Indonesia Magnificence of Zakat
You are here: Home » Publication » Hukum Islam: Zakat dan Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia

Hukum Islam: Zakat dan Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia

1 October 2009 by Farida Prihatini, Uswatun Hasanah, Wirdyaningsih | 1,214 views

Hukum Islam Zakat dan Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia

Zakat dan Wakaf merupakan lembaga yang dikenal dalam hukum Islam dan sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat. Berdasarkan fakta sejarah yang ada, Zakat dan Wakaf dapat mengatasi permasalahan ekonomi saat itu.

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam bagi yang mampu, dan Wakaf merupakan shadaqah jariyah yang dianjurkan dalam hukum Islam. Mengingat pentingnya kedua lembaga ini, pemerintah Indonesia memfasilitasinya antara lain dengan membuat peraturan, kebijakan yang mempermudah pelaksanaan dan pengelolaan Zakat clan Wakaf. Kondisi ini didukung oleh para ulama di Indonesia dengan adanya pemikiran baru tentang Zakat produktif dan Wakaf tunai.

Buku ini mengulas hukum Zakat dan Wakaf menurut teori, pembaharuannya dan pelaksanaannya di Indonesia dikaitkan dengan keberadaan UU Zakat dan UU Wakaf. Buku ini layak dibaca karena menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam memahami konsep Zakat dan Wakaf dari sudut Fikih dan pembaharuannya sekaligus pelaksanaannya di Indonesia serta dilengkapi dengan UU Zakat dan UU Wakaf.

Share this post:
  • Print
  • Digg
  • email
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Tumblr
  • Twitter

Related Posts

IMZ, Address: Komp. Ciputat Indah Permai Blok A12, Jl. Ir. H. Juanda No. 50 Ciputat 15419 Indonesia, Telephone: (+62 21) 7418607, Fax: (+62 21) 7418867, Mobile: (+62 852) 156 469 58, Email: kontak@imz.or.id, Mailing List: visi_imz@yahoogroups.com

Highslide for Wordpress Plugin