“Sebagaimana entitas ekonomi pada umumnya, laporan keuangan organisasi nirlaba disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Bentuk laporan atau penyajian laporan keuangan organisasi nirlaba mengacu pada PSAK 1 paragraf 5 yang dijabarkan lebih lanjut dalam ISAK 35. PSAK 1 berikut ISAK 35 ini menggantikan PSAK 45 yang dicabut
“Teman teman yang dirahmati Allah, bicara mengenai asset, semua perusahaan atau bidang usaha apapun pasti memilikinya. Aset merupakan bagian terpenting dari sebuah perusahaan yang harus dikelola dengan baik untuk mendapatkan manfaat bagi perusahaan, sekaligus mendorong tercapainya tujuan perusahaan. Semakin besar sebuah perusahaan di butuhkan pola manajemen yang baik dalam mengatur dan mengelola aset yang di