Ciputat, 19 Agustus 2011
Pemerintah diminta meningkatkan pengolalaan zakat. Sebab, kebijakan zakat sebagai penunjang pajak secara langsung merupakan langkah yang strategis dalam upaya menggali potensi zakat, sekaligus mengintegrasikannya secara lebih mendalam dalam perekonomian nasional. Demikian dikatakan Ketua Umum Badan Amil Zakat (Baznas), Didin Hafidhuddin, dalam seminar nasional dengan tema,”Sinergi Pajak dan Zakat untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Umat” di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/8). Tampil sebagai pembicara lain dalam acara yang diselenggarakan Ditjen Pajak itu adalah Presiden Dompet Dhuafa, Ismail A Said, dan Dosen Fakultas Ekonomi UGM, Taufikur Rahman. Didin mengatakan, dari perspektif keuangan negara, ketika ada proses sinergi dan integrasi zakat pada kebijakan fiskal, maka akan ada sejumlah manfaat yang didapat. Yaitu perluasan basis muzakki (wajib zakat) dan wajib pajak, serta membantu meringankan beban APBN dalam hal anggaran pengentasan kemiskinan. Dikatakan, melalui koordinasi yang baik antara otoritas zakat dengan otoritas pajak, maka identifikasi wajib zakat (muzakki) dan wajib pajak akan semakin luas, sehingga diharapkan pendapatan pajak dan zakat akan semakin meningkat. “Tak ada trade off antara penerimaan pajak dengan zakat,” kata dia. Menurut Didin, selain Malaysia adan sejumlah negara lain yang menerapkan kebijakan serupa, yaitu donasi sosial sebagai pengurang pajak langsung, sehingga pemberian insentif pajak bagi para wajib zakat (muzakki) bukan merupakan hal luar biasa. Didin menegaskan, keberadaan zakat akan sangat membantu meringankan beban APBN dalam pengentasan kemiskinan. Dengan anggaran Rp 86 triliun yang dialokasikan untuk pengetasan kemiskinan pada tahun 2011 ini, kata dia, maka setiap orang miskin akan menerima bantuan rata-rata Rp 2,77 juta per tahun atau Rp 230.000 per bulan. Jika zakat direalisasikan sebesar Rp 100 triliun saja atau senilai 46,08 persen dari total potensi zakat yang mencapai Rp 217 triliun, maka akan ada tambahan dana Rp 3,22 juta per tahun bagi setiap orang miskin atau Rp 268.000 per bulan. “Tinggal memperkuat koordinasi program pengentasan kemiskinan antara kementerian terkait dengan Badan Amil Zakat. Dengan demikian tujuan negara untuk mengentaskan kemiskinan akan tercapai dengan baik,” kata dia.
Sumber : suarapembaruan.com
]]>