Jakarta, 4 Maret 2011
Fakir Miskin, bersama dengan Pemerintah. RUU ini bertujuan agar adanya instrument negara yang lebih fokus dalam penanganan terhadap kelompok masyarakat yang disebut fakir miskin.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding, saat membuka Raker dengan Kementerian Sosial dan hadir pula DPD RI, Rabu (2/3), di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam draff RUU usul inisiatif DPR RI itu, Menteri Sosial Salim Sagaf Al Jufri menyampaikan sebanyak 275 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan 4 klasifikasi, yakni 77 DIM substansi tetap, 24 DIM substansi perubahan redaksional, 33 DIM perubahan substansi, dan 141 substansi dihapus.
Salim Sagaf mengutarakan bahwa pada substansi judul, pemerintah mengharapkan agar kata “penangan” dihapus, karena dengan judul RUU Fakir Miskin, maka materi yang akan diatur menjadi terbuka dan lebih konfrehensif dan tidak terbatas pengaturannya pada penangan fakir miskin saja, tetapi dimungkinkan dalam pembahasan apabila ada hal yang belum diatur dalam pembahasan RUU nantinya dapat diakomodir.
Mengenai definisi Fakir Miskin yang tercantu dalam RUU, dengan tegas Salim Sagaf mengatakan Pemerintah memandang akan mengalami kesulitan dalam operasional karena ada pembatasan definisi fakir miskin yang didasarkan hanya pada mereka yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok. “Definisi fakir miskin agar lebih operasional,” katanya.
Dalam hal pendataan fakir miskin perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan dengan pendataan dan penetapan fakir miskin sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, Salim Sagaf berpandangan untuk menghapuskan materi pengaturan sumber pendanaan fakir miskin dari RUU ini. Karena menurutnya materi tersebut sama dengan sumber pendanaan bagi penyelenggaraan kesejahteraan social yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009.
Hal itu dengan pertimbangan untuk menghindari adanya tumpang tindih atau duplikasi pengaturan. Namun apabila diperlukan adanya pengaturan sumber pendanaan bagi fakir miskin, Pemerintah mengusulkan agar pengaturan sumber dana fakir miskin tidak bersifat umum, taoi dari sumber yang bersifat khusus.
Selanjutnya, Pemerintah mengusulkan perlu ada pengaturan penanggungjawab pelaksanaan penangan fakir miskin, yang didasarkan pada lingkup wilayah, yaitu tingkat nasional penanggungjawabnya Menteri Sosial, tingkat provinsi penanggungjawab Gubernur, dan bupati atau walikota bertanggungjawab di tingkat Kabupaten atau Kota.
Sedangkan, mengenai pengaturan ketentuan Pidana sebaiknya tidak diatur dalam UU ini, karena delik pidana bersifat umum yaitu pemalsuan dan penyalahgunaan yang telah diatur dalam Kitap UU Hukum Pidana (KUHP), “Delik Pidana yang diatur dalam RUU ini sudah otomatis tunduk pada ketentuan pidana yang diatur KUHP,” tegasnya. (as) foto: RY/parle
Sumber : dpr.go.id
]]>