UU Pengelolaan Zakat akan diselesaikan tahun 2011 Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tupoksi Komisi VIII Fraksi Partai Golkar dengan Forum Zakat yang dihadiri oleh IMZ, terkuak informasi bahwa FPG berkomitmen untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU Pengelolaan Zakat. Sesuai dengan UU Susunan Kedudukan (susduk) DPR yang menekankan bahwa masa pembahasan suatu UU hanya 2 kali masa sidang, maka tahun 2011 ini adalah tahun pembuktian komitmen DPR kepada dunia zakat Indonesia. Dalam forum tersebut juga terkuak penekanan mengenai substansi tata kelola kelembagaan, di mana FPG, melalui anggota H.M. Busyro, akan mengusahakan bahwa fungsi kelembagaan di dunia zakat Indonesia antara regulator dan operator akan dipisahkan. Bahwa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang mengumpulkan dana zakat, maka mereka tidak bisa menjadi lembaga yang mengatur lembaga-lembaga lain. H.M. Busyro dan Chairunnisa melanjutkan, bahwa lembaga yang akan berfungsi sebagai regulator ini masih terbuka peluang akan diemban oleh lembaga yang sudah ada atau dibentuk lembaga baru. Jika diemban oleh lembaga yang sudah ada, dalam hal ini BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), maka BAZNAS akan dilihat kesiapan dan sikapnya. Namun jika lembaga regulator ini akan dibentuk khusus, maka perlu dirumuskan posisi dan kedudukannya, apakah berposisi di bawah presiden atau menteri. Harapannya lembaga yang akan bertindak sebagai regulator dunia zakat dapat berkonsentrasi mengembangkan kehidupan dunia zakat, dan tidak terlalu disibukkan dengan hal-hal yang sifatnya operasional semata. Satu kendala terkait upaya dan harapan berbagai pihak agar UU Pengelolaan Zakat ini dapat selesai di tahun 2011 adalah keseriusan dari pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama, untuk sesegera mungkin memasukkan rumusan Daftar Isian Masalah (DIM) sebagai elemen penting dalam pembahasan di Panja RUU Pengelolaan Zakat. Menurut pengakuan Chairunnisa, Kemenag terlihat tidak siap hingga kini, padahal DIM tersebut telah diminta semenjak Desember 2010 lalu. H.M. Busyro berharap keseriusan dan perhatian pemerintah tidak lagi terbagi dan mau serius membahas RUU ini. DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar hingga kini juga terkendala dalam perumusan insentif pajak bagi dunia zakat. Bagaimana teknis pelaksanaannya, hingga koordinasinya dengan otoritas keuangan yang ada. Untuk itu, FPG berharap masyarakat dapat memberikan rumusan terkait konsep insentif pajak bagi dunia zakat, sanksi, serta DIM sandingan pemerintah yang akan dijadikan masukan berarti bagi fraksi Partai Golkar. Hal lain adalah bersamaan dengan pembahasan RUU Pengelolaan Zakat, Komisi VIII juga sedang dalam proses pembahasan RUU Pengelolaan Fakir Miskin. FPG, melalui anggota Tetty Kadi Bawono berharap lembaga zakat dapat memberikan masukan terkait database fakir miskin yang ada. Sehingga koordinasi antar lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil dapat terjadi, dan tidak ada tumpang tindih bantuan. *** (rief) ]]>