• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

SOLO – Indonesia diharapkan segera memberlakukan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Dalam urusan ini, Singapura melangkah lebih maju. Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafiduddin, mereka telah lama menerapkan konsep tersebut. Bahkan, sistem pembayaran pajak dan zakat sudah terhubung secara terpadu.
“Indonesia belum sampai ke sana, tapi akan menerapkan pola itu apabila amandemen UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dapat terwujud tahun ini,” katanya di Solo, Kamis (10/6). Didin menghadiri pertemuan dewan zakat dari empat negara, yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar. Didin mengatakan, lembaga amil zakat sedang memperjuangkan amendemen UU No 38 Tahun 1999. Komisi VIII sebagai mitra kerja lembaga zakat sudah menjanjikan penyelesaian amendemen pada 2010.
Dalam kerangka itu, ada tiga hal yang akan diusulkan agar masuk dalam perubahan undang-undang tersebut. Pertama, menyangkut pembenahan kelembagaan zakat agar lebih terkoordinasi dengan baik. Masalah berikutnya, menyangkut zakat sebagai pengurang pajak.
Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan percepatan penggalian zakat. Karena jika ini terwujud, potensi zakat dapat bertambah. Ia mengatakan, saat ini potensi zakat tiap tahun Rp 20 triliun. Bila zakat pengurang pajak diterapkan, potensi ini akan bertambah sekitar 50 persennya atau menjadi Rp 30 triliun.
Keuntungan lainnya dari kebijakan zakat sebagai pengurang pajak adalah memudahkan dalam penghitungan kekayaan seseorang. “Nilai zakat 2,5 persen dari kekayaan yang dimiliki. Jadi, kalau zakatnya terus meningkat, berarti kekayaan juga naik,” kata Didin. Sedangkan, masalah ketiga menyangkut sanksi bagi wajib zakat jika tak berzakat.
Direktur Dompet Dhuafa Republika (DDR), Mohammad Arifin Purwakananta, mengatakan, sudah saatnya antara pajak dan zakat bisa disiner gi kan. Namun, untuk menuju kesana, kendalanya ada pada regulasi tentang pe ngelolaan zakat yang belum mengatur zakat sebagai pengurang pajak.
Republika, Jumat 11 Juni 20010. Halaman 9

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.