Menata Manajemen Risiko Organisasi Pengelola Zakat
Menurut hasil kajian Puskas Baznas dan DEKS Bank Indonesia, risiko institusi zakat dapat dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kategori risiko, yaitu: strategis, edukasi, operasional, pelaporan dan kepatuhan. “Setiap institusi zakat perlu mengidentifikasi risiko² tersebut dan mempersiapkan tata kelola organisasinya sesuai dengan perspektif manajemen risiko”, jelas Widodo Associate IMZ yang sekaligus praktisi Organization Development Dompet Dhuafa.
Itulah salah satu catatan dalam diskusi pengembangan revisi Kebijakan dan SOP Pusat Zakat Umat, pasca hasil audit syariah zakat oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Bersama dengan IMZ Consulting, organisasi zakat berbasis Ormas Persatuan Islam ini melakukan review dan continuous improvement atas pedoman yang berlaku. IMZ dipilih karena dinilai memiliki pengalaman mendampingi lembaga2 zakat dalam penyusunan kebijakan dan SOP kelembagaan.
“Perlu adanya penguatan tentang kelembagaan PZU dari sisi kebijakan kebijakan yang dikeluarkan PP. PERSIS menyesuaikan dengan hasil audit syariah”, tambah Angga Nugraha, Direktur Eksekutif PZU.
Tahapan awal dalam pendampingan ini, dilakukan review struktur organisasi dan business process dari keseluruhan aktivitas organisasi PZU. Kemudian pemetaan tiap fungsi utama (core) dan fungsi pendukung (support), hingga prosedur² yang dibutuhkan. Pertemuan berikutnya akan membahas tentang pengembangan policy tiap² bidang tersebut.
Ingin mendapatkan konsultasi pendampingan tata kelola organisasi dan SDM bersama kami?
Hubungi tim IMZ Consulting Prasetyo http://wa.me/6281931532099
#SOP #Prosedur #BusinessProcess
@info_IMZ