Audit merupakan hal yang menjadi kewajiban bagi setiap lembaga, begitu pula bagi Organisasi Pengelola Zakat. Hal tersebut telah diatur dalam UU N0. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 khususnya mengenai audit syariah. Pada dasarnya, pelaksanaan audit syariah bertujuan untuk memastikan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta penggunaan hak amil telah dilakukan