Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) mempunyai peranan penting dalam pengembangan sosial masyarakat Islam. Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam, mempunyai dampak sosial yang luar biasa dalam merubah kondisi sosial masyarakat. Salah satu hikmah dari zakat adalah menumbuhkan kegiatan perekonomian di masyarakat. Pertumbuhan tersebut terjadi dikarenakan mereka yang tidak mempunyai modal usaha bisa mendapatkan dana zakat untuk mengembangkan usahanya. Bagi mereka yang tidak mempunyai biaya untuk hidup, dengan dana zakat mereka bisa menutupi kebutuhan pokoknya. Hal ini akan terwujud secara maksimal, bila Perbankan Syariah dapat ikut terlibat. Maka dalam hal ini Perbankan Syariah perlu memaksimalkan perannya dalam menghimpun dan mengelola dana ZIS. Dimana sesuai Undang-Undang Perbankan Syariah 21 Tahun 2008 pada Bab II Pasal 4 meyebutkan bahwa Bank syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitul Maal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada organisasi pengelola zakat. Oleh karena itu dalam rangka persiapan Seminar “Peran Perbankan Syariah Dalam Mengelola Dana ZIS”, kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam acara yang insya Allah akan diselenggarakan pada: Hari / Tanggal : Rabu, 1 Juni 2016 Lokasi : Hotel Sofyan Syariah Betawi, Cikini-Jakarta Investasi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Investasi dapat ditransfer ke Rekening Bank BNI Syariah Fatmawati a.n. Dompet Dhuafa Replubika IMZ Yayasan No. 0171012421 Info lebih lanjut (021) 7418607 Eva 0852 1564 6958]]>