Zakat sebagai kekuatan sosial di negeri ini terus menunjukkan perkembangan menarik. Sejak pergeseran paradigmanya di awal 1990-an, zakat telah mampu memberikan warna dalam peta gerakan sosial di Indonesia. Meminjam istilah yang dipopulerkan oleh Alvin Toffler dalam bukunya, The Third Wave, saat ini zakat setidaknya sudah melewati dua gelombang peradabannya dan sedang bersiap menjejakkan langkahnya di fase ketiga.
Gelombang Pertama adalah ketika zakat didistribusikan untuk santunan dan kebutuhan karitatif. Ini paradigma lama zakat, ketika perolehan zakat dari masyarakat dibagikan langsung habis kepada yang berhak. Biasanya untuk kebutuhan konsumtif. Model penyalurannya pun terkadang kurang sensitif terhadap harkat kemanusiaan. Biasanya dibagikan dengan antrean panjang dan berdesak-desakkan. Jika dibaca dari kacamata makroekonomi, zakat untuk santunan dimaksudkan sebagai pemompa sisi konsumsi masyarakat agar memilki daya beli dan menunjang pertumbuhan. Pendekatan santunan juga dipakai oleh pemerintah kita dalam pengentasan kemiskinan seperti BLT dan Raskin sebagaimana di negara-negara maju ada program sejenis cash transfer dan food-stamp.
Namun, masalah kemiskinan tidak bisa diselesaikan hanya dengar? cara ini. Tidak seimbangnya sisi penerimaan zakat dan jumlah orang yang miskin di sisi sebaliknya membuat santunan tidak akan efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Maka, pola distribusinya pun diubah ke arah produktif tanpa meninggalkan sisi konsumtif. Di fase inilah zakat memasuki gelombang kedua peradabannya. Zakat didayagunakan untuk mengatasi problem kemandirian di kalangan masyarakat miskin.Problem non-bankable yang melilit sebagian mustahik yang penghidupannya ada di sektor usaha informal menjadikan mereka tak berdaya untuk meningkatkan kapasitas usahanya, sehingga dibutuhkan akses permodalan yang lebih luas dan pendampingan.
Program inovatif lainnya adalah penyediaan layanan barang publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Di sini kita perlu acung-kan jempol saat beberapa LAZ dengan gagah berani membuka program layanan kesehatan secara gratis, sekolah unggulan untuk dhuafa bebas biaya, dan program-program sejenis lainnya.
Dari sisi produksi, beberapa model pemberdayaan masyarakat miskin yang saat ini dilakukan, misalnya, di bidang pertanian dan peternakan. . Beberapa LAZ melakukan pemberdayaan model ini karena dua sektor tersebut terkait erat dengan bidang pekerjaan masyarakat yang menjadi sasaran zakat. Dua sektor yang menjadi hajat hidup kaum dhuafa ini sungguh potensial untuk dikembangkan sebagai model pemberdayaan, sebab memiliki keunggulan dekat dengan wilayah sasaran utama kantong kemiskinan di pedesaan.
Masalahnya adalah porsi kepemilikan masyarakat miskin terhadap lahan-lahan pertanian juga masih rendah di negara kita. Sebagian besar petani yang masuk kategori miskin memiliki luas lahan yang kurang efektif secara skala ekonomi untuk membuat mereka berdaya. Demikian juga dengan sektor peternakan yang strukturnya banyak didominasi peternak “gurem”. Oleh karena itu, perlu dicermati upaya asset reform yang menjadi prioritas dalam model ini serta perlu ekstensifikasi di sektor lain yang sejenis, semisal perkebunan dan perikanan yang lebih dominan di luar Jawa.
Ada dua problem yang membuat segala inovasi program tersebut menjadi tidak bermakna. Yang pertama adalah problem insan kebijakan negara terhadap kegiatan masyarakat.Problem kedua adalah kapasitas institusi. Kapasitas lembaga-lembaga “swasta” nonprofit oriented dalam mengelola dana sangatlah kecil bila dibandingkan dengan kekuatan negara sebagai salah satu pelaku ekonomi dan pelaku pasar Negara adalah the big market sekaligus the big player dalam ranah sosial ekonomi.
Negara menghimpun dana yang besar dari masyarakat lewat pajak dan juga membelanjakan dana tersebut Untuk berbagai macam keperluan dari gaji PNS sampai belanja pembangunan. Apabila dihitung secara kasar, jumlah seluruh penghimpunan dana zakat yang dipercayakan masyarakat lewat organisasi pengelola zakat baik LAZ swasta maupun BAZ milik pemerintah dalam setahun mencapai kurang lebih satu triliun rupiah. Jumlah ini jauh, sekali bila dibandingkan jumlah anggaran pemerintah untuk program pengentasan kemiskinan yang tersebar di beberapa departemen.
Berdasarkan data Departemen Keuangan, realisasi seluruh anggaran program bantuan sosial dalam APBN-P 2009 diperkirakan mencapai kira-kira Rp 77,9 triliun. Pa-dahal, program-program tersebut didominasi oleh model santunan (charity) dan bukan pendekatan pemberdayaan. Dampak sustainability-nya pun belum jelas terlihat.Inilah kenapa banyak yang berseloroh bahwa posisi negara sebagai faktor pembangun kemandirian masyarakat dirasakan sangat lemah peranannya, namun sebaliknya sangat kuat menjadi aktor yang “memiskinkan” apabila ada kebijakan yang berdampak negatif terhadap lapis bawah masyarakat.
Di sinilah zakat sudah harus memasuki Gelombang Ketiga peradabannya, di mana LAZ mengambil peran sebagai mitra pemerintah dalam memandirikan umat melalui advokasi kebijakan untuk menciptakan keadilan sosial. Dalam pengertian yang lebih luas LAZ ikut serta mewarnai kebijakan pemerintah yang lebih pro-poor, mengawasi peran pemerintah dalam pembuatan dan implementasi kebijakan, serta membela hak-hak masyarakat yang bersinggungan dengan kebijakan negara. Bukankah membuat satu sekolah gratis dan satu unit layanan kesehatan cuma-cuma membutuhkan effort yang luar biasa besar baik dari segi dana maupun maintenance-nya. Bahkan, walaupun 100 lembaga sejenis LAZ dan LSM pun bisa membuatnya, akan lebih baik lagi jika mereka juga memberikan perhatian dalam mengawasi dan memastikan anggaran program-program pengentasan kemiskinan pemerintah (BOS, Raskin, PNPM, PKH, Jamkes-mas) yang jumlahnya puluhan triliun rupiah dapat terdis-tribusikan dengan baik tanpa kebocoran serta tepat sasaran. Toh, semua program tersebut juga punya sasaran beneficiaries yang sama yakni masyarakat miskin.
LAZ sebagai salah satu pilar kekuatan Civil Society seharusnya berdiri sejajar dengan negara untuk sama-sama ber-fastabikhul khairot bagi kemaslahatan umat. Kebesaran negara ini akan bisa dilihat jika dirinya punya cermin untuk melihat jati dirinya yang sesungguhnya
Masa Depan Zakat di Indonesia
Jakarta, (28/1) – Masih dalam isu pengelolaan zakat, kali ini CSRC (Center for the Study of Religion and Culture) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan Seminar dengan tema “Zakat dalam Pandangan Agama dan Pengelolaan Zakat oleh Masyarakat Sipil”. Seminar bertempat di Gedung BRI I, lantai 21 di kawasan Sudirman. Hadir dalam seminar ini Prof. DR Komaruddin Hidayat selaku Pembicara Kunci (keynote speaker) dan sejumlah pakar zakat seperti DR. Nasrun Harun dari Departemen Agama RI, Prof. DR Fathunahman Djamil (MUI), Prof. DR HA Malik Fajar (PP Muhammadiyah), Erie Sudewo (Social Entrepreneur), DR Amelia Fauzia (CSRC UIN Jakarta), dan Ismid Hadad (Praktisi Filantropi).
Komaruddin Hidayat dalam keynote speech-nya menyatakan bahwa pengelolaan dana ummat harus memikirkan tujuannya yaitu kesejahteraan dan keadilan. “Ide besar pengelolaan zakat secara terpusat, tidaklah keliru. Ibarat air yang dikumpulkan dalam satu bendungan, diharapkan nantinya akan dapat mengairi sawah yang luas. Namun, dalam konteks zakat dikelola terpusat, sudahkah ada trust (kepercayaan) dalam hal itu? Sementara selama ini, karakter masyarakat Indonesia, kepercayaan adalah nomor satu dalam hal amal sosial,” tambah Komaruddin Hidayat. Beliau menandaskan, pola yang selama ini digunakan oleh banyak aktivis zakat-sambil mencontohkan Dompet Dhuafa Republika-sudah dapat meraih kepercayaan yang tinggi.
“Dompet Dhuafa adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Dompet Dhuafa berani melakukan transparansi penuh dengan dana kelolaannya. Sudahkan pemerintah-dalam hal ini Departemen Agama RI-meraih ini semua?” lanjut Komar “Di Turki, pengelolaan dana agama sepenuhnya dikendalikan oleh masyarakat dan luar biasa hasilnya. Jika hendak mencontoh sentralisasi seperti Vatikan, bisakah Indonesia seperti itu? Vatikan memiliki reputasi dan figur Paus yang kuat dan kepercayaan yang sangat tinggi dari umat Katolik.”
Dalam pada itu, Prof. DR Fathurrahman Djamil (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI) menandaskan bahwa pengelola zakat adalah orang yang ditetapkan karena kualitasnya, dan ini tidak harus pegawai negeri (pemerintah). dd/aktisin
Sumber : MSabethAbilawa
Kepala Divisi Advokasi Dompet Dhuafa Republika