Lembaga pengelola zakat harus memperbaiki kinerja. Nashih Nashrullah JAKARTA — Langkah sosialisasi edukasi perlu terus dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang zakat dan infak dari hasil profesi. Sebab, meski kesadaran masyarakat Indonesia untuk berzakat dan berinfak semakin bertambah, hal tersebut masih belum optimal. Demikian disampaikan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin, menyikapi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) Muslim di daerahnya untuk berzakat sebesar 2,5 persen dari pendapatannya. Kepada Republika, Rabu (16/2), Didin mengungkapkan, upaya penyadaran tak terbatas pada kewajiban mengeluarkan zakat, tetapi juga menyangkut infak dan sedekah. Hal ini mengingat, dalam sebagian harta yang diperoleh, terdapat hak orang lain yang mesti ditunaikan, bisa berupa zakat, infak maupun sedekah. Poin penyadaran lainnya, kata Didin, berkaitan dengan manfaat, faedah, dan hikmah di balik zakat. Selain memiliki potensi sosial mengentaskan kemiskinan, zakat bisa memperkuat etos dan etika kerja. “Dengan berzakat, kerja tidak akan sembarangan.” Meski demikian, dikatakan Didin, peningkatan kesadaran masyarakat ini mesti didukung dan diimbangi dengan pemberdayaan amil agar lebih transparan, terbuka, dan amanah. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pengelola zakat yang bersangkutan. Sebab, salah satu kendala yang dihadapi adalah meyakinkan para muzaki tentang pengelolaan dana yang mereka salurkan. “Awalnya program semacam ini banyak yang menolak, tetapi setelah melihat manfaat dan transparansinya, mereka senang,” kata dia. Diungkapkan Didin, selain di Daerah Istimewa Yogyakarta, program zakat di kalangan PNS Muslim juga diberlakukan oleh Pemda Lombok Timur. Walau pada mulanya sempat dipersoalkan, akhirnya program itu bisa berjalan dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Bermanfaat Dalam pandangan Ketua Umum Forum Zakat (FoZ), Ahmad Juwaini, pemberlakuan wajib zakat di kalangan PNS mempunyai banyak manfaat, tak terkecuali bagi pemda yang bersangkutan. Dengan terkumpulnya dana zakat dari PNS, dengan sendirinya akan membantu pekerjaan pemda untuk mengatasi kemiskinan di daerah tersebut. Hal ini karena pemda memperoleh sumber dana yang pasti di luar APBD. Juwaini mengatakan, pengumpulan zakat secara top down akan mempermudah pengamalan PNS Muslim terhadap ajaran agamanya. Langkah ini juga dinilai lebih efektif dibandingkan pengumpulan zakat secara persuasif. Lebih mudah memobilisasi dana dan jika dipotong akan lebih mudah. ed: wachidah handasah
Sumber : Republika Online
Foto : blog.anggoro.biz
]]>