• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Oleh. Prof Dr H Nasaruddln Umar, MA (Anggota Dewan Pertimbangan BAZNAS)

Keberadaan orang kaya dan orang miskin sudah merupakan sunnatullah. Keberadaan kedua kelompok ini tidak menjadi inti masalah tetapi bagaimana menjembatani keduanya sehingga tidak tercipta jarak psikologis yang pada akhirnya menimbulkan kezaliman satu sama lain. Zakat adalah doktrin dan ajaran Islam yang berusaha untuk mendekatkan jarak psikologis itu secara material dan spiritual. Semakin dekat jarak antara keduanya semakin islami pula masyarakat itu, sebaliknya semakin berjarak antara satu sama lain maka semakin tidak islami pula masyarakat itu.

Melalui zakat harta kita dibersihkan dan disucikan. Dalam konteks ini harta kita dikurangkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Misalnya kita membeli kain, tidak mungkin menjadi kemeja tanpa menggunting sebagian. Sama halnya dengan harta, kita membuang sebagian dari harta kita agar menjadi berkah. Pemilik hakiki seluruh harta lari kekayaan adalah Allah Swt. Kita hanya pemilik semu yang diamanatkan Allah untuk mengelola secarail dan bijaksana. Setiap harta dan kekayaan yang kita peroleh, setiap itu pula Allah Swt menitipkan 1 ak-hak orang lain yang perlu disampaikan kepada yang berhak. Jika seluruh harta dan kekayaan dikonsumsi sendiri tanpa meneruskan hak-hak orang lain yang melekat di , dalamnya minimal 2,5 persen .maka sama dengan kita menelan api neraka. Sumber-sumber keuangan Islam yang pernah membuat Islam menjadi jaya esungguhnya bukan hanya zakat tetapi banyak sekali. Namun dalam sejarahnya berguguran satu persatu. Seandainya seluruh institusi itu dipertahankan dan tetap hidup di. dalam masyarakat kita maka masalah ekonomi umat bisa diselesaikan dengan mudah. Di zaman Rasulullah Saw, zaman Khulafaurrasyidin, dan zaman kejayaan Islam, zakat yang nota bene hanya 2,5 persen sebagai sumber keuangan umat tidak terlalu dominan. Yang lebih dominan ialahshadaqah dan sumber-sumber lainnya, seperti infaq, sha-daqah, waqaf, jariyah, hibah, washiyat, warits, hadiyah, luqathah (harta tak bertuan), usyr, khumus, diyaht, dam, nazar, fidyah, kaffarah, fae, ganimah, aqiqah, jizyah, tija-rah, wakalah, mudharabah, musyarakah, wadhiah, sukuk, dan lain sebagainya. Dewasa ini seolah-olah zakat di negeri yang berpenduduk Islam terbesar di dunia ini adalah segala-galanya. Padahal seyogianya tidak demikian. Sebagai contoh, sedekah tidak terikat dengan persentase 2, 5 persen, tetapi bisa dikeluarkan berapa saja sesuai dengan keikhlasan dan kemampuan. Di masa Nabi, umat Islam gemar sekali bersedekah dan sumber pendapatan negara tidak bertumpu pada zakat saja. Malahan ada yang mengatakan bahwa sedekah di masa itu lebih pupuler dibanding zakat, karena dalam beberapa ayat Alquran kata “sedekah” digunakan sebagai pengganti “zakat”. Sungguh menyedihkan kalau hanya zakat saja yang dikeluarkan dari harta kita. Alangkah kikirnya seorang Muslim jika pengeluaran hartanya untuk kepentingan orang lain hanya berupa zakat. Zakat adalah standar minimum yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim. Pemerintah melalui Kementerian Agama sekarang sedang fokus untuk pengembangan potensi perekonomian umat. Zakat dan wakaf adalah bagian dari sistem perekonomian yang potensinya masih di bawah potensi infak dan sedekah. Dalam kaitan itu penguatan BAZNAS dan BAZDA menjadi salah satu titik fokus kebijakan dalam optimalisasi pengelolaan zakat di tanah air. Organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yakni Badan Amil Zakat (BAZNAS dan BAZDA) yang memiliki kekuatan dan legitimasi syari harus memegang peran utama dalam pengumpulan maupun penyaluran zakat. Dana zakat tidak boleh menyimpang selain dari delapan asnaf sesuai ketentuan. Delapan Asnaf itu bersifat permanen, pengelola zakat dalam hal ini amil tidak boleh membuat penafsiran sendiri berkaitan dengan sasaran dan peruntukkan zakat di luar ketentuan yang sudah ada di dalam Alquran dan dijelaskan dalam Hadis Nabi Saw. Pada akhirnya kita perlu melakukan berbagai upaya dan terobosan agar zakat benar-benar membudaya di tengah kehidupan masyarakat dan bangsa. Kesadaran berzakat merefleksikan etos kerja dan ketekunan umat Islam dalam mengusahakan rezeki yang halal. Kemajuan pengelolaan zakat mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan ekonomi dan pendapatan masyarakat yang terukur dari sisi tanggung jawab sosial orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin. Potensi zakat mempunyai korelasi positif dengan keseimbangan perekonomian dalam negara. Sebuah negara yang dihuni oleh penduduk Muslim tidak seharusnya mengalami jarak psikologis dan jurang kesenjangan kaya dan miskin, andaikata warga negara yang beragama Islam adalah orang-orang yang memiliki kesadaran sosial yang tinggi, tidak saja menunaikan zakat, tapi juga mengeluarkan infak, sedekah, hibah, wasiat, dan lain-lain dengan tujuan meraih ridha Allah. Wallahu alam bisshawab. #

Sumber : bataviase.co.id

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.