• Phone: 085215646958
  • training@imz.or.id
Stay Connected:

Zakat perusahaan adalah salah satu hasil ijtihad kontemporer dalam perluasan objek harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Jika ditelusuri dalam literatur fikih klasik, sulit didapatkan penjelasan tentang zakat perusahaan. Pada beberapa kajian didapatkan penjelasan mengenai prinsip zakat atas harta yang dilebur menjadi satu berdasarkan prinsip syirkah (kerjasama usaha). Mengutip hasil keputusan pada Seminar Zakat di Kuwait pada 3 April 1984 tentang Zakat Perusahaan, dinyatakan bahwa zakat perusahaan ditunaikan apabila kondisi-kondisi sebagai berikut terpenuhi : a. Adanya peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut b. Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut c. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu d. Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada Dewan Direksi perusahaan (Taushiyat wa Fatawa al Mu’tamar Al Awwal Li Azzakat, al Muna’qod fi al Kuwait, 29 Rajab 1404, 30 April 1984, dalam Fatwa no 1 dalam buku Zakat Profesi & Perusahaan, Muhammad Taufik Ridho, IMZ 2007) Pada peraturan perundangan terbaru yang berlaku di Indonesia, yakni UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yakni pada pasal 4 ayat 3 bahwa zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha. Sedangkan pada pasal 23 tercantum bahwa bukti setoran zakat digunakan sebagai penguran penghasilan kena pajak. Kedua pasal tersebut, mengakomodir perhitungan zakat perusahaan secara legal. Kutipan lain baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang zakat dan perpajakan dapat dilihat pada UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”); serta PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pada UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 berbunyi “Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.” Sedangkan untuk mekanisme pengurangan zakat dari penghasilan bruto dapat ditemui pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. [caption id="attachment_1660" align="aligncenter" width="300"] ilustrasi[/caption] HRD Corner edisi Ramadan 1434 H kali ini, akan mengupas implementasi dari aturan zakat perusahaan mulai dari sampel penghitungan, bukti setor zakat hingga aplikasi pengurangan pendapatan kena pajak pada salah satu perusahaan nasional yang telah menerapkannya. Dari sisi fiqh, teori dan praktek penghitungan zakat perusahaan, terdapat pula pakar zakat nasional yang akan mengupas metode yang akan diuji cobakan pada masing-masing sampel laporan keuangan perusahaan peserta Event ini tidak hanya sekedar menjawab berbagai pertanyaan korporat tentang bagaimana praktek zakat perusahaan, tetapi juga sekaligus merupakan sosialisasi zakat dan pajak. Workshop setengah hari ini akan ditutup dengan Buka Bersama dan Maghrib berjamaah.Zakat perusahaan adalah salah satu hasil ijtihad kontemporer dalam perluasan objek harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Jika ditelusuri dalam literatur fikih klasik, sulit didapatkan penjelasan tentang zakat perusahaan. Pada beberapa kajian didapatkan penjelasan mengenai prinsip zakat atas harta yang dilebur menjadi satu berdasarkan prinsip syirkah (kerjasama usaha). Mengutip hasil keputusan pada Seminar Zakat di Kuwait pada 3 April 1984 tentang Zakat Perusahaan, dinyatakan bahwa zakat perusahaan ditunaikan apabila kondisi-kondisi sebagai berikut terpenuhi : a. Adanya peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut b. Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut c. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu d. Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada Dewan Direksi perusahaan (Taushiyat wa Fatawa al Mu’tamar Al Awwal Li Azzakat, al Muna’qod fi al Kuwait, 29 Rajab 1404, 30 April 1984, dalam Fatwa no 1 dalam buku Zakat Profesi & Perusahaan, Muhammad Taufik Ridho, IMZ 2007) Pada peraturan perundangan terbaru yang berlaku di Indonesia, yakni UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yakni pada pasal 4 ayat 3 bahwa zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha. Sedangkan pada pasal 23 tercantum bahwa bukti setoran zakat digunakan sebagai penguran penghasilan kena pajak. Kedua pasal tersebut, mengakomodir perhitungan zakat perusahaan secara legal. Kutipan lain baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang zakat dan perpajakan dapat dilihat pada UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”); serta PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pada UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 berbunyi “Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.” Sedangkan untuk mekanisme pengurangan zakat dari penghasilan bruto dapat ditemui pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. [caption id="attachment_1660" align="aligncenter" width="300"] ilustrasi[/caption] HRD Corner edisi Ramadan 1434 H kali ini, akan mengupas implementasi dari aturan zakat perusahaan mulai dari sampel penghitungan, bukti setor zakat hingga aplikasi pengurangan pendapatan kena pajak pada salah satu perusahaan nasional yang telah menerapkannya. Dari sisi fiqh, teori dan praktek penghitungan zakat perusahaan, terdapat pula pakar zakat nasional yang akan mengupas metode yang akan diuji cobakan pada masing-masing sampel laporan keuangan perusahaan peserta Event ini tidak hanya sekedar menjawab berbagai pertanyaan korporat tentang bagaimana praktek zakat perusahaan, tetapi juga sekaligus merupakan sosialisasi zakat dan pajak. Workshop setengah hari ini akan ditutup dengan Buka Bersama dan Maghrib berjamaah.Zakat perusahaan adalah salah satu hasil ijtihad kontemporer dalam perluasan objek harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Jika ditelusuri dalam literatur fikih klasik, sulit didapatkan penjelasan tentang zakat perusahaan. Pada beberapa kajian didapatkan penjelasan mengenai prinsip zakat atas harta yang dilebur menjadi satu berdasarkan prinsip syirkah (kerjasama usaha). Mengutip hasil keputusan pada Seminar Zakat di Kuwait pada 3 April 1984 tentang Zakat Perusahaan, dinyatakan bahwa zakat perusahaan ditunaikan apabila kondisi-kondisi sebagai berikut terpenuhi : a. Adanya peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut b. Anggaran Dasar perusahaan memuat hal tersebut c. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu d. Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada Dewan Direksi perusahaan (Taushiyat wa Fatawa al Mu’tamar Al Awwal Li Azzakat, al Muna’qod fi al Kuwait, 29 Rajab 1404, 30 April 1984, dalam Fatwa no 1 dalam buku Zakat Profesi & Perusahaan, Muhammad Taufik Ridho, IMZ 2007) Pada peraturan perundangan terbaru yang berlaku di Indonesia, yakni UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yakni pada pasal 4 ayat 3 bahwa zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha. Sedangkan pada pasal 23 tercantum bahwa bukti setoran zakat digunakan sebagai penguran penghasilan kena pajak. Kedua pasal tersebut, mengakomodir perhitungan zakat perusahaan secara legal. Kutipan lain baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang zakat dan perpajakan dapat dilihat pada UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU Pajak Penghasilan”); serta PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pada UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 berbunyi “Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.” Sedangkan untuk mekanisme pengurangan zakat dari penghasilan bruto dapat ditemui pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. [caption id="attachment_1660" align="aligncenter" width="300"] ilustrasi[/caption] HRD Corner edisi Ramadan 1434 H kali ini, akan mengupas implementasi dari aturan zakat perusahaan mulai dari sampel penghitungan, bukti setor zakat hingga aplikasi pengurangan pendapatan kena pajak pada salah satu perusahaan nasional yang telah menerapkannya. Dari sisi fiqh, teori dan praktek penghitungan zakat perusahaan, terdapat pula pakar zakat nasional yang akan mengupas metode yang akan diuji cobakan pada masing-masing sampel laporan keuangan perusahaan peserta Event ini tidak hanya sekedar menjawab berbagai pertanyaan korporat tentang bagaimana praktek zakat perusahaan, tetapi juga sekaligus merupakan sosialisasi zakat dan pajak. Workshop setengah hari ini akan ditutup dengan Buka Bersama dan Maghrib berjamaah.]]>

Add Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

First Name*
Subject*
Email*
Your Comments
Kirim Pesan
Join Chat
Assalaamualaikum Wr.Wb

Terima kasih telah mengunjungi IMZ – Your Strategic Partner for Training, Research, & Development.

Ada yang bisa kami bantu ?
Klik tombol kirim pesan dibawah ini.