JAKARTA–Dalam kerangka pikir tentang apa yang harus dimasukkan dalam amandemen UU Zakat, sekaligus menjelaskan ke mana wajah zakat Indonesia ke depan harus diarahkan, maka perlu adanya blue print. Ini ditegaskan Ahmad Juwaini, Ketua Umum Forum Zakat (Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia), pada Seminar Indonesia Zakat Development Report di Jakarta, Rabu (23/12). ”Adanya blue print zakat akan memandu setiap orang yang terlibat dalam mengupayakan perwujudan idealita zakat. Gambaran tentang cita-cita ideal zakat ke depan juga dijelaskan dalam blue print zakat, termasuk tahapan dan proses yang akan dilalui dalam mencapai tujuan ideal zakat,” papar Juwaini. Menurutnya, blue print zakat akan menguraikan perkembangan zakat di Indonesia, masalah-masalah utama yang berkembang, peraturan dan perundang-undangan yang terkait, cita-cita ideal perzakatan di Indonesia dan tahapan atau proses untuk mencapainya. ”Blue print zakat ini harus disusun dengan melibatkan seluruh representasi pemangku kepentingan zakat di Indonesia. Antara lain pemerintah, DPR, Asosiasi Pengelola Zakat, Ormas Islam, Pusat penelitian zakat serta masyarakat peduli zakat,” kata Juwaini. Pada kesempatan itu Juwaini juga mengungkapkan perlunya penataan kelembagaan zakat. ”Salah satu kelemahan mendasar yang belum cukup diatur dalam tata perundang-undangan zakat di Indonesia adalah menyangkut pengaturan tentang posisi regulator, operator dan pengawas. Meskipun pemerintah selama ini telah memposisikan dirinya sebagai regulator, akan tetapi pelaksanaan fungsi regulator ini belum berjalan dengan efektif,” tandasnya. osa/taq]]>