Ciputat, 12 September 2011
Atur Pengelolaan, Hindari Program Menyimpang
Persoalan zakat saat ini jadi perbincangan populer, maklum Lebaran Idul Fitri belum lama usai. Di mana, saat Lebaran masyarakat berbondong-bondong mengeluarkan zakatnya dalam berbagai bentuk.
Nah, suasana ini dianggap menjadi momen tepat untuk mengusung isu dikeluarkannya peraturan daerah (perda) mengenai zakat. Sebab, tidak ada kepastian berapa nilai zakat yang terkumpul, siapa saja yang mengumpulkan dan digunakan untuk apa zakat dari masyarakat tersebut. “Memang sejak dulu ada pemikiran dibuatnya perda zakat. Tujuannya supaya zakat yang dikumpulkan itu arahnya tepat, yang mengelola juga jelas. Untuk sampai ke situ (membuat perda zakat,red) saya rasa sangat memungkinkan,” ujar Wali Kota Rizal Effendi. Rizal mengatakan, saat ini pemkot ataupun Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengetahui pasti. Berapa jumlah lembaga pengumpul zakat di Balikpapan. Progres rutin dari kegiatannya pun tidak dilaporkan. Sebab, selama ini yang member laporan rutin hanyalah Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Balikpapan. “Selama ini cuma BAZ yang memberi laporan ke kita, lainnya banyak yang tidak. Kita berharap kalau semua dilaporkan maka program pemanfaatanya bisa disinergiskan. Tidak tumpang tindih,” terangnya. Terlebih lagi ada informasi yang masuk, bahwa sejumlah pegumpul zakat telah membawa dana zakat yang diterima dari masyarakat Balikpapan ke luar daerah. Mestinya, lanjut Rizal, harus dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat Balikpapan sendiri yang memang membutuhkan bantuan. “Kalau ngambilnya di Balikpapan tapi di bawa ke luar daerah itu kan tidak benar. Harusnya masyarakat kita sendiri dulu dimakmurkan dengan zakat itu. Inilah yang mendorong kita agar segera mengevaluasi pengumpul zakat di Balikpapan,” ucap dia. Namun ia mewanti-wanti terhadap semua pengumpul zakat, infak dan sedekah agar tidak menggunakannya untuk kepentingan politik. Sebab, tidak jarang ditemukan kasus apengumpul zakat yang mestinya independen ternyata hanya memberikan bantuan pada orang-orang yang ‘dikenal’. “Jangan sampai berbau politik, itilahnya hanya diberi pada konstituennya saja. Padahal ada orang lain yang membutuhkan. Kita tidak persoalkan siapa yang mengumpulkan zakat, tapi manajemennya harus baik,” tandas dia. Dengan adanya perda zakat, nantinya,tambah ia, pengelolaan zakat akan lebih terarah dan merata. Pengelolaan zakat lebih diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat. Perda ini nantinya juga akan lebih mengikat muzaki (pemberi zakat) yang ingin mengeluarkan zakat penghasilan. “Khusus kepada pegawai negeri sipil, setiap bulan sudah ruitin diserahkan ke BAZ. Kita berharap yang lain juga begitu,” pungkasnya.
Sumber : balikpapanpos.co.id
]]>