CIKOKOL — Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Tangerang merasa diabaikan oleh Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Pasalnya, segala bentuk bantuan kegiatan operasional pengelolaan zakat tidak pernah didukung dan dibantu oleh Pemerintah Kota Tangerang. Ketua Pengurus Harian BAZDA Kota Tangerang M Nur Tachlis mengatakan, sejak berdirinya BAZDA di tahun 2003, baru 2010 BAZDA Kota Tangerang memiliki SK Pembentukan. Selain itu, sampai saat ini pembayaran gaji pengurus BAZDA hanya mengandalkan hak amil zakat tanpa ada bantuan sama sekali dari Pemerintah Kota Tangerang. “Kita sekarang hanya mengandalkan dana pengelolaan dari amil zakat untuk membayar gaji karyawan BAZDA. Itu pun tidak sebanding dengan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Menurut Nur Tachlis, wali kota beranggapan BAZDA lembaga independen yang terlepas dari pemerintah daerah. Namun, menurut dia, pemahaman itu tidak sesuai dengan UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat Daerah. UU itu menyebutkan, dalam menunjang pelaksanaan tugas BAZ di daerah, pemerintah daerah wajib membantu biaya operasional BAZDA. Inilah dasar bahwa BAZDA bagian dari pemerintah. Nur Tachlis juga beranggapan, kondisi BAZDA di Kota Tangerang sangat jauh tertinggal dengan beberapa daerah di Provinsi Banten. Dia mencontohkan, penerimaan zakat BAZDA Kota Tangerang tahun 2010 hanya sebesar Rp 500 juta. Itu sangat jauh berbeda dengan Kota Tangerang Selatan yang baru dua tahun berdiri telah mengumpulkan zakat Rp 1 miliar lebih. Bahkan, dengan Kabupaten Lebak, Kota Tangerang pun masih kalah. Dia mengatakan, sampai saat ini hanya empat instansi Pemerintah Kota Tangerang yang membayarkan zakatnya melalui BAZDA. Padahal, menurut Nur, di beberapa daerah lain, cenderung BAZDA yang menjadi tempat satu-satunya penyaluran zakat di dinas dan instansi pemerintah terkait. Keempat instansi yang masih setia membayar zakatnya melalui BAZDA adalah Inspektorat Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, Dinas Tata Kota, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Dia mengutarakan, ketika ada kegiatan operasional zakat yang insidental, BAZDA hanya bisa mengandalkan bagian dari asnaf yang tidak diambil oleh penerima zakat. c03, ed: burhanuddin bella
Sumber : koran.republika.co.id
]]>