Salah satu problem besar yang selalu saja menghiggapi persoalan umat adalah terjadinya jurang pemisah yang begitu “menganga” antara orang kaya dan miskin. Padahal sebagaimana diketahui agama Islam telah mengajarkan zakat sebagai salah satu instrumen yang akan dapat menjaga jarak antara si kaya dan si miskin. Mengapa konsep zakat yang ditawarkan belum mampu menunjukkan hasil yang cukup signifikan?
Tentu ada “something wrong”, baik dalam tataran pengelolaan zakat serta pemahaman atas fiqh zakat itu sendiri yang masih terlalu kaku (rigid) dan tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kontekstual zaman yang terjadi. Kehadiran buku ini mencoba memberikan horizon baru tentang pemahaman fiqh zakat, dan sekaligus merupakan panduan operasional bagaimana pengelolaan zakat di suatu daerah tertentu.
Sepatutnya para pemuka agama, tokoh masyarakat, para pejabat dan pimpinan BUMN serta para executive menyambut baik kehadiran buku ini, karena akan terbuka lebar bagi kita untuk menyalurkan zakat kita pada lembaga zakat setiap saat dengan jumlah yang pasti, dan pada akhirnya akan melepaskan kita dari pertanyaan sepanjang menyangkut harta yang diterima. Hemat saya buku ini merupakan sebuah langkah baru dan terobosan yang akan dapat mengatasi kevakuman hukum, khususnya dalam penerapan zakat pendapatan di Sumatera Selatan. (Syahrial Oesman – Gubernur Sumatera Selatan).
]]>