• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Ciputat, 7 September 2011

Tahun ini Badan Amil Zakat Daerah Kalbar menerima Rp1,628 miliar dari umat. Jumlah itu terdiri dari Rp1,5 miliar merupakan zakat mal dan Rp127 juta infaq dan sadakah. “Hampir terkumpul semua, tapi belum final. Kemungkinan akan bertambah,” ujar Ketua Umum Bazda Kalbar, Salmin Daud, Selasa (6/9).Zakat tersebut terkumpul dari berbagai instansi pemerintah, swasta dan BUMN serta perorangan. Beberapa instansi, kata Salmin, mengumpulkan zakat karyawannya dan menyerahkannya pada Bazda untuk disalurkan. “Memang ada perwakilan instansi yang kita latih tentang zakat. Kita bentuk unit pengumpul zakat, kemudian ada juga sosialisasi kepada karyawan instansi yang bersangkutan,” paparnya.

Seperti tahun sebelumnya, Bazda akan menyalurkan zakat tersebut ke seluruh Kalbar. Namun Salmin belum dapat menyebutkan sasaran tahun ini. Jika telah terkumpul semua, akan membuat program lantas menggelar rapat pleno menentukan sasaran penerima zakat. “Tentunya tidak terlepas dari panduan Alquran, Surat At Taubah ayat 60. Dalam surat tersebut ada delapan sasaran yang dapat menerima zakat,” jelasnya.Penyaluran dari tahun ketahun tidak jauh berbeda. Hanya ada beberapa penyesuaian program Bazda. Salmin memaparkan, tahun lalu zakat disalurkan pada program pendidikan, fakir miskin, bantuan usaha kecil, usaha produktif, panti asuhan, bedah rumah.

“Ada juga untuk silaturahmi Ramadan, pengobatan, operasional ambulan, bantuan kelembagaan, paket taggap darurat yang sifatnya mendadak seperti kebakaran di Gang H Mursid,” ucapnya.Walau belum semuanya terkumpul, sementara zakat tahun ini meningkat sekitar Rp 100 juta dari 2010. Tahun lalu Bazda menerima sekitar Rp 1,5 miliar. “Meski meningkat tapi tidak sesuai target. Sebelumnya kita memperkirakan akan mengumpulkan Rp 2 miliar tahun ini,” kata Salmin.Dia mengimbau masyarakat muslim membayar zakat mal dan infaq serta sedekah. Untuk zakat mal, sesuai Majelis Ulama Indonesia 2003, harta yang wajib dizakatkan jika mencapai nisab senilai 85 gram emas murni. Jika harta dalam jumlah itu satu tahun menjadi milik kita wajib dizakatkan 2,5 persen. “Itu untuk menyucikan harta kita. Katakanlah, harga emas sekarang Rp 400 ribu, artinya harus dizakatkan kalau uang kita mencapai Rp 34 juta dalam satu tahun,” jelasnya.

 

Sumber : pontianakpost.com

]]>

Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.