Abstrak Artikel ini mendiskusikan institusi filantropi Islam di Indonesia dalam perspektif organisasi sektor ketiga serta isu-isu yang terkait dengan sektor tersebut. Di tengah tarik menarik kewenangan antara negara dan organisasi masyarakat sipil dalam pengelolaan filantropi Islam di Indonesia, artikel ini menyoroti pentingnya mempertahankan dan memelihara modal sosial yang sudah dimiliki masyarakat sebagai fondasi penguatan koherensi masyarakat sipil. Penulis menyimpulkan, otoritas negara dalam praktik filantropi Islam, sebagaimana pengalaman beberapa negara lain, tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilan negara tersebut dalam menyediakan sistem kesejahteraan sosial yang memadai, apalagi bila potensi masyarakat sipil tercerabut dari akarnya. Di tengah ‘persaingan’ antara institusi filantropi pemerintah dan swasta yang tetap harus dibangun secara sehat, artikel ini juga merekomendasikan perlunya model kerjasama dan disseminasi program guna memperkuat kapasitas institusi filantropi di beberapa daerah lain di Indonesia. Kata Kunci: Filantropi, Islam, Sektor Ketiga, Masyarakat Sipil, Indonesia. Pendahuluan Cukup sering kita dihadapkan pertanyaan lembaga manakah yang paling otoritatif dan kredibel menjadi penggerak filantropi Islam di Indonesia, dan pada tingkatan manakah gerakan filantropi ini dapat berperan lebih efektif, negara atau masyarakat? Terhadap pertanyaan tersebut penulis ingin mendiskusikan dua hal, yaitu: otoritas dan kredibilitas. Konsep ‘otoritas’ banyak terkait dengan persoalan kebijakan, legalitas dan rekognisi dari sebuah lembaga formal seperti negara terhadap organisasi-organisasi filantropi yang ada di masyarakat. Sementara konsep ‘kredibilitas’ mencakup kapasitas organisasi, akuntabilitas, kompetensi dan rekognisi dari stakeholders. Di Indonesia, seperti juga di beberapa negara yang lain yang berpenduduk mayoritas Muslim, konsep otoritas dan kredibilitas dalam pengelolaan filantropi berbasis agama adalah persoalan yang paling sering muncul. Di Indonesia sendiri yang penduduknya mayoritas muslim namun secara konstitusi tidak mengadopsi Islam secara eksklusif sebagai dasar negara, gerakan filantropi juga tengah menjadi perhatian banyak pihak, antara lain pemerintah danorganisasi filantropi Islam –non pemerintah maupun ‘quasi-pemerintah’– yang kini tengah bergelut meredefinisi wewenang institusi masing-masing. Penulis akan menelaah masalah otoritas dan kredibilitas dalam pengorganisasian filantropi Islam di Indonesia dalam kerangka ‘isu-isu sektor ketiga’ yang di dalamnya dielaborasi peran organisasi-organisasi masyarakat sipil / OMS (Civil Society Resource Organizations) dan negara. Ada tiga aspek yang akan dibahas dalam tulisan ini, pertama mendiskusikan karakter organisasi sektor ketiga dalam kaitannya dengan sektor yang lain; kedua penulis akan menarik ke dalam diskusi tentang modal sosial dan potensi masyarakat sipil dalam pengelolaan filantropi Islam; dan pada bagian berikutnya penulis ingin melihat kemungkinan relasi yang dibangun antara institusi filantropi Islam non pemerintah, ‘semi-pemerintah’ dan negara.]]>