Ciputat, 7 September 2011
LAZ akan terintegrasi di bawah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Rancangan Undang-Undang Zakat, Infak, dan Sedekah yang merevisi UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat tidak mereduksi atau menghilangkan peran lembaga zakat (LAZ) bentukan masyarakat. LAZ akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola zakat. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama Rohadi Abdul Fattah kepada Republika di Jakarta, Selasa (6/9). Rohadi mengatakan, RUU itu akan lebih memperkuat tata kelembagaan karena pemerintah sebagai regulator akan melakukan pengawasan terhadap kinerja LAZ. Prosedur akreditasi juga berlaku bagi tiap-tiap LAZ, termasuk sanksi pembekuan jika ada penyimpangan. Hal tersebut diperkuat oleh Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Pemerintah dan DPR, kata Bahrul, pada prinsipnya sepakat tidak akan melikuidasi LAZ. Dengan demikian, ia berharap, titik temu itu bisa mendorong percepatan pengesahan amandemen tersebut. “Mudah-mudahan (bisa disahkan) pada masa sidang mendatang,” kata Bahrul. Ia menjelaskan, keberadaan LAZ akan terintegrasi di bawah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dalam RUU tersebut diposisikan sebagai operator. Sementara itu, peran regulator akan berada di bawah wewenang pemerintah. Menurut Bahrul, RUU itu mengatur semua organisasi pengelola zakat yang berada di bawah koordinasi Baznas, baik sistem maupun mekanisme pengelolaan zakatnya. “Konsekuensinya, LAZ dituntut patuh melaksanakan sistem dan mekanisme tersebut,” kata Bahrul. Salah satunya, soal pemberlakuan audit akuntansi ataupun syariah. Pengintegrasian itu juga dimaksudkan agar pendayagunaan zakat bisa maksimal dan terkoordinasi dengan baik. Potensi zakat diharapkan dapat diambil dan didistribusikan secara optimal dengan BAZ provinsi, daerah, kabupaten, dan kota yang difungsikan sebagai BAZNAS di daerah tersebut. “Jadi, secara kelembagaan tidak ada persoalan,” kata Bahrul. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Asrorun Ni’am Sholeh mendukung wacana audit syariah atas LAZ oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel. Ia menyetujui audit yang dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian kinerja LAZ atas prinsip-prinsip dan kaidah syariah tersebut. “Jelas perlu, apalagi ini dana umat,” kata Asrorun. Ketua Umum Forum Zakat yang juga Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini mengatakan, para pegiat zakat menaruh harapan besar bagi regulasi yang komprehensif. Amandemen tersebut diharapkan semakin memperbaiki kondisi perzakatan di Indonesia. Juwaini juga mendukung agar tidak ada penghilangan peran LAZ. Sebaliknya, organisasi itu harus didorong dalam peningkatan mobilisasi zakat. “Penguatan sinergi antarlembaga itu akan memaksimalkan tertanganinya potensi zakat,” kata Juwaini. Ia melihat, potensi yang ada belum terealisasi secara optimal. Meski demikian, setiap tahun selalu terjadi kenaikan dalam pengumpulan zakat. Pada 2007, misalnya, dana zakat yang terkumpul mencapai Rp 450 miliar. Pada 2008, angka itu meningkat menjadi Rp 920 miliar, pada 2009 tumbuh menjadi Rp 1,2 triliun, dan tahun berikutnya mencapai Rp 1,5 triliun.
Sumber : koran.republika.co.id
]]>