Data survei tersebut menyebutkan bahwa 94% responden yang beragama Islam menyatakan dirinya sebagai wajib zakat, dengan rata-rata nilai zakat per muzaki (pembayar zakat) sebesar Rp 124.200/tahun. Sementara nilai zakat yang dibayarkan berkisar antara Rp 44.000 – Rp 339.000/tahun. Sayangnya, potensi zakat yang cukup besar ini belum banyak digalang lembaga penggalang zakat dengan optimal karena minimnya keterampilan dan profesionalisme dalam menggalang dana tersebut. Informasi menarik lainnya yang juga dikupas dalam buku ini adalah mengenai kecenderungan masyarakat dalam berzakat. Sebagian besar masyarakat ternyata tidak percaya menyalurkan zakatnya kepada lembaga “resmi” seperti BAZIS atau Yayasan Amal. Mereka lebih suka menyalurkan dananya ke amil dekat tempat tinggal atau langsung ke penerima zakat. Dalam hal distribusi atau pemberian zakat, masyarakat masih sebatas memberikan zakatnya kepada fakir miskin dan yatim piatu. Ini menjadi PR bagi lembaga-lembaga penggalang zakat untuk merubah pola dan kecenderungan tersebut agar golongan atau sektor yang lain bisa mendapatkan dukungan pendanaan. Berbagai data dan informasi yang disajikan dalam buku ini sangat bermanfaat bagi lembaga penggalang dana zakat. Dengan mengetahui pola dan kecenderungan masyarakat dalam berzakat, mereka dapat mensistematisasikan mobilasasi zakat hingga penggunaannya pun dapat lebih optimal.]]>