Pengelolaan zakat di Malaysia sangat menarik, karena dikelola sebagaimana mengelola perusahaan. Hal tersebut dilakukan sejak tahun 1991 yang dimulai dari Pusat Pungutan Zakat Malaysia – Kuala Lumpur, yang kemudian diikuti oleh Lembaga Zakat Selangor tahun 1994. Pengelolaan seperti itu meningkatkan perolehan dana zakat yang sangat meningkat pesat dari tahun ke tahun. Sebagaimana contoh, dana zakat