• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Zakat dan Kesiapsiagaan bencana : Belajar dari Desa Kepakisan di Dataran Tinggi Dieng             Seperti yang telah diuraikan lebih dahulu bahwa pendayagunaan zakat serta penanggulang bencana masih bersifat pada tataran karikatif serta tanggap darurat (emergency response) dalam penanggulangan bencana. Program-program Tanggap darurat (emergency response) masih dalam kerangka paradigma penanggulangan bencana yang ada di Indonesia, namun hadirnya UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana memandatkan penangulangan bencana terbagi dalam tiga aktivitas besar dalam penanggulangan bencana yakni, pertama; tahapan kesiapsiagan bencana (disaster preparedness), kedua; Tahapan  tanggap darurat (emergency response), ketiga; Tahapan pemulihan (recovery & rehabilitation).             Program pengurangan resiko bencana adalah hal utama dalam mengedukasi masyarakat agar dapat dengan mandiri mengurangi resiko bencana yang terjadi. Beberapa faktor yang memberikan dampak/resiko besar kepada masyarakat jika terjadi bencana ialah pertama; masyarakat sangat kurang informasi karektersitik wilayahnya yang rawan bencana, kedua;  sikap dan perilaku masyarakat yang dapat mengurangi kualitas sumberdaya alam, ketiga;  tidak adanya informasi sistem peringatan dini karena memang tidak dipersiapkan, dan keempat; ketidakmampuan dalam mengatasi ancaman bahaya (Hazard). Emapat faktor yang memberikan resiko besar jika terjadi bencana, dapat diminimalisir dalam program atau kegiatan penanggulangan bencana pada tingakat kesiapsiagaan (preparedness)             Aktivitas atau kegiatan penaggulangan bencana di tingkat kesiapsiagaan (preparedness) dengan pendayagunaan zakat telah dilakukan oleh masyarakat desa Kepakisan di dataran tinggi Dieng.  Kawasan dataran tinggi Dieng merupakan daeran yang rawan bencana karena topografi wilayahnya pegunungan yang rawan akan bencana longsor, serta masih aktifnya gunung-gunung dan kawah-kawah yang setiap saat dapat mengeluarkan gas beracun. Keadaan iklim di kawasan tinggi dieng suhunnya dapat mencapai titik 0º C yang biasanya terjadi di pagi hari diantara bulan Juli – Agustus, hal ini menyebabkan penyakit tanaman embun upas yang dapat menimpa tanaman kentang, kubis dan tanaman lainnya yang merupakan hasil utama pertanian di daerah kawasan datarn tinggi dieng.  Peristiwa bencana yang terjadi dapat sangat menggangu masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas yang bersifat sosial ataupun ekonomi dan merugikan masyarakat dalam membangunan tatanan kehidupan. Sejarah terjadi bencana di dataran tingggi dieng telah berlangsung sejak lama. (lihat Tabel ) Tabel . Sejarah Letusan di deaerah Pegunungan Dieng

No Tahun Nama Gunung Aktivitas Letusan Produk Letusan Korban
1 1450 Pakuwojo Letusan Normal Abu/Pasir
2 1825/1826 Pakuwojo Letusan Normal Abu/Pasir
3 1883 Sikidang/Banteng Peningkatan Lumpur kawah
4 1884 Sikidang Letusan Normal
5 1895 Siglagak Pembentukan Celah Uap Belarang
6 1928 Batur Letusan Normal Lumpur batu
7 1939 Batur Letusan Normal Uap dan Lumpur 5 orang meninggal
8 1944 Sileri Gempa dan Letusan lumpur – 59 orang meninggal – 38 orang luka-luka, – 55 orang hilang.
9 1964 Sileri Letusan Normal Lumpur
10 1965 Condrodimuko/ Telaga Drigo Hembusan fumarola, lumpur Uap air dominan
11 1979 Sinila Hembusan Gas beracun Gas Co2, Co CH4 159 0rang meninggal
12 1990 Dieng Kulon Letusan freatik Lumpur
Sumber: www.ppk-depkes.org             Peristiwa hembusan gas beracun gunung Sinila tahun 1979 merupakan peristiwa bencana yang menyebabkan terjadinya banyak korban di daerah dataran tinggi dieng. Peristiwa bencana inipulalah yang mendorong masyarakat berkreatif dalam melakukan usaha-usaha kesiapsiagan bencana (disaster preparedness). Usaha-usaha penanggulangan bencana dipandang tidak hanya pada bencana yang langsung menimpa manusia akan tetapai pada hal-hal yang merusak lahan pertanian mereka sehingga peningkatan motivasi ini akhirnya menjadi sebuah realisasi kegiatan atau program Zakat sebagai kewajiban agama memiliki kekuatan untuk memberikan reward and punishment invidual bagi umat Islam. Pemahaman ini di internalisikan oleh para ulama dan pemerintah desa Kepakisan kepada masyarakat bahwa terdapat ancaman dan sanksi bagi yang tidak membayar zakat, seperti yang di firmankan dalam Surat Fusilat ayat 6-7 ”Celakalah orang-orang yang mempersekutukan-NYA (musrik). Yaitu orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak mempercayai adanya akhirat. (Q.S Fusilat: 6-7).” Ayat inilah yang seringkali manjadi rujukan ulama di desa Kepakisan dalam menyikapi kejadian-kejadian bencana –(celaka)- yang terjadi di daerah dataran tinggi dieng, yang dikarenakan masyarakatnya musrik dan lalai dalam menunaikan kewajiban Zakat sehingga Allah SWT memberikan tegurannya. Proses internalisasi nilai-nilai zakat mengkristal di masyarakat desa Kepakisan, sehingga proses pengumpulan zakat tidak lagi ”dipungut” tetapi ”diberikan” dari muzzaki kepada lembaga Amil Zakat yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan, mencegah bencana dan pemberantasan hama.             Desa Kepakisan mengimplementasikan ijtihad kreatif dalam rangka kegiatan kesiapsiagaan bencana, yakni dengan mengintensifkannya kegiatan pengumpulan zakat dari petani dengan membentuk lembaga amil zakat di tingkat desa dan salah satu pendayugunaannya adalah dalam rangka kesiapsiagaan bencana. Sebagai kawasan yang berada di daerah rawan bencana, desa kepakisan, memahami ibadah zakat tidak hanya sebagai menyucikan harta serta pembersih jiwa namun berzakat juga sebagai ”sarana/aktivitas ” untuk mencegah bencana dan memberantas hama tanaman.                            .Kesiapsiagaan bencana merupakan kegiatan atau aktivitas persiapan yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa atau harta benda dan melakukan penyelamatan, pada tahapan ini yang dilakukan adalah menetapkan standar operasional, sistem peringatan dini (early warning system) , penentuan jalur evakuasi (evacuation route) serta peningkatan kapasitas masyarakat sehingga diharapkan masyarakat akan bereaksi cepat dan tepat ketika terjadi bencana dengan berfungsinya sistem peringatan dini . Tahapan kesiapsiagan bencana (disaster preparedness) ini diimplemantasikan oleh masyarakat desa Kepakisan yang menjadikan Zakat sebagai salah satu instrumen religius untuk sistem peringan dini (early warning system) karena sebagai ibadah wajib zakat juga memiliki ancaman dan sanksi, sedangkan sistem peringatan dini dalam arti teknologi masyarakat desa Kepakisan telah terbiasa dengan kentongan dan pengeras suara lewat masjid dan musholla. Perpaduan pemahaman religius dan aplikasi teknologi lokal sebagai unsur dalam sistem peringatan dini dalam kesiapsiagaan bencana menjadi sangat elegan, masyarakat desa Kepakisan percaya bahwa dengan membayar zakat akan dihindarkan dari celaka atau bencana.             Pendayagunaan Zakat yang dilakukan di desa Kepakisan selain didayagunakan untuk pengentasan kemiskinan, beasiswa pendidikan, serta renovasi rumah miskin, juga gunakan untuk membuat jalur evakusi (evacuatin route) dalam kesiapsiagan bencana.  Jalur evakusi merupakan salah satu sarana atau instrumen dalam tahapan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana yang bertujuan untuk mempermudah penyelamatan korban dan pengungsian agar masyarakat dapat dengan cepat melakukan penyelamatan sendiri. Jalur evakusi (evacuation route) yang dibangun di Desa Kepakisan merupakan jalan dengan akses yang baik dengan melakukan semenisasi dan jalur yang lurus tanpa berkelok-kelok sehingga memudahkan masyarakat melakukan penyelamatan diri. Pembangunan jalur evakusi ini didasarkan pada pengalaman bencana yang terjadi desa kepakisan serta dataran tinggi dieng secara keseluruhan seperti gempa bumi serta tanah longsor.             Sinergisasi pemahaman religius dan kebencanaan yang pada hasilnya adalah menumbuhkan aksi nyata dengan melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat di desa Kepakisan dataran tinggi dieng. Proses atau tahapan kesiapsiagaan bencana dilaksanakan dengan penguatan keislaman dengan implementasi zakat yang juga dikonkritkan dengan membangun jalur evakusi bencana yang bertujuan untuk penyelamatan manusia.             Desa Kepakisan telah memberikan pelajaran yang berharga dalam mengelola Zakat serta implementasinya dalam tahapan aktivitas kesiapsiagaan bencana. Zakat tidak hanya dilihat sebagi kewajiban agama, namun memiliki dimensi sosial dan kemanusian dalam mengedukasi masyarakat dalam penguran resiko bencana, oleh karena masyarakat Desa Kepakisan telah memberikan contoh bagaimana Zakat menjadi solusi ”mainstream” tidak lagi ”alternatif”  dalam penanggulangan dan pengurangn resiko bencana. * Penulis merupakan lulusan Antropologi FISIP-UI, terlibat dalam berbagai aktivitas pendampingan, pemberdayaan masyarakat, penelitian serta advokasi. Saat ini aktif sebagai peneliti pada Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ)]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments
Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.