• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Membaca Jejak Intelektual Prof. Muhammad Amin Suma: Ketika Zakat Menjadi Jalan Peradaban

Oleh: M. Arifin Purwakananta

Ada banyak buku biografi yang hanya berhenti pada kisah hidup seseorang. Pembaca diajak mengikuti perjalanan sejak masa kecil, pendidikan, karier, hingga berbagai penghargaan yang diterima. Buku-buku seperti itu penting sebagai dokumentasi sejarah, tetapi sering kali tidak cukup menjelaskan mengapa seorang tokoh menjadi penting bagi zamannya. Buku Muhammad Amin Suma: Pengawal Zakat dari Cilurah-Desa untuk Indonesia dan Dunia karya M. Fida Ul Haq menawarkan sesuatu yang berbeda. Buku ini memang menggunakan pendekatan biografi, tetapi sesungguhnya ia sedang mendokumentasikan perjalanan sebuah gagasan besar: bagaimana zakat berkembang menjadi instrumen pembangunan bangsa melalui pemikiran dan perjuangan seorang ulama.

Membaca buku ini, saya tidak melihat Prof. Muhammad Amin Suma hanya sebagai seorang guru besar, ahli fikih, ataupun pengawas syariah berbagai lembaga zakat. Saya justru melihat beliau sebagai salah satu arsitek penting dalam transformasi zakat Indonesia. Ia hadir pada hampir setiap simpul penting perkembangan zakat nasional: di kampus sebagai akademisi, di Majelis Ulama Indonesia sebagai perumus fatwa, di lembaga zakat sebagai pengawal implementasi syariah, hingga dalam proses penyusunan regulasi negara. Tidak banyak tokoh yang mampu memainkan seluruh peran tersebut secara bersamaan.

Kekuatan utama buku ini terletak pada kemampuannya memperlihatkan bahwa pemikiran keislaman tidak berhenti di ruang kuliah atau di rak perpustakaan. Ilmu bergerak menjadi kebijakan, menjadi lembaga, menjadi sistem, dan akhirnya menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. Di sinilah letak keistimewaan Prof. Amin Suma. Ia tidak sekadar menulis tentang zakat, tetapi ikut membangun ekosistem zakat nasional. Keterlibatannya dalam penyusunan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, fatwa zakat profesi, pengembangan kurikulum ZISWAF di perguruan tinggi, hingga pembinaan lembaga-lembaga zakat menunjukkan bahwa gagasan besar harus selalu diikuti oleh keberanian untuk mengimplementasikannya.

Buku ini juga memperlihatkan bagaimana zakat mengalami evolusi pemikiran. Pada masa lalu, zakat sering dipahami hanya sebagai ibadah individual yang selesai ketika seorang Muslim menyerahkan sebagian hartanya kepada mustahik. Namun melalui berbagai pemikiran yang dipaparkan dalam buku ini, zakat tampil sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi yang jauh lebih luas. Zakat tidak lagi hanya berbicara tentang pembagian bantuan, tetapi juga mengenai pemberdayaan ekonomi, pembangunan pendidikan, layanan kesehatan, penguatan masyarakat, hingga pengurangan ketimpangan sosial. Dengan kata lain, zakat ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan peradaban.

Dalam konteks inilah keberanian intelektual Prof. Amin Suma tampak sangat menonjol. Ia tidak ragu memasuki wilayah-wilayah baru yang sebelumnya masih diperdebatkan. Zakat profesi, zakat perusahaan, dana nonhalal, zakat produktif, hingga berbagai persoalan kontemporer lainnya dijawab melalui pendekatan fikih yang tetap berakar pada tradisi klasik, namun mampu berdialog dengan kebutuhan zaman modern. Sikap seperti ini menunjukkan bahwa fikih bukan sekadar kumpulan hukum yang membeku, melainkan tradisi berpikir yang terus hidup selama tetap berpegang pada Al-Qur’an, hadis, maqashid syariah, dan kemaslahatan umat.

Di tengah derasnya perubahan dunia, pendekatan semacam ini sangat penting. Banyak persoalan baru yang tidak pernah dibahas secara eksplisit dalam kitab-kitab klasik. Dunia perbankan modern, perusahaan multinasional, ekonomi digital, filantropi korporasi, hingga teknologi finansial membutuhkan keberanian berijtihad. Prof. Amin Suma memperlihatkan bahwa ulama tidak boleh hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga menjadi penafsir zaman. Moderasi beliau tampak jelas: tidak meninggalkan warisan mazhab, tetapi juga tidak takut membuka ruang pembaruan.

Salah satu bagian yang menurut saya paling menarik adalah ketika buku ini menggambarkan peran beliau sebagai Dewan Pengawas Syariah di berbagai lembaga filantropi. Pengawasan syariah tidak dipahami hanya sebagai proses memberikan stempel halal atau haram terhadap suatu kebijakan. Lebih dari itu, pengawasan syariah adalah proses menjaga arah moral sebuah lembaga agar tetap berada pada jalur amanah, profesionalisme, dan kemaslahatan. Di tengah meningkatnya kompleksitas pengelolaan dana umat, fungsi ini menjadi sangat strategis.

Namun, di balik seluruh kelebihan tersebut, saya melihat buku ini masih memiliki ruang untuk dikembangkan. Sebagai sebuah biografi, buku ini berhasil memperlihatkan perjalanan hidup Prof. Amin Suma. Akan tetapi, sebagai dokumentasi pemikiran, saya merasa pembahasan tentang konstruksi intelektual beliau masih dapat diperdalam. Misalnya, akan sangat menarik apabila terdapat satu bab khusus yang memetakan secara sistematis sepuluh atau dua belas gagasan besar Prof. Amin Suma beserta pengaruhnya terhadap perkembangan zakat nasional. Dengan demikian, pembaca tidak hanya mengenal perjalanan hidupnya, tetapi juga memahami secara utuh bangunan pemikiran yang diwariskannya.

Demikian pula, buku ini sebenarnya dapat diperkaya melalui penyusunan kronologi perkembangan zakat nasional yang dipadukan dengan perjalanan hidup Prof. Amin Suma. Pendekatan semacam itu akan memperlihatkan bahwa perjalanan beliau bukan sekadar perjalanan pribadi, melainkan bagian dari sejarah besar perkembangan filantropi Islam Indonesia.

Meskipun demikian, kekurangan tersebut sama sekali tidak mengurangi nilai penting buku ini. Justru buku ini menjadi pengingat bahwa kemajuan sebuah bangsa sering kali dibangun oleh orang-orang yang bekerja dalam diam. Mereka tidak selalu tampil di ruang publik, tetapi pemikirannya hidup dalam undang-undang, fatwa, kurikulum, dan lembaga yang terus memberikan manfaat kepada masyarakat.

Pada akhirnya, saya melihat buku ini bukan hanya sebagai penghormatan kepada seorang ulama. Buku ini adalah dokumentasi perjalanan lahirnya zakat modern Indonesia. Melalui sosok Prof. Muhammad Amin Suma, kita belajar bahwa ilmu yang sejati tidak berhenti pada penguasaan teori. Ilmu harus menjelma menjadi kebijakan, menjadi sistem, menjadi gerakan, dan pada akhirnya menjadi solusi bagi persoalan umat.

Warisan terbesar Prof. Amin Suma bukan semata-mata deretan jabatan akademik, banyaknya buku yang ditulis, atau penghargaan yang diterimanya. Warisan terbesarnya adalah keberhasilan menjembatani dunia fikih dengan dunia praktik, menghubungkan ruang kuliah dengan ruang kebijakan, serta mengubah zakat dari sekadar ritual individual menjadi instrumen pembangunan sosial yang terus memberi harapan bagi Indonesia. Itulah sebabnya buku ini layak dibaca, bukan hanya oleh para pegiat zakat, tetapi oleh siapa pun yang percaya bahwa gagasan besar dapat mengubah wajah sebuah bangsa.

Catatan Pribadi Bersama Prof. Muhammad Amin Suma

Bagi saya, Prof. Muhammad Amin Suma bukan hanya seorang ulama, guru besar, atau pakar fikih zakat. Saya memperoleh kesempatan berinteraksi langsung dengan beliau selama bertahun-tahun dalam berbagai forum, baik ketika saya berada di Dompet Dhuafa maupun ketika mengemban amanah di BAZNAS. Dari berbagai pertemuan itu, saya justru melihat keteladanan beliau bukan hanya melalui karya-karyanya, melainkan melalui nasihat-nasihat sederhana yang sangat membekas.

Saya masih mengingat sebuah seminar ketika saya masih menjabat sebagai Direktur Dompet Dhuafa. Dalam forum tersebut saya menjelaskan salah satu kebijakan Dompet Dhuafa yang pada waktu itu hanya menerima wakaf yang benar-benar dapat segera dikelola secara produktif. Kami bahkan menolak beberapa tawaran wakaf berupa tanah di puncak gunung atau lokasi yang sangat terpencil karena secara manajerial kami belum memiliki kemampuan untuk mengelolanya menjadi aset yang produktif.

Saat itulah Prof. Amin Suma memberikan pandangan yang hingga kini masih saya ingat. Dengan sangat tenang beliau mengatakan bahwa pendekatan seperti itu belum tentu sepenuhnya tepat. Beliau mengingatkan bahwa kejayaan peradaban Islam pada abad pertengahan justru dibangun oleh keberanian umat Islam terdahulu mewakafkan aset-aset terbaik mereka, termasuk tanah-tanah yang pada awalnya belum memiliki nilai ekonomi. Wakaf, menurut beliau, bukan semata-mata berbicara mengenai produktivitas hari ini, tetapi juga investasi peradaban untuk puluhan bahkan ratusan tahun yang akan datang.

Kalimat itu mengubah cara pandang saya terhadap wakaf. Saya menyadari bahwa manajemen memang penting, tetapi visi jangka panjang jauh lebih penting. Sebuah tanah yang hari ini tampak tidak bernilai, bisa saja menjadi pusat pendidikan, pusat dakwah, atau pusat peradaban beberapa puluh tahun kemudian apabila dikelola dengan kesabaran dan visi yang besar. Prof. Amin mengajarkan bahwa pengelolaan profesional tidak boleh menghilangkan keberanian membangun masa depan.

Kenangan lain terjadi ketika saya menjabat sebagai Ketua BAZNAS. Saat itu Prof. Amin hadir mewakili BAMUIS BNI dalam sebuah pertemuan resmi. Setelah acara selesai, beliau menyampaikan sebuah nasihat yang sangat singkat tetapi sangat dalam maknanya.

Beliau berkata kepada saya, “Sekarang Anda memegang amanah yang sangat besar. Kebijakan yang Anda buat tidak hanya memengaruhi BAZNAS, tetapi akan memengaruhi arah gerakan zakat Indonesia. Karena itu berhati-hatilah. Setiap keputusan yang diambil akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah.”

Saya merasakan bahwa nasihat itu bukan sekadar pesan kepada seorang pimpinan lembaga. Itu adalah pengingat bahwa jabatan dalam dunia zakat bukanlah posisi kekuasaan, melainkan amanah syariah. Setiap kebijakan yang lahir akan memengaruhi jutaan muzakki, jutaan mustahik, dan masa depan pengelolaan zakat nasional. Hingga hari ini, kalimat beliau masih sering terngiang setiap kali saya harus mengambil keputusan strategis.

Hal lain yang selalu saya kagumi adalah keberanian beliau menjaga kehormatan ilmu. Dalam berbagai rapat manajemen Dompet Dhuafa bersama Dewan Syariah, Prof. Amin beberapa kali mengingatkan dengan sangat santun agar lembaga zakat tidak memberikan penghargaan yang terlalu rendah kepada para ulama dan pakar syariah yang diminta menjadi mufti atau pemberi fatwa.

Beliau tidak pernah menyampaikan hal itu untuk kepentingan pribadi. Justru beliau sedang membela martabat ilmu. Menurut beliau, lembaga zakat boleh sangat profesional dalam mengelola dana umat, tetapi profesionalisme itu juga harus diwujudkan dalam cara menghargai para ulama yang mengawal aspek syariahnya. Fatwa bukan sekadar tanda tangan administratif, melainkan hasil dari puluhan tahun proses belajar, pengalaman, dan tanggung jawab keilmuan yang besar.

Saya menangkap pesan yang jauh lebih luas dari sekadar persoalan honorarium. Yang beliau perjuangkan adalah penghormatan terhadap ilmu pengetahuan. Sebab apabila lembaga-lembaga filantropi ingin membangun tata kelola yang sehat, maka salah satu fondasinya adalah memuliakan ilmu dan orang-orang yang menjaganya.

Dari berbagai perjumpaan tersebut, saya semakin memahami bahwa Prof. Muhammad Amin Suma bukan hanya seorang ahli fikih zakat. Beliau adalah seorang pendidik kehidupan. Nasihat-nasihatnya selalu sederhana, tetapi memiliki kedalaman visi yang luar biasa. Beliau mengajarkan bahwa membangun lembaga zakat bukan hanya soal mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya, melainkan membangun peradaban, menjaga amanah, dan memuliakan ilmu.

Barangkali di situlah letak warisan terbesar Prof. Muhammad Amin Suma. Bukan hanya pada buku-buku yang beliau tulis atau fatwa-fatwa yang beliau rumuskan, melainkan pada cara beliau membentuk cara berpikir generasi penerus yang diberi amanah mengelola zakat di Indonesia. Warisan semacam inilah yang sesungguhnya akan terus hidup, bahkan ketika nama beliau kelak hanya tinggal tercatat dalam sejarah.

*) Penulis adalah Deputi BAZNAS RI, Mahasiswa Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta
**) Disampaikan pada Bedah Buku Biografi Muhammad Amin Summa, Pengawal Zakat Dari Cilurah, Desa Untuk Indonesia dan Dunia. Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, 16 Juli 2026.

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments