Ciputat, 10 Agustus 2011
BUPATI MINTA KUALITAS KEHIDUPAN BERAGAMA DITINGKATKAN
Bupati Drs. Hasyim Afandi meminta kepada para Pejabat, PNS dan segenap kaum muslimin dan muslimat meningkatkan kualitas kehidupan beragama. Permintaan itu disampaikan berkaitan dengan datangnya bulan Romadhon 1432 Hijriah yang penuh magfiroh dan sesuai dengan misi pertama RPJMD yaitu peningkatan kualitas kehidupan beragama.
Bupati dalam surat edaran nomor 451/02224 tanggal 29 Juli 2011 mengatakan agar selama bulan Romadhon tetap dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas masing-masing. Selain itu juga ditekankan agar meningkatkan kualitas ibadah sholat, zakat, tadarus Al-Qur’an, I’tikaf, infaq, sodaqoh dan ibadah lainnya. Khusus ibadah zakat, infaq dan sodaqoh agar berpedoman pada surat edaran ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Temanggung Nomor 002/BAZ/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang gerakan sadar zakat infaq dan sodaqoh. “Dalam rangka menyongsong Hari raya Idul Fitri 1432 H agar dapat mengendalaikan diri dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan “, pintanya.
Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Temanggung, Drs. H.M.Setyo Adji, MM dalam surat edarannya Nomor 002/BAZ/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 mengatakan, kepala SKPD, Direktur BUMD dan Camat untuk membentuk atau menunjuk staf/karyawan sebagai pengurus Unit Pengelola Zakat (UPZ). Dikatakan tugas UPZ melaksanakan zakat, infak, sodaqoh di SKPD masing-masing. Mengumpulkan dana zakat, infak, sodaqoh dari karyawan muslimin dan muslimat berdasarkan kesediaan yang bersangkutan. Selain itu menyetorkan secara bulanan sebesar 50 % dari dana zakat, infak, sodaqoh yang berhasil dikumpulkan kepada lembaga Badan Amil Zakat Kabupaten. “Hasil dana zakat, infak, sodaqoh bisa disetor langsung ke rekening BAZ Kabupaten Temanggung pada Bank Jateng Nomor Rekening 1014004872. Juga dapat disetorkan kepada sekretariat BAZ Kabupaten dengan alamat penyelenggara zakat dan wakaf kantor Kementrian Agama Kabupaten Temanggung atau pada bagian Kesra setda atau diambil secara langsung oleh petugas BAZ”, tandasnya. Ia mengharapkan dana zakat, infak, sodaqoh dikelola secara transparan dan melaporkannya secara periodik minimal 3 bulan sekali kepada BAZ Kabupaten. Kepada para kepala Instansi vertikal, Kepala Sekolah dan direktur perusahaan diharapkan berpartisipasi dalam penggalangan zakat, infak, sodaqoh dan menyetorkan kepada BAZ Kabupaten . Untuk penyalurannya masing-masing UPZ berhak mengajukan kembali dana zakat, infak, sodaqoh kepada BAZ Kabupaten untuk selanjutnya disalurkan kepada yang berhak. “Gerakan sadar zakat, infak, sodaqoh bertujuan meningkatkan kesadaran kaum muslimin dan muslimat demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayah Kabupaten Temanggung” jelasnya.
Sumber : temanggungkab.go.id
]]>