Kewajiban korporasi terhadap respon sosial termaktub dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dalam menjalankan kewajibannya ini, korporasi perlu berkolaborasi dengan lembaga-lembaga sosial kemanusiaan. Peluang kerjasama di bulan Ramadhan tahun ini untuk berkolaborasi dengan korporasi perlu dipersiapkan sebaik mungkin oleh lembaga resipien agar program-program yang terbentuk selaras dengan