Potensi perzakatan di Indonesia sangatlah besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BAZNAS dan IPB potensi zakat di Indonesia mencapai 217 Triliun pertahun, akan tetapi dalam perjalanannya pencapaian penghimpunan zakat hanya 1% pertahun (2010). Hal tersebut di atas mengisyaratkan terdapat problematika dalam manajemen zakat, seperti pemahaman ZIS, pengembangan model fundraising, pengembangan model pendayagunaan, pengembangan tata kelola