Online Learning Program via Aplikasi ZOOM
Membuat Struktur Skala Upah (SUSU) #Batch 4
Untuk merekrut dan mempertahankan orang-orang terbaik di organisasi, salah satu ilmu yang perlu Anda kuasai adalah bagaimana cara menentukan besaran gaji, benefit, dan komponen kompensasi lainnya dan menuangkannya dalam Struktur Skala Upah. Struktur Skala Upah membantu kita menentukan besaran imbal jasa setiap orang di organisasi secara lebih adil.
Bagaimana cara mendesain kompensasi yang menarik dengan anggaran yang terbatas? Bagaimana cara membuat Struktur Skala Upah? Bagaimana menentukan besaran kenaikan gaji? Temukan jawabannya dalam Online Learning Program IMZ kali ini.
Anda Akan Belajar
• Undang-undang dan peraturan pemerintah terkait compensation & benefit
• Menghitung bobot pekerjaan setiap karyawan
• Membuat Struktur Skala Upah
• Strategi pengelolaan benefit karyawan
• Cara menghitung besaran kenaikan gaji tahunan berbasis kinerja
Trainer
1. Dinarwulan Sutoto
Pendidikan Master di bidang SDM. Berkarir di BUMN sampai posisi GM SDM. Kemudian melanjutkan profesi sebagai konsultan SDM hingga sekarang, dan telah membantu pengembangan sistem SDM banyak korporasi besar. Ia kini juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi MSDM Indonesia. Sebagai ahli di bidang SDM, Ia juga pernah ditunjuk sebagai tim perumus SKKNI bidang Manajemen SDM.
2. Novia Astri
Direktur Operasional Yayasan Baitul Hamilul Quran HAR dan Direktur Operasional Daya Cendikia Institut. Berpengalaman 9 tahun sebagai HRD di Dompet Dhuafa dan telah membantu berbagai lembaga filantropi dalam menyusun struktur skala upah dan strategi remunerasi.
Selasa & Rabu, 26,27 Juli & 2 Agustus 2022 (3 hari)
Pukul 08.00-12.00 WIB
Melalui Aplikasi ZOOM Meeting
Investasi
Rp.450.000,- per orang
Fasilitas
e-certificate & soft file modul
Registrasi
https://bit.ly/TrainingSUSU2022
Informasi
Intan IMZ (085-215-646-958)
Riyan IMZ (0857-7077-9746)
www.imz.or.id