Judul Buku : Indonesia Zakat & Development Report 2010 Menggagas Arsitektur Zakat Indonesia Peresensi : Untung Kasirin Penulis : Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEUI dan Indonesia Magnificence of Zakat Penerbit : Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), Ciputat Tebal : xxii + 243 halaman Selama beberapa dekade terakhir, dunia zakat tanah air telah mengalami transformasi yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan paradigma pengelolaan yang dimulai pada tahun 1990-an, dari berbasis individual-tradisional menjadi berbasis kolektif-profesional. Pada masa itu, pengelolaan dana zakat beralih dari ranah amal sosial-keagamaan semata ke arah pemberdayaan-pengembangan ekonomi. Tonggak baru sejarah pengelolaan zakat di Indonesia utamanya ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang intinya mengakui secara legal-formal pengelolaan zakat oleh dua pihak yaitu pemerintah (BAZ) dan masyarakat (LAZ). Hingga akhir 2007, jumlah dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) yang berhasil dihimpun mencapai Rp361 milyar. Dari jumlah tersebut, 2/3 dana ZISWAF masuk melalui LAZ. Dari sisi penghimpunan, dari hasil penelitian di sembilan sampel LAZ besar, dana ZISWAF yang terhimpun meningkat dari Rp61,3 milyar menjadi Rp249,6 milyar selama periode 2004-2008, atau mengalami pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 52,88%. Sedangkan dari sisi penyaluran, dana ZISWAF yang disalurkan selama periode yang sama mengalami peningkatan cukup drastis dari Rp24 milyar menjadi Rp226 milyar, atau mengalami pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 67,2%. Dari hasil penelitian ini, penghimpunan dana ZISWAF tahun 2010 seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) diproyeksikan berkisar antara Rp1,025 triliun (skenario pesimis) hingga Rp1,395 (skenario optimis). Dalam dunia Islam kontemporer, secara umum terdapat dua bentuk pengelolaan zakat yang terjadi di negara-negara muslim, yaitu sistem pembayaran zakat secara wajib (obligatory system) dan sukarela (voluntary system) dengan berbagai varian dan kerangka regulasi yang beragam. Di Pakistan, Sudan, dan Arab Saudi, misalnya, zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh negara. Di Afrika Selatan dan Aljazair, pengelolaan zakat sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat sipil. Sedangkan di Malaysia dan Mesir, karakter pengelolaan zakat cukup unik di mana pemerintah melibatkan perusahaan swasta dalam mengelola zakat. Laporan ini menggagas sebuah upaya baru dalam pengelolaan zakat di Indonesia, pengukuran kinerja dan kapasitas OPZ yang meliputi empat aspek yaitu: (i) kinerja kepatuhan syariah, legalitas dan kelembagaan, (ii) kinerja keuangan dan lehitimasi sosial; dan (iii) kinerja ekonomi, dan (iv) kinerja sosial-politik. Dalam bab-bab selanjutnya, penulis buku ini membuat proposal gagasan pengelolaan zakat masa depan yang disebut dengan Arsitektur Zakat Indonesia. Fitur utama dari Arsitektur Zakat Indonesia antara lain: (i) sinergi pemerintah dan masyarakat sipil dalam mengelola zakat, (ii) upaya mendorong tata kelola yang baik (good governance), (iii) wacana pemberian insentif bagi muzaki yang membayar zakat melalui lembaga, (iv) mendorong kemitraan pemerintah dan OPZ dalam mengentaskan kemiskinan, (v) koordinasi yang erat antara otoritas zakat dan pajak terkait upaya mewujudkan zakat sebagai pengurang pajak, dan (vi) harmonisasi pengelolaan zakat antara pusat dan daerah. Laporan ini merupakan proyek tahunan Indonesia Magnificence of Zakat/IMZ (dulu bernama Circle of Information and Development/CID), sebuah lembaga yang concern dalam hal riset, advokasi, dan capacity building dalam kaitannya dengan pengelolaan zakat. Pada tahun ini, IMZ masih bekerja sama dengan Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultasi Ekonomi Universitas Indonesia (PEBS FEUI). Tahun lalu, IMZ dan PEBS FEUI juga merilis Indonesia Zakat and Development Report (IZDR 2009) bertajuk Zakat dan Pembangunan. Kombinasi ideal antara IMZ, sebuah lembaga yang lahir dari tangan dingin Dompet Dhuafa sebagai praktisi zakat utama tanah air dengan akademisi UI, sebuah universitas ternama di Indonesia, menjadikan laporan ini tidak hanya kaya akan data, tetapi juga memiliki analisis yang kuat. Sehingga, laporan ini tidak hanya menarik dan layak dibaca oleh praktisi zakat, dan utamanya pemerintah sebagai pembuat kebijakan (policy maker) sebagai upaya meningkatkan pengelolaan zakat di tanah air, tetapi juga menjadi kajian ilmiah yang aktual bagi kaum akademis.
Judul Buku : Indonesia Zakat & Development Report 2010 Menggagas Arsitektur Zakat Indonesia Peresensi : Untung Kasirin Penulis : Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEUI dan Indonesia Magnificence of Zakat Penerbit : Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), Ciputat Tebal : xxii + 243 halaman Selama beberapa dekade terakhir, dunia zakat tanah air telah mengalami transformasi yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan paradigma pengelolaan yang dimulai pada tahun 1990-an, dari berbasis individual-tradisional menjadi berbasis kolektif-profesional. Pada masa itu, pengelolaan dana zakat beralih dari ranah amal sosial-keagamaan semata ke arah pemberdayaan-pengembangan ekonomi. Tonggak baru sejarah pengelolaan zakat di Indonesia utamanya ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang intinya mengakui secara legal-formal pengelolaan zakat oleh dua pihak yaitu pemerintah (BAZ) dan masyarakat (LAZ). Hingga akhir 2007, jumlah dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) yang berhasil dihimpun mencapai Rp361 milyar. Dari jumlah tersebut, 2/3 dana ZISWAF masuk melalui LAZ. Dari sisi penghimpunan, dari hasil penelitian di sembilan sampel LAZ besar, dana ZISWAF yang terhimpun meningkat dari Rp61,3 milyar menjadi Rp249,6 milyar selama periode 2004-2008, atau mengalami pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 52,88%. Sedangkan dari sisi penyaluran, dana ZISWAF yang disalurkan selama periode yang sama mengalami peningkatan cukup drastis dari Rp24 milyar menjadi Rp226 milyar, atau mengalami pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 67,2%. Dari hasil penelitian ini, penghimpunan dana ZISWAF tahun 2010 seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) diproyeksikan berkisar antara Rp1,025 triliun (skenario pesimis) hingga Rp1,395 (skenario optimis). Dalam dunia Islam kontemporer, secara umum terdapat dua bentuk pengelolaan zakat yang terjadi di negara-negara muslim, yaitu sistem pembayaran zakat secara wajib (obligatory system) dan sukarela (voluntary system) dengan berbagai varian dan kerangka regulasi yang beragam. Di Pakistan, Sudan, dan Arab Saudi, misalnya, zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh negara. Di Afrika Selatan dan Aljazair, pengelolaan zakat sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat sipil. Sedangkan di Malaysia dan Mesir, karakter pengelolaan zakat cukup unik di mana pemerintah melibatkan perusahaan swasta dalam mengelola zakat. Laporan ini menggagas sebuah upaya baru dalam pengelolaan zakat di Indonesia, pengukuran kinerja dan kapasitas OPZ yang meliputi empat aspek yaitu: (i) kinerja kepatuhan syariah, legalitas dan kelembagaan, (ii) kinerja keuangan dan lehitimasi sosial; dan (iii) kinerja ekonomi, dan (iv) kinerja sosial-politik. Dalam bab-bab selanjutnya, penulis buku ini membuat proposal gagasan pengelolaan zakat masa depan yang disebut dengan Arsitektur Zakat Indonesia. Fitur utama dari Arsitektur Zakat Indonesia antara lain: (i) sinergi pemerintah dan masyarakat sipil dalam mengelola zakat, (ii) upaya mendorong tata kelola yang baik (good governance), (iii) wacana pemberian insentif bagi muzaki yang membayar zakat melalui lembaga, (iv) mendorong kemitraan pemerintah dan OPZ dalam mengentaskan kemiskinan, (v) koordinasi yang erat antara otoritas zakat dan pajak terkait upaya mewujudkan zakat sebagai pengurang pajak, dan (vi) harmonisasi pengelolaan zakat antara pusat dan daerah. Laporan ini merupakan proyek tahunan Indonesia Magnificence of Zakat/IMZ (dulu bernama Circle of Information and Development/CID), sebuah lembaga yang concern dalam hal riset, advokasi, dan capacity building dalam kaitannya dengan pengelolaan zakat. Pada tahun ini, IMZ masih bekerja sama dengan Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultasi Ekonomi Universitas Indonesia (PEBS FEUI). Tahun lalu, IMZ dan PEBS FEUI juga merilis Indonesia Zakat and Development Report (IZDR 2009) bertajuk Zakat dan Pembangunan. Kombinasi ideal antara IMZ, sebuah lembaga yang lahir dari tangan dingin Dompet Dhuafa sebagai praktisi zakat utama tanah air dengan akademisi UI, sebuah universitas ternama di Indonesia, menjadikan laporan ini tidak hanya kaya akan data, tetapi juga memiliki analisis yang kuat. Sehingga, laporan ini tidak hanya menarik dan layak dibaca oleh praktisi zakat, dan utamanya pemerintah sebagai pembuat kebijakan (policy maker) sebagai upaya meningkatkan pengelolaan zakat di tanah air, tetapi juga menjadi kajian ilmiah yang aktual bagi kaum akademis.
Judul Buku : Indonesia Zakat & Development Report 2010 Menggagas Arsitektur Zakat Indonesia Peresensi : Untung Kasirin Penulis : Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEUI dan Indonesia Magnificence of Zakat Penerbit : Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), Ciputat Tebal : xxii + 243 halaman Selama beberapa dekade terakhir, dunia zakat tanah air telah mengalami transformasi yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan paradigma pengelolaan yang dimulai pada tahun 1990-an, dari berbasis individual-tradisional menjadi berbasis kolektif-profesional. Pada masa itu, pengelolaan dana zakat beralih dari ranah amal sosial-keagamaan semata ke arah pemberdayaan-pengembangan ekonomi. Tonggak baru sejarah pengelolaan zakat di Indonesia utamanya ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang intinya mengakui secara legal-formal pengelolaan zakat oleh dua pihak yaitu pemerintah (BAZ) dan masyarakat (LAZ). Hingga akhir 2007, jumlah dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) yang berhasil dihimpun mencapai Rp361 milyar. Dari jumlah tersebut, 2/3 dana ZISWAF masuk melalui LAZ. Dari sisi penghimpunan, dari hasil penelitian di sembilan sampel LAZ besar, dana ZISWAF yang terhimpun meningkat dari Rp61,3 milyar menjadi Rp249,6 milyar selama periode 2004-2008, atau mengalami pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 52,88%. Sedangkan dari sisi penyaluran, dana ZISWAF yang disalurkan selama periode yang sama mengalami peningkatan cukup drastis dari Rp24 milyar menjadi Rp226 milyar, atau mengalami pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 67,2%. Dari hasil penelitian ini, penghimpunan dana ZISWAF tahun 2010 seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) diproyeksikan berkisar antara Rp1,025 triliun (skenario pesimis) hingga Rp1,395 (skenario optimis). Dalam dunia Islam kontemporer, secara umum terdapat dua bentuk pengelolaan zakat yang terjadi di negara-negara muslim, yaitu sistem pembayaran zakat secara wajib (obligatory system) dan sukarela (voluntary system) dengan berbagai varian dan kerangka regulasi yang beragam. Di Pakistan, Sudan, dan Arab Saudi, misalnya, zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh negara. Di Afrika Selatan dan Aljazair, pengelolaan zakat sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat sipil. Sedangkan di Malaysia dan Mesir, karakter pengelolaan zakat cukup unik di mana pemerintah melibatkan perusahaan swasta dalam mengelola zakat. Laporan ini menggagas sebuah upaya baru dalam pengelolaan zakat di Indonesia, pengukuran kinerja dan kapasitas OPZ yang meliputi empat aspek yaitu: (i) kinerja kepatuhan syariah, legalitas dan kelembagaan, (ii) kinerja keuangan dan lehitimasi sosial; dan (iii) kinerja ekonomi, dan (iv) kinerja sosial-politik. Dalam bab-bab selanjutnya, penulis buku ini membuat proposal gagasan pengelolaan zakat masa depan yang disebut dengan Arsitektur Zakat Indonesia. Fitur utama dari Arsitektur Zakat Indonesia antara lain: (i) sinergi pemerintah dan masyarakat sipil dalam mengelola zakat, (ii) upaya mendorong tata kelola yang baik (good governance), (iii) wacana pemberian insentif bagi muzaki yang membayar zakat melalui lembaga, (iv) mendorong kemitraan pemerintah dan OPZ dalam mengentaskan kemiskinan, (v) koordinasi yang erat antara otoritas zakat dan pajak terkait upaya mewujudkan zakat sebagai pengurang pajak, dan (vi) harmonisasi pengelolaan zakat antara pusat dan daerah. Laporan ini merupakan proyek tahunan Indonesia Magnificence of Zakat/IMZ (dulu bernama Circle of Information and Development/CID), sebuah lembaga yang concern dalam hal riset, advokasi, dan capacity building dalam kaitannya dengan pengelolaan zakat. Pada tahun ini, IMZ masih bekerja sama dengan Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultasi Ekonomi Universitas Indonesia (PEBS FEUI). Tahun lalu, IMZ dan PEBS FEUI juga merilis Indonesia Zakat and Development Report (IZDR 2009) bertajuk Zakat dan Pembangunan. Kombinasi ideal antara IMZ, sebuah lembaga yang lahir dari tangan dingin Dompet Dhuafa sebagai praktisi zakat utama tanah air dengan akademisi UI, sebuah universitas ternama di Indonesia, menjadikan laporan ini tidak hanya kaya akan data, tetapi juga memiliki analisis yang kuat. Sehingga, laporan ini tidak hanya menarik dan layak dibaca oleh praktisi zakat, dan utamanya pemerintah sebagai pembuat kebijakan (policy maker) sebagai upaya meningkatkan pengelolaan zakat di tanah air, tetapi juga menjadi kajian ilmiah yang aktual bagi kaum akademis.
]]>