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin dengan pendapatan kurang dari USD 2/hari (standar internasional) mencapai 49% dari total populasi Indonesia. Terlepas dari perbedaan mengenai jumlah penduduk miskin ini, statistik yang ada menegaskan tingginya tingkat kemiskinan di negara Muslim terbesar dunia ini.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sekitar 86% dari 245 juta penduduk Indonesia saat ini, sangat dimungkinkan untuk menggali dan menerapkan konsep-konsep Islam dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dalam hal ini, salah satu institusi yang dianggap efektif dalam pengentasan kemiskinan adalah institusi zakat. Hal ini telah terbukti pada masa kejayaan Islam khususnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ulama Islam juga berpendapat bahwa zakat merupakan instrumen utama untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan sosial bagi umat manusia (Lihat, antara lain, Sadeq 1997; Kahf 1999; Al Qardawi 2000; Hafiduddin 2002; Ahmed 2004).
Dalam konteks inilah peran lembaga amil zakat, atau dikenal juga dengan istilah Organizasi Pengelola Zakat (OPZ), sangat relevan. Sebagai lembaga sosial-keagamaan, OPZ telah berkontribusi besar dalam mengumpulkan dana zakat dan dana sosial Islam lainnya (infak, sedekah, wakaf, dll) serta menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain membantu muzakki menunaikan kewajibannya, pendayagunaan dana zakat juga diarahkan untuk mengurangi berbagai dimensi kemiskinan dalam masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, ibadah sosial ini diharapkan juga bisa membantu mewujudkan tujuan-tujuan syariat Islam (Maqasid al-Shariah).
Akan tetapi, banyak pihak yang beranggapan bahwa sejauh ini potensi dan kinerja zakat umumnya serta OPZ khususnya belumlah efektif dalam mengentaskan kemiskinan di tanah air. Rendahnya efisiensi dan efektivitas tasharuf (pendayagunaan) dana zakat oleh OPZ merupakan faktor penting yang seyogyanya mendapatkan perhatian khusus para pengelola zakat. Efektivitas pendayagunaan dana zakat, terutama pada level penerima zakat (mustahik), merupakan suatu hal yang sangat mungkin bisa ditingkatkan kinerjanya oleh manajemen lembaga zakat sehingga peningkatan kesejahteraan mustahik juga bisa lebih optimal.
Beberapa hipotesa yang dapat diajukan adalah karena belum kuatnya mekanisme koordinasi antar lembaga zakat terkait sinergisasi program. Dalam konteks lebih dalam adalah masih adanya perbedaan definisi atas ashnaf dari lembaga zakat yang ada. Ini tentu membawa konsekuensi kepada belum bakunya definisi dan batas kemiskinan.
Untuk memperdalam dan menggali lebih jauh terkait ashnaf zakat dan kaitannya dalam melakukan konvensi atas definisi dan batasannya, maka dengan ini IMZ berencana mengadakan Workshop dengan tema:
“Tafsir Ashnaf Zakat Kontemporer: Tinjauan Fiqh, Ekonomi, dan Sosiologi”
Materi I
Definisi 8 ashnaf kontemporer: kontekstualisasi dan reaktualisasi di Indonesia
Fasilitator: Dipl. Ec. M. Taufiq Ridlo, Lc
Tujuan:
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu tantangan terbesar pembangunan global pada saat ini, khususnya di negara-negara Islam. Di Indonesia sendiri, Biro Pusat Statistik melaporkan bahwa jumlah penduduk miskin mencapai 30.02 juta jiwa atau sekitar 12.5% penduduk Indonesia pada Juli 2011. Sementara World Bank (2006) menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin dengan pendapatan kurang dari USD 2/hari (standar internasional) mencapai 49% dari total populasi Indonesia. Terlepas dari perbedaan mengenai jumlah penduduk miskin ini, statistik yang ada menegaskan tingginya tingkat kemiskinan di negara Muslim terbesar dunia ini.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sekitar 86% dari 245 juta penduduk Indonesia saat ini, sangat dimungkinkan untuk menggali dan menerapkan konsep-konsep Islam dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dalam hal ini, salah satu institusi yang dianggap efektif dalam pengentasan kemiskinan adalah institusi zakat. Hal ini telah terbukti pada masa kejayaan Islam khususnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ulama Islam juga berpendapat bahwa zakat merupakan instrumen utama untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan sosial bagi umat manusia (Lihat, antara lain, Sadeq 1997; Kahf 1999; Al Qardawi 2000; Hafiduddin 2002; Ahmed 2004).
Dalam konteks inilah peran lembaga amil zakat, atau dikenal juga dengan istilah Organizasi Pengelola Zakat (OPZ), sangat relevan. Sebagai lembaga sosial-keagamaan, OPZ telah berkontribusi besar dalam mengumpulkan dana zakat dan dana sosial Islam lainnya (infak, sedekah, wakaf, dll) serta menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain membantu muzakki menunaikan kewajibannya, pendayagunaan dana zakat juga diarahkan untuk mengurangi berbagai dimensi kemiskinan dalam masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, ibadah sosial ini diharapkan juga bisa membantu mewujudkan tujuan-tujuan syariat Islam (Maqasid al-Shariah).
Akan tetapi, banyak pihak yang beranggapan bahwa sejauh ini potensi dan kinerja zakat umumnya serta OPZ khususnya belumlah efektif dalam mengentaskan kemiskinan di tanah air. Rendahnya efisiensi dan efektivitas tasharuf (pendayagunaan) dana zakat oleh OPZ merupakan faktor penting yang seyogyanya mendapatkan perhatian khusus para pengelola zakat. Efektivitas pendayagunaan dana zakat, terutama pada level penerima zakat (mustahik), merupakan suatu hal yang sangat mungkin bisa ditingkatkan kinerjanya oleh manajemen lembaga zakat sehingga peningkatan kesejahteraan mustahik juga bisa lebih optimal.
Beberapa hipotesa yang dapat diajukan adalah karena belum kuatnya mekanisme koordinasi antar lembaga zakat terkait sinergisasi program. Dalam konteks lebih dalam adalah masih adanya perbedaan definisi atas ashnaf dari lembaga zakat yang ada. Ini tentu membawa konsekuensi kepada belum bakunya definisi dan batas kemiskinan.
Untuk memperdalam dan menggali lebih jauh terkait ashnaf zakat dan kaitannya dalam melakukan konvensi atas definisi dan batasannya, maka dengan ini IMZ berencana mengadakan Workshop dengan tema:
“Tafsir Ashnaf Zakat Kontemporer: Tinjauan Fiqh, Ekonomi, dan Sosiologi”
Materi I
Definisi 8 ashnaf kontemporer: kontekstualisasi dan reaktualisasi di Indonesia
Fasilitator: Dipl. Ec. M. Taufiq Ridlo, Lc
Tujuan:
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu tantangan terbesar pembangunan global pada saat ini, khususnya di negara-negara Islam. Di Indonesia sendiri, Biro Pusat Statistik melaporkan bahwa jumlah penduduk miskin mencapai 30.02 juta jiwa atau sekitar 12.5% penduduk Indonesia pada Juli 2011. Sementara World Bank (2006) menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin dengan pendapatan kurang dari USD 2/hari (standar internasional) mencapai 49% dari total populasi Indonesia. Terlepas dari perbedaan mengenai jumlah penduduk miskin ini, statistik yang ada menegaskan tingginya tingkat kemiskinan di negara Muslim terbesar dunia ini.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sekitar 86% dari 245 juta penduduk Indonesia saat ini, sangat dimungkinkan untuk menggali dan menerapkan konsep-konsep Islam dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dalam hal ini, salah satu institusi yang dianggap efektif dalam pengentasan kemiskinan adalah institusi zakat. Hal ini telah terbukti pada masa kejayaan Islam khususnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ulama Islam juga berpendapat bahwa zakat merupakan instrumen utama untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan sosial bagi umat manusia (Lihat, antara lain, Sadeq 1997; Kahf 1999; Al Qardawi 2000; Hafiduddin 2002; Ahmed 2004).
Dalam konteks inilah peran lembaga amil zakat, atau dikenal juga dengan istilah Organizasi Pengelola Zakat (OPZ), sangat relevan. Sebagai lembaga sosial-keagamaan, OPZ telah berkontribusi besar dalam mengumpulkan dana zakat dan dana sosial Islam lainnya (infak, sedekah, wakaf, dll) serta menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain membantu muzakki menunaikan kewajibannya, pendayagunaan dana zakat juga diarahkan untuk mengurangi berbagai dimensi kemiskinan dalam masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, ibadah sosial ini diharapkan juga bisa membantu mewujudkan tujuan-tujuan syariat Islam (Maqasid al-Shariah).
Akan tetapi, banyak pihak yang beranggapan bahwa sejauh ini potensi dan kinerja zakat umumnya serta OPZ khususnya belumlah efektif dalam mengentaskan kemiskinan di tanah air. Rendahnya efisiensi dan efektivitas tasharuf (pendayagunaan) dana zakat oleh OPZ merupakan faktor penting yang seyogyanya mendapatkan perhatian khusus para pengelola zakat. Efektivitas pendayagunaan dana zakat, terutama pada level penerima zakat (mustahik), merupakan suatu hal yang sangat mungkin bisa ditingkatkan kinerjanya oleh manajemen lembaga zakat sehingga peningkatan kesejahteraan mustahik juga bisa lebih optimal.
Beberapa hipotesa yang dapat diajukan adalah karena belum kuatnya mekanisme koordinasi antar lembaga zakat terkait sinergisasi program. Dalam konteks lebih dalam adalah masih adanya perbedaan definisi atas ashnaf dari lembaga zakat yang ada. Ini tentu membawa konsekuensi kepada belum bakunya definisi dan batas kemiskinan.
Untuk memperdalam dan menggali lebih jauh terkait ashnaf zakat dan kaitannya dalam melakukan konvensi atas definisi dan batasannya, maka dengan ini IMZ berencana mengadakan Workshop dengan tema:
“Tafsir Ashnaf Zakat Kontemporer: Tinjauan Fiqh, Ekonomi, dan Sosiologi”
Materi I
Definisi 8 ashnaf kontemporer: kontekstualisasi dan reaktualisasi di Indonesia
Fasilitator: Dipl. Ec. M. Taufiq Ridlo, Lc
Tujuan: