Wakaf di Indonesia merupakan permasalahan klasik yang sampai saat ini belum tuntas dan belum selesai seratus persen. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yaitu; (1) Paradigma masyarakat yang masih menganggap berwakaf haya terbatas pada kegiatan keagamaan, (2) Banyaknya tanah wakaf yang terletak di tempat yang kurang strategis, (3) Masih minimnya organiasasi pengelola wakaf produktif yang profesional.