<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indonesia Magnificence of Zakat &#187; Clipping</title>
	<atom:link href="http://imz.or.id/new/category/clipping/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://imz.or.id/new</link>
	<description>Official Site of Indonesia Magnificence of Zakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 01:58:40 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Institutional Framework of Zakah Dimensions and Implications</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/879/institutional-framework-of-zakah-dimensions-and-implications/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=institutional-framework-of-zakah-dimensions-and-implications</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/879/institutional-framework-of-zakah-dimensions-and-implications/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 May 2011 08:17:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/879/institutional-framework-of-zakah-dimensions-and-implications/</guid>
		<description><![CDATA[Link : institution-al-framework-of-zakah-dimensions-and-implications
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Link :<a href="http://imz.or.id/new/uploads/2011/05/idb-institution-al-framework-of-zakah-dimensions-and-implications.pdf"> institution-al-framework-of-zakah-dimensions-and-implications</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/879/institutional-framework-of-zakah-dimensions-and-implications/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PARADIGMA ZAKAT PERLU DIRUBAH</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/386/paradigma-zakat-perlu-dirubah/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=paradigma-zakat-perlu-dirubah</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/386/paradigma-zakat-perlu-dirubah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Sep 2010 06:59:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/386/paradigma-zakat-perlu-dirubah/</guid>
		<description><![CDATA[REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA&#8211;Zakat pada hakikatnya adalah mengubah mustahiq menjadi muzaki. Berangkat dari pemikiran itu, zakat tidak bisa lagi hanya dilakukan melalui bantuan-bantuan[...]</p><p><a class="readon" title="PARADIGMA ZAKAT PERLU DIRUBAH" href="http://imz.or.id/new/clipping/386/paradigma-zakat-perlu-dirubah/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA&#8211;Zakat pada hakikatnya adalah mengubah mustahiq menjadi muzaki. Berangkat dari pemikiran itu, zakat tidak bisa lagi hanya dilakukan melalui bantuan-bantuan sosial atau bahkan hanya membagikan uang.</p>
<p>Zakat harus memiliki paradigma pemberdayaan yang diikuti oleh pendampingan kepada masyarakat atau komunitas. Demikian disampaikan Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), Nana Mintarti, dalam pelatihan &#8216;Strategi Mendesain Program Pemberdayaan Berbasis Komunitas&#8217; di Jakarta, Rabu (30/6). &#8221;Zakat itu tidak hanya dalam bentuk charity saja, namun harus berbasis pemberdayaan,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Untuk mencapai hal itu, Nana menilai, penting adanya manajemen program di lembaga pengelola zakat. Dia mengatakan, potensi zakat secara nasional nilainya hampir mencapai satu triliun rupiah. Jumlah sebanyak itu, kata dia, harus benar-benar tepat sasaran melalui program yang tepat, tidak sekadar memberikan uang saja. &#8221;Tujuan dari suatu program harus berupa perbaikan keadaan masyarakat, baik secara nasional maupun sektoral,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menambahkan, program pengelolaan zakat tidak berhenti hingga zakat sampai kepada penerimanya. Program ini pun harus dimonitor. Artinya, lembaga sosial yang menyalurkan tidak boleh selesai setelah menyusun laporan pertanggung jawaban saja, melainkan harus memastikan apakah zakat itu bisa memberdayakan penerimanya atau tidak.<br />
Red: Budi Raharjo<br />
Rep: M Ikhsan Shiddieqy</p>
<p>Liputan : Training &#8216;Strategi Mendesain Program Pemberdayaan Berbasis Komunitas&#8217;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/386/paradigma-zakat-perlu-dirubah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ZAKAT PENGURANG PAJAK MENDESAK DIBERLAKUKAN</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/385/zakat-pengurang-pajak-mendesak-diberlakukan/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=zakat-pengurang-pajak-mendesak-diberlakukan</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/385/zakat-pengurang-pajak-mendesak-diberlakukan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Sep 2010 06:54:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/385/zakat-pengurang-pajak-mendesak-diberlakukan/</guid>
		<description><![CDATA[REPUBLIKA.CO.ID,SOLO&#8211;Dalam urusan Zakat, Singapura ternyata lebih maju. Setidaknya dalam konsep zakat pengurang pajak yang saat ini sedang diperjuangkan lembaga amil[...]</p><p><a class="readon" title="ZAKAT PENGURANG PAJAK MENDESAK DIBERLAKUKAN" href="http://imz.or.id/new/clipping/385/zakat-pengurang-pajak-mendesak-diberlakukan/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>REPUBLIKA.CO.ID,SOLO&#8211;Dalam urusan Zakat, Singapura ternyata lebih maju. Setidaknya dalam konsep zakat pengurang pajak yang saat ini sedang diperjuangkan lembaga amil zakat di Indonesia, rupanya telah diterapkan cukup lama di negara tersebut. Bahkan sistem pembayaran pajak dan zakat sudah terhubung secara terpadu sehingga memudahkan bagi warga muslim disana untuk melakukan transaksi di satu tempat saja.</p>
<p>&#8221;Indonesia belum sampai ke sana tapi akan menerapkan pola itu apabila amandemen undang-undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dapat terwujud tahun ini,&#8221; kata KH Diddin Hafiduddin, ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepada Republika di sela-sela pertemuan dewan zakat Mabims ke II di Solo, Kamis (10/6). Acara yang dihadiri para delegasi dari empat negara muslim di Asia Tenggara itu dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Nazaruddin Umar.</p>
<p>Direktur Dompet Dhuafa, Mohammad Arifin Purwakananta juga menambahkan, di Singapura seorang wajib pajak yang kelebihan membayar pajaknya langsung mendapat restitusi apabila ternyata pembayaran zakatnya belum dihitung. &#8221;Kalau di kita kan tidak. Restitusi harus diurus sendiri. Kalau kita lihat, kantor Pajak mengeluarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan lembaga zakat mengeluarkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ). Mestinya cukup satu saja,&#8221; jelas Arifin yang dihubungi terpisah.</p>
<p>Keduanya berpendapat sudah saatnya antara pajak dan zakat bisa disinergikan. Namun untuk menuju ke sana, kendalanya pada regulasi tentang pengelolaan zakat yang belum mengatur zakat sebagai pengurang pajak (zakat kredit pajak). Mabims merupakan organisasi lembaga zakat di negara-negara muslim di Asia Tenggara yakni Malaysia, Brunei Darusssalam, Indonesia dan Singapura. Mabims menjadi wadah untuk berbagi pengalaman tentang pengelolaan zakat di negara-negara muslim.</p>
<p>Berkaca dari permasalahan tersebut diatas, Didin mengaku lembaga amil zakat sedang memperjuangkan amademen UU No 38 Tahun 1999. Komisi VIII sebagai mitra kerja lembaga zakat sudah menjanjikan penyelesaian amandemen pada tahun 2010. Dalam kerangka itu, ada tiga hal yang akan diusulkan agar masuk dalam perubahan undang-undang tersebut. Pertama menyangkut pembenahan kelembagaan zakat agar lebih terkoordinasi dengan baik.</p>
<p>Masalah berikutnya, menyangkut zakat sebagai pengurang pajak. Hal ini sangat penting sekali karena berkaitan dengan percepatan penggalian zakat. Karena jika ini terwujud maka potensi zakat dapat bertambah. Ia mengatakan, saat ini potensi zakat tiap tahun Rp 20 triliun. Bila zakat pengurang pajak diterapkan maka potensi ini akan bertambah sekitar 50 persennya atau menjadi Rp 30 triliun.</p>
<p>Keuntungan lainnya dari zakat kredit pajak adalah memudahkan dalam penghitungan kekayaan seseorang. &#8221;Nilai zakat 2,5 persen dari kekayaan yang dimiliki. Jadi kalau zakatnya terus meningkat berarti kekayaan juga naik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Masalah ketiga menyangkut sanksi bagi wajib zakat tapi tidak mengeluarkan zakat. Guna terus meningkatkan potensi zakat, baik Didin maupun Arifin sepakat agar sosialisasi antar amil zakat maupun antar negara terus ditingkatkan. DD lanjut Arifin menghendaki agar ke depan, Mabims menjadi gerakan yang mendunia (world zakat forum) hingga Amerika dan Eropa.  indra<br />
Red: Krisman Purwoko<br />
Rep: indra</p>
<p>Liputan : Pertemua dewan zakat MABIMS</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/385/zakat-pengurang-pajak-mendesak-diberlakukan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Presiden mengaku belum puas terhadap PNPM Mandiri</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/323/presiden-mengaku-belum-puas-terhadap-pnpm-mandiri/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=presiden-mengaku-belum-puas-terhadap-pnpm-mandiri</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/323/presiden-mengaku-belum-puas-terhadap-pnpm-mandiri/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 08:20:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/323/presiden-mengaku-belum-puas-terhadap-pnpm-mandiri/</guid>
		<description><![CDATA[Republika, Kamis 25 Maret 2010, Halaman 5
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengataka implementasi program kesejahteraan rakyat masih ada yang belum baik.[...]</p><p><a class="readon" title="Presiden mengaku belum puas terhadap PNPM Mandiri" href="http://imz.or.id/new/clipping/323/presiden-mengaku-belum-puas-terhadap-pnpm-mandiri/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Republika, Kamis 25 Maret 2010, Halaman 5<br />
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengataka implementasi program kesejahteraan rakyat masih ada yang belum baik. Penyebabnya adalah hubungan yang belum sinergis antara pemerintah pusat dan daerah. Masyarakat pun masih kurang mendapat sosialisasi atau penjelasan mengenai program kesra itu.<br />
`&#8217;Kemudian, implementasi dari jajaran pusat yang ada di daerah, seperti bank-bank yang menyalurkan kredit usaha rakyat sering berbeda beda,&#8217;` kata Presiden ketika membuka Rapat Kabinet Terbatas Bidang Kesra di Kantor Presiden, Kamis (18/3). Pemerintah daerah, kata Presiden, juga masih kurang dilibatkan dalam program kesra. `&#8217;Sehingga, meskipun banyak yang telah kita capai, saya menilai mash bisa kita lakukan perbaikan dan penyempurnaan agar semua program pro rakyat itu benar-benar mencapai sasaran dan makin dirasakan rakyat,&#8217;` kata Presiden.<br />
Presiden menginginkan adanya raker bersama semua elemen pemerintah, yang direncanakan digelar April nanti. Di samping untuk evaluasi program pro rakyat, Presiden mengatakan dalam raker juga akan dipikirkan lagi program pro rakyat apa yang bisa digelar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan di tingkat lokal.<br />
Raker serupa pernah digelar pada awal Februari 2010 di Istana Kepresidenan, Cipanas. Raker dihadiri seluruh anggota kabinet, pimpinan lembaga<br />
tinggi negara, nonkementerian, BUMN, dan para gubernur. Raker menghasilkan program aksi yang dituangkan dalam Inpres No 1/2010. Belum puas Sementara itu, Presiden juga menilai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri telah berjalan baik. Tapi, `&#8217;Saya belum puas,&#8217;` katanya pada Rakernas Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Sosialisasi PNPM Mandiri Pedesaan 2010 yang diselenggarakan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Sahid Jaya, Rabu (24/3).<br />
Program PNPM dicanangkan Presiden di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 2007, tapi baru aktif pada 2008. Tapi, hingga kini, masih ada yang skeptis. Menanggapinya, Presiden mengatakan hasil PNPM adalah nyata. `&#8217;Saya sering lihat langsung, hasilnya memang ada, puluhan ribu pembangunan infrastruktur di desa bisa berjalan,&#8217;` katanya.<br />
Presiden juga menyayangkan adanya kabupaten/kota yang menolak PNPM. Seharusnya, kata dia, kesulitan yang dihadapi kabupaten/kota dibicarakan. `&#8217;Kalau mentalnya sudah menolak, kasihan rakyatnya,&#8217;` katanya.<br />
Berdasarkan laporan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, PNPM Mandiri Pedesaan pada 2010 ini dilaksanakan di 4.791 kecamatan di 394 kabupaten dan 32 provinsi. Rata-rata alokasi dan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Rp 13 miliar per kecamatan. Untuk memenuhi kebutuhan dana itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,629 triliun.<br />
`&#8217;Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan program mencapai 17.193.014 orang. Dari jumlah tersebut, 55 persen berasal dari keluarga rumah tangga miskin,&#8217;` kata Gamawan.<br />
Program ini juga menyerap angkatan kerja terlatih berjumlah 11.610, jalan desa 29.110 unit, sarana air bersih 4.335 unit, irigasi 14.252. Proyek itu menyerap 18 juta orang tenaga kerja.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/323/presiden-mengaku-belum-puas-terhadap-pnpm-mandiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wakaf Uang</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/322/wakaf-uang/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=wakaf-uang</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/322/wakaf-uang/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 08:16:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/322/wakaf-uang/</guid>
		<description><![CDATA[Republika, Rabu, 17 Maret 2010, halaman 4
Jakarta.Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari[...]</p><p><a class="readon" title="Wakaf Uang" href="http://imz.or.id/new/clipping/322/wakaf-uang/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Republika, Rabu, 17 Maret 2010, halaman 4<br />
Jakarta.Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara, animo masyarakat untuk menjadi nazhir (penghimpun dan pengelola) wakaf uang semakin meningkat. Banyak sekali yayasan atau lembaga sosial yang mengajukan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menjadi nazhir wakaf uang. Sayangnya, sebagian besar lembaga-lembaga tersebut belum memahami wakaf uang secara benar. Karena itu, memahami wakaf uang secara benar menjadi sebuah keharusan bagi lembaga yang ingin menjadi nazhir wakaf uang agar implementasi wakaf uang akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya, praktik wakaf uang di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2002, yaitu setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa hukum wakaf uang hukum adalah jawaz (boleh). Sejak itulah terdapat beberapa lembaga yang mulai mengimplementasikan fatwa tersebut dengan melakukan penghimpunan wakaf uang, karena secara syariat, lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan legitimasi dari fatwa MUI. Wakaf uang Wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang<br />
dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, wakaf uang merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat. Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, di antaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf &#8216;alaih (Abu Su&#8217;ud: 1997). Selain al-Zuhri, generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-&#8217;Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas&#8217;ud ra: Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-Syafi&#8217;i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/uang (al-Mawardi: 1994). Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang yang isinya; 1) Wakaf uang (cash wakaf/wagf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2) Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3) Wakaf<br />
uang hukumnya jawaz (boleh); 4) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat; 5) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Pada dasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apa pun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun, dana wakaf uang tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Artinya, nazhir tidak boleh memanfaatkan uang wakaf tersebut secara langsung, akan tetapi yang dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang. Adapun praktik wakaf uang yang benar itu dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). UU No 41/2004 tentang Wakaf Pasal 28 menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri (agama). Setelah wakif menyerahkan wakaf uangnya kemudian LKS akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf (Pasal 29 ayat (3)). Mengenai LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama, pada September 2008, menteri agama RI, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI No 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 (lima) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Kelima LKS tersebut, yaitu BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan ditunjuknya lima LKS-PWU itu, masyarakat sudah dapat melaksanakan<br />
praktik wakaf uang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf telah menjelaskan sebagai berikut: 1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI; 2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah; 3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud; 4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Sebenarnya, apa yang telah dilakukan oleh para nazhir dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan atau tanah sebagai wakaf tidak salah, jika mereka tidak menggunakan istilah wakaf uang, akan tetapi yang lebih tepat menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah secara kolektif dengan cara penghimpunan uang. Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif tersebut, nazhir tidak dituntut untuk menjaga pokok uang wakaf.</p>
<p>*Sarmidi Husna (Staf Ahli Badan Wakaf Indonesia)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/322/wakaf-uang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wirausahawan Sosial</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/321/wirausahawan-sosial/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=wirausahawan-sosial</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/321/wirausahawan-sosial/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 08:08:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/321/wirausahawan-sosial/</guid>
		<description><![CDATA[Kompas, Jumat 19 Maret 2010, halaman 43 Oleh ANDREAS MARYOTO
Mungkinkah sebuah entitas bisnis bervisi sosial? Bukankah pebisnis hanya sekadar mengejar[...]</p><p><a class="readon" title="Wirausahawan Sosial" href="http://imz.or.id/new/clipping/321/wirausahawan-sosial/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kompas, Jumat 19 Maret 2010, halaman 43 Oleh ANDREAS MARYOTO<br />
Mungkinkah sebuah entitas bisnis bervisi sosial? Bukankah pebisnis hanya sekadar mengejar keuntungan? Atau sebaliknya, hanya yayasankah yang bisa bergerak dalam usaha- usaha menangani masalah sosial?<br />
Pertanyaan sejenis sudah sering bermunculan tetapi tak terjawab dengan tuntas. Wirausahawan sosial menjadi makhluk baru yang perlu dilihat.<br />
Ya, wirausahawan sosial memang makhluk baru di Indonesia. Ketika Kompas diundang oleh British Council untuk melihat lembaga-lembaga terkait kewirausahawan sosial di Inggris, yang muncul di benak hanyalah perusahaan dan yayasan. Perusahaan adalah entitas bisnis yang berusaha memaksimalkan keuntungan, sedangkan yayasan bergerak lebih banyak usaha sosial tetapi tak boleh mengejar keuntungan.<br />
Di antara perusahaan dan yayasan ada wirausaha sosial. Sebenarnya wirausaha sosial (social enterprise) sudah muncul di dalam buku-buku teks kuliah pada tahun 1960-an sampai 1970-an. Baru kemudian pada 1980-an hingga 1990-an wirausaha sosial menyebar dan berkembang. Di Inggris, salah satu penggerak waktu itu adalah Bill Drayton, yang mendirikan wirausaha sosial bernama Ashoka.<br />
”Kami mendefinisikan wirausaha sosial sebagai entitas bisnis yang tujuan utamanya bersifat sosial. Keuntungan<br />
yang didapat dari usahanya dinvestasikan kembali untuk mencapai tujuan sosial itu atau untuk kepentingan sosial. Kewirausahaan sosial lebih dari sekadar didorong oleh keinginan untuk memaksimalkan profit bagi pemegang saham atau pemilik,” kata Manajer Promosi Wirausaha Sosial dan Kebudayaan Kantor Kementerian Urusan Sektor Ketiga Tamsyn Roberts.<br />
Definisi<br />
Dengan definisi seperti itu, sebenarnya di Indonesia sudah terdapat wirausaha sosial, seperti Bina Swadaya. Lembaga ini mencari keuntungan melalui beberapa unit bisnisnya, tetapi keuntungan itu diinvestasikan kembali untuk membantu masyarakat kecil dan juga petani.<br />
Ada juga beberapa lembaga dengan cara mengajukan berbagai proyek ke perusahaan-perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersifat sosial, seperti pendidikan dan perbaikan lingkungan. Lembaga ini mengambil keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan, tetapi keuntungan itu untuk diinvestasikan kembali bagi tujuan sosialnya.<br />
Ada pula yayasan atau lembaga swadaya masyarakat yang juga mengelola unit usaha. Keuntungan yang didapat dari usaha itu digunakan untuk kegiatan sosial mereka. Mereka terbantu dengan keberadaan unit usaha ini karena menjadikan mereka tidak tergantung sepenuhnya kepada penyandang dana.<br />
Namun berbeda dengan Indonesia, di Inggris lembaga-lembaga wirausaha sosial itu mendapat pengakuan pemerintah. Di samping perusahaan dan yayasan, Pemerintah Inggris mengakui keberadaan wirausaha sosial itu. Bahkan, pengakuan itu<br />
diwujudkan dalam bentuk keberadaan Kementerian Urusan Sektor Ketiga yang di dalamnya mengurus wirausaha sosial. Penyebutan sektor ketiga untuk memperlihatkan keberadaan lembaga yang berada di antara pemerintah dan swasta.<br />
Pengakuan itu juga diwujudkan dalam bentuk penggelontoran dana-dana yang diperebutkan berbagai wirausaha sosial melalui berbagai proyek yang diusulkan oleh lembaga wirausaha sosial. Meski dana tersebut tidak hanya murni dari pemerintah, pemerintah berhak mengecek manfaat penerima dana itu. Hal ini untuk menjamin dana tersebut tidak disalahgunakan oleh penerima.<br />
Wirausahawan sosial yang mendapat dana kemudian mengerjakan proyek yang sudah tentu harus bermanfaat bagi masyarakat, seperti penciptaan lapangan pekerjaan, pengurangan jumlah warga yang tidak memiliki rumah, dan perbaikan lingkungan. Pemerintah kemudian akan mengaudit dana-dana yang disalurkan itu. Pemerintah mengecek manfaat yang diterima oleh masyarakat yang menjadi subyek dalam proyek-proyek itu.<br />
”Dana utama kami berasal dari Millenium Award Trust, sebuah warisan bernilai 100 juta poundsterling dari The Milenium Commission,” kata Direktur Pengembangan UnLtd Zulfiqar Ahmed, sebuah lembaga wirausaha sosial yang mengerjakan berbagai proyek dari dana itu.<br />
Pengakuan keberadaan wirausaha sosial oleh pemerintah Inggris dilakukan karena pada kenyataannya lembaga tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menjawab berbagai tantangan masalah sosial dan lingkungan. Wirausaha sosial juga diyakini mendorong hal-hal yang bersifat etis<br />
dalam bisnis, memperbaiki pelayanan publik, dan pada kenyataannya wirausaha sosial menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat.<br />
Pengakuan<br />
Sebagai wujud pengakuan itu, kantor Kementerian Urusan Sektor Ketiga mengadakan berbagai kegiatan untuk mendorong kinerja wirausaha sosial. Mereka memberi penghargaan, memberi akses yang lebih besar dalam hal pembiayaan, dan dukungan bisnis bagi lembaga wirausaha sosial.<br />
Perkembangan lembaga wirausaha sosial di Inggris telah melahirkan pula lembaga-lembaga konsultasi, pengembangan studi tentang wirausaha sosial di sejumlah perguruan tinggi, bahkan hingga lembaga yang menyediakan jasa fasilitas rapat dan pertemuan untuk sektor ketiga.<br />
Hal lain yang menarik adalah lembaga wirausaha sosial memberi peluang untuk sejumlah sukarelawan aktif bergerak di dalam lembaga itu. Meskipun lembaga wirausaha sosial merupakan lembaga bisnis tetapi dengan tujuan-tujuan yang bersifat sosial, lembaga ini memberi peluang bagi sukarelawan untuk terlibat.<br />
Yang mungkin menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan pengelolaan karyawan di lembaga wirausaha sosial. Apakah karena bertujuan sosial, kemudian mereka bisa digaji seadanya?<br />
”Kami juga digaji layak. Kami digaji dengan patokan gaji untuk mereka yang bekerja di pelayanan publik. Kalau kami<br />
menjabat sebagai manajer, gajinya akan distandarkan dengan gaji manajer untuk lembaga pelayanan publik. Hal yang sama kalau kami menjabat sebagai direktur,” kata Direktur Komunikasi dan Kebijakan School for Social Enterprise Nick Temple berkisah tentang gaji yang didapat di dalam lembaganya.<br />
Perkembangan lembaga wirausaha sosial ini juga mulai menyebar ke luar Inggris. Beberapa negara di Asia juga mulai mengembangkan lembaga wirausaha sosial, seperti Thailand, Jepang, Vietnam, dan Filipina. Sebenarnya lembaga wirausaha sosial sudah ada di hampir banyak negara. Hanya saja pengakuan dari pemerintah belum ada.<br />
Thailand mungkin lebih beruntung. Sejumlah pihak, mulai dari lembaga pemerintah, media, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha swasta, hingga pasar modal, pernah berkumpul untuk membicarakan tentang keberadaan lembaga wirausaha sosial. Bahkan, mereka telah membuat peta jalan bagi pengakuan lembaga wirausaha sosial.<br />
Di Indonesia sebenarnya sudah lama lembaga-lembaga wirausaha sosial bermunculan. Sama dengan di beberapa negara di Asia pengakuan tentang lembaga itu belum ada. Pemerintah masih melihat hanya perusahaan dan yayasan sesuai dengan hukum yang ada. Meskipun demikian, wirausahawan sosial telah melangkah</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/321/wirausahawan-sosial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat Atasi Kemiskinan</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/320/zakat-atasi-kemiskinan/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=zakat-atasi-kemiskinan</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/320/zakat-atasi-kemiskinan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 08:05:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/320/zakat-atasi-kemiskinan/</guid>
		<description><![CDATA[Republika, rabu 31 Maret 2010, halaman 12.
JAKARTA &#8212; Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafiduddin, mengatakan, pengelolaan zakat[...]</p><p><a class="readon" title="Zakat Atasi Kemiskinan" href="http://imz.or.id/new/clipping/320/zakat-atasi-kemiskinan/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Republika, rabu 31 Maret 2010, halaman 12.<br />
JAKARTA &#8212; Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafiduddin, mengatakan, pengelolaan zakat yang baik dan produktif akan mampu memberi manfaat lebih besar bagi umat. Melalui pengelolaan semacam ini, zakat bisa menggerakkan sektor riil. Dengan demikian, kata Didin, manfaat zakat akan dirasakan oleh lebih banyak kalangan dan berkelanjutan. &#8221;Selain sektor riil, pengelolaan zakat produktif akan membantu sektor keuangan mikro,&#8221; katanya kepada Republika, dari Beirut, Lebanon, Selasa (30/3). Didin berada di Beirut menghadiri konferensi zakat internasional yang dihadiri perwakilan dari 22 negara dan berlangsung dari 29 hingga 30 Maret 2010. Dengan sejumlah manfaat positif itu, diyakini zakat bisa menjadi salah satu solusi penyelesaian dampak krisis ekonomi. Sebab, pengelolaan zakat produktif akan mampu menjangkau semua lapisan masyarakat untuk bisa diberdayakan. Didin mengatakan, krisis ekonomi yang belum lama ini terjadi disebabkan sistem kapitalistik yang instrumen utamanya<br />
adalah bunga yang memberatkan masyarakat. Didin mengatakan, pengumpulan zakat yang kian meningkat bisa diberdayakan untuk membantu memulihkan kondisi masyarakat akibat dampak krisis ekonomi. Apalagi, kata dia, jumlah pengumpulan dana zakat juga terus mengalami peningkatan. Meski di masa krisis ekonomi, kata Didin, pengumpulan zakat pada 2008 mencapai Rp 920 miliar. Bahkan pada 2009, jumlah zakat yang terkumpul mengalami peningkatan, yaitu mencapai Rp 1,2 triliun. &#8221;Melalui pengelolaan yang baik dan produktif, zakat memberi manfaat.&#8221; Didin mengungkapkan pula, pengelolaan zakat yang baik telah mampu mengurangi tingkat kemiskinan. Ia mencontohkan, program pengelolaan zakat di DKI Jakarta mampu mengurangi angka kemiskinan mustahik hingga 16,97 persen. Menurut Didin, dengan kenyataan ini pengelolaan zakat yang baik dan lebih diarahkan kepada pelaksanaan program produktif diharapkan akan mampu mengatasi kemiskinan dengan baik. Diharapkan, zakat ini akan mampu mengatasi kemiskinan di seluruh dunia Islam. Di sisi lain, Didin menyatakan bahwa ada kesepakatan perlunya sinergi program zakat dan wakaf. Pengelolaan wakaf, kata dia, diarahkan pada pembangunan infrastruktur seperti gedung, rumah sakit, sekolah, jalan, jembatan, dan bangunan infrastruktur lainnya. Sedangkan zakat, ungkap Didin, untuk pembangunan sumber<br />
daya manusia. Ini bisa dilakukan melalui pemberian beasiswa, modal usaha, biaya pengobatan fakir miskin, dan sejumlah program lain. &#8221;Dengan kata lain, perangkat kerasnya adalah wakaf dan perangkat lunaknya zakat.&#8221; Menurut Didin, setiap negara Muslim perlu bersinergi pula dalam upaya pengelolaan zakat. Keberhasilan sebuah negara dalam mengelola zakat bisa dijadikan model bagi negara lainnya. Bisa pula sinergi itu diwujudkan dalam program bersama. Pada konferensi zakat internasional yang kedelapan ini, perwakilan dari 22 negara hadir, di antaranya dari Indonesia, Lebanon, Mesir, Yaman, Oman, Sudan, Kuwait, Arab Saudi, Yordania, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), dan Pakistan. Di tempat terpisah, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Ahmad Juwaini, mengatakan, pengelolaan zakat produktif memberi dampak lebih luas bagi masyarakat. Zakat jenis ini, kata dia, biasanya digunakan untuk kegiatan ekonomi dan usaha. Dalam praktiknya, ungkap Ahmad, zakat produktif ini dilakukan melalui kegiatan ekonomi di mana mustahik berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola sendiri usahanya. Sedangkan tipe lainnya, dana zakat digunakan untuk mendirikan tempat usaha produktif. Juwainimengatakan, tempat usaha itu dikelola orang-orang profesional dan mustahik be kerja di tempat tersebut. Ia menambahkan, kini dana zakat untuk pendidikan juga bisa<br />
di anggap zakat produktif. Sebab, keahlian yang didapat di seko lah bisa membuat orang mandiri, kata Juwaini. Menurut Juwaini, mustahik memiliki keahlian dari pendidikan yang ditempuhnya. Lalu, melalui keahlian itu mustahik bisa memiliki kemandirian secara ekonomi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/320/zakat-atasi-kemiskinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat Diharap Menjadi Pengurang Pajak</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/319/zakat-diharap-menjadi-pengurang-pajak/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=zakat-diharap-menjadi-pengurang-pajak</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/319/zakat-diharap-menjadi-pengurang-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 07:59:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/319/zakat-diharap-menjadi-pengurang-pajak/</guid>
		<description><![CDATA[Republika, Kamis 22 April 2010, halaman
Zakat dan pajak sama-sama untuk kepentingan masyarakat. JAKARTA &#8211; Zakat diharapkan bisa menjadi pengurang pajak[...]</p><p><a class="readon" title="Zakat Diharap Menjadi Pengurang Pajak" href="http://imz.or.id/new/clipping/319/zakat-diharap-menjadi-pengurang-pajak/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Republika, Kamis 22 April 2010, halaman<br />
Zakat dan pajak sama-sama untuk kepentingan masyarakat. JAKARTA &#8211; Zakat diharapkan bisa menjadi pengurang pajak langsung dan tetap dikelola masyarakat. Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, zakat berperan penting dalam menuntaskan kemiskinan. Maka, tak menjadi masalah jika zakat menjadi pengurang pajak langsung.<br />
Karding berbicara usai rapat dengar pendapat dengan ormas Islam tentang RUU Pengelolaan Zakat, Rabu (21/4). RUU ini merupakan upaya revisi atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Ia mengatakan, zakat sebagai pengurang pajak lang-sung bisa masuk ke dalam salah satu pasal RUU.<br />
&#8220;Biar masyarakat tidak membayar dobel,&#8221; kata Karding. Bila telah disepakati, jelasnya, langkah selanjutnya adalah mengkaji skema teknis pelaksanaan dengan menteri keuangan dan dirjen pajak. Ia juga menegaskan, zakat sebagai pengurang pajak langsung bukanlah sebuah kebijakan diskriminatif terhadap non-Muslim. Sebab, kebijakan itu khusus diberlakukan bagi masyarakat Muslim. Apalagi, zakat ini juga seperti pajak yang pemanfaatannya untuk masyarakat. Ia pun meminta pengelolaan zakat oleh masyarakat melalui berbagai lembaga zakat dan ormas Islam perlu dipertahankan.<br />
Namun, fungsi kontrol dan pengawasan atas pengelolaan dana amanat masyarakat oleh pemerintah itu perlu diperkuat. &#8220;Kami akan mengajukan dua hal, yakni bagaimana potensi<br />
kultural pengelolaan zakat olehmasyarakat tetap kita jaga, tetapi diatur agar berefek terhadap pengentasan kemiskinan,&#8221; katanya.<br />
Sekretaris Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Saleh P Daulay, menilai, jika zakat bisa mengurangi pajak langsung, itu akan memberikan motivasi lebih kepada masyarakat untuk membayar zakat. &#8220;Dana zakat kian banyak terkumpul, kemiskinan bisa dikurangi,&#8221; katanya.<br />
Ia yakin, kebijakan itu akan mampu menggali lebih banyak potensi zakat di Indonesia. Ia mengungkapkan, potensi yang ada di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp 70 triliun. Namun, dana zakat terhimpun per tahun selama ini masih cukup kecil, sekitar Rp 600-700 miliar. Saleh sepakat, fungsi operator pengelola zakat tetap berada di tangan masyarakat. Nantinya, pemerintah hanya menjadi regulator dan pengawas pengelolaan zakat yang dilakukan masyarakat. &#8220;Pemerintah janganikut menjadi operator,&#8221; ujarnya.<br />
Menurut dia, keinginan pemerintah menjadi pengawas sekaligus operator yang tercantum dalam RUU Pengelolaan Zakat tak tepat. Jika pemerintah tetap memaksakan kehendak, kelak itu akan menjadi masalah. Sebab, akan muncul kesulitan untuk mengukur kinerja. Saleh mencontohkan dampak buruk tumpang tindih dalam bidang lain, yaitu haji. &#8220;Lihat saja, hingga kini haji masih banyak terjadi masalah. Sebab, pemerintah masih bertindak sebagai regulator sekaligus operator di dalamnya.&#8221;<br />
Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Arwani Faisol, meminta pesantren agar tetap diizinkan mengelola zakat. Dalam arti, kata dia, pesantren<br />
mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik seperti yang selama ini berjalan.<br />
Ia mengatakan, dari draf RUU yang ia baca, semuanyadilakukan pemerintah. Mestinya, itu tak terjadi. Pemerintah, kata Arwani, hanya perlu mengawasi. Jika ada lembaga zakat yang melakukan penyimpangan, pemerintah tinggal menindaknya.<br />
Penerapan sanksi<br />
Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Azyumardi Azra, mendesak agar UU Pengelolaan Zakat yang baru kelak tak memuat aturan memidanakan masyarakat yang tak membayar zakat. Menurut dia, pembayaran zakat seharusnya tak dipaksakan, tetapi mesti berjalan karena kesadaran moral.<br />
Langkah lain yang bisa dilakukan, jelas Azyumardi, pemerintah dan DPR memotivasi masyarakat untuk sadar membayar zakat. Ini bisa dilakukan melalui sosialisasi pentingnya membayar zakat untuk mengentaskan kemiskinan di Tanah Air. Ia pun mendukung zakat sebagai pengurang pajak langsung.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/319/zakat-diharap-menjadi-pengurang-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat, pajak, dan kepercayaan Masyarakat</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/318/zakat-pajak-dan-kepercayaan-masyarakat/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=zakat-pajak-dan-kepercayaan-masyarakat</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/318/zakat-pajak-dan-kepercayaan-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 06:57:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/318/zakat-pajak-dan-kepercayaan-masyarakat/</guid>
		<description><![CDATA[Republika, Kamis 1 April 2010, halaman 25
Zakat dan pajak merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya,[...]</p><p><a class="readon" title="Zakat, pajak, dan kepercayaan Masyarakat" href="http://imz.or.id/new/clipping/318/zakat-pajak-dan-kepercayaan-masyarakat/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Republika, Kamis 1 April 2010, halaman 25<br />
Zakat dan pajak merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial. Membahas tautan antara zakat dan pajak di Indonesia adalah sebuah hal penting, setidaknya disebabkan oleh tiga hal.<br />
Pertama, zakat dan pajak merupakan hal yang signifikan di dalam upaya penyejahteraan rakyat, karena kenyataan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kenyataan lain bahwa pajak adalah primadona penerimaan negara. Kedua, zakat dan pajak memiliki kesamaan, di antaranya; keduanya memiliki unsur paksaan, keduanya harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara); keduanya tidak menyediakan imbalan tertentu, keduanya memiliki tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik di samping tujuan keuangan. Ketiga, zakat dan pajak memiliki perbedaan dalam beberapa hal, yakni dalam hal nama dan etiketnya, dalam hal hakikat dan tujuannya, dalam hal nisab dan ketentuannya, dalam hal kelestarian dan kelangsungannya, dalam hal pengeluarannya, dalam hal hubungan dengan penguasa, dan dalam hal maksud dan tujuannya. Kesadaran masyarakat Di tengah menguatnya peranan pajak dalam penerimaan negara, secara bersamaan muncul sebuah kesadaran umat akan peranan zakat. Dua hal ini menuntut pengelolaan yang tepat. Manajemen yang buruk terhadap kenyataan ini tentu akan menimbulkan efek yang kontra produktif dalam pembangunan nasional. Setidaknya sejak tahun 1990-an pembahasan keduanya memunculkan beberapa isu<br />
penting yang berkisar pada dua persoalan. Persoalan pertama, pada aspek eksistensi. Pada aspek ini diskusi berkembang dari persoalan eksistensi sampai posisi pajak dan zakat. Sebagian mendudukkan keduanya dalam hubungan substitusi. Dengan pendapat ini pajak dan zakat dapat saling menggantikan dan saling menghapus kewajiban. Umat Islam yang sudah membayar pajak tidak perlu membayar zakat dan sebaliknya.<br />
Problem dari pendapat ini adalah tidak tersedianya alat legislasi yang mendukung pendapat ini. Undang-undang yang berhubungan dengan pajak penghasilan sebelum UU Nomor 36 Tahun 2008 tidak memiliki pasal-pasal yang akomodatif terhadap pendapat ini. Oleh karena itu, anggapan bahwa jika telah dilakukan pembayaran atas zakat, maka tidak perlu membayar pajak, menjadi sulit dicari argumentasi hukumnya. Sementara pendapat yang lain menolak pendapat pertama dan menyatakan bahwa pajak dan zakat bersifat eksklusif satu dengan lainnya. Pembayaran pajak bukan merupakan pembayaran zakat. Dan pembayaran zakat bukan merupakan pembayaran pajak. Problem yang muncul dari pendapat yang kedua ini adalah munculnya dualisme pemungutan atas objek yang sama. Dualisme pemungutan ini pada gilirannya tentu akan menyulitkan pemilik harta atau pemilik penghasilan. Kontraksi dana dengan dualisme sistem ini potensial menimbulkan efek yang kontraproduktif dalam konteks menyejahterakan rakyat. Kepercayaan masyarakat Masalah yang sering menghambat penarikan dana publik adalah persoalan kepercayaan. Persoalan kepercayaan publik merupakan faktor penentu dari<br />
keberhasilan penarikan dana dari publik. Dan jika persoalan kepercayaan publik belum tuntas terjawab, maka efektivitas penarikan adalah sebuah masalah.<br />
Dengan parameter kepercayaan, pajak dan zakat di Indonesia memiliki persoalan yang relatif sama. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tidak ada imbalannya yang secara langsung dapat ditunjuk. Cacat kepercayaan dalam penarikan pajak dapat menjelma menjadi persoalan serius dalam penerimaan pajak.<br />
Idealnya semua warga negara memiliki kebanggaan ketika diri nya menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan per un dang an yang berlaku. Pada upaya penumbuhan kebanggaan inilah persoalan kepercayaan memegang peranan penting.<br />
Masalahnya, sulit rasanya menumbuhkan kesadaran dan kebanggaan berbangsa dan bernegara macam itu jika selama ini masih ada kecurigaan dari ang gota masyarakat terhadap pe me rin tah dan aparat perpajakan. Problem penumbuhan kepercayaan menjadi persoalan yang klasik dan reguler sepanjang sejarah pena rik an pajak.<br />
Sementara itu, masalah yang sering kali muncul dalam penarik an zakat adalah masih kurangnya kepercayaan masyarakat kepada badan pengelola zakat. Penyebab utama problem ini adalah ku rang nya kepercayaan publik pada kredibilitas pengelola zakat. Se buah tantangan besar bagi para pengumpul dan pengelola zakat untuk membentuk lembaga yang memiliki integritas dan dipercaya umat.<br />
Dengan demikian, baik pajak dan zakat sedang mengalami pro blematika yang sama, yaitu problem penumbuhan kepercayaan<br />
publik kepada institusinya. Oleh sebab itu, yang harus dilakukan oleh pi hak amil zakat maupun oleh apa rat perpajakan adalah upaya menumbuhkan kepercayaan publik pada institusinya. Tumbuhnya kepercayaan akan memudahkan penarikan dan pengumpulan dana publik sesuai bidangnya masingmasing. Tindakan saling klaim dan mendiskreditkan satu dan lainnya, tanpa tindakan nyata yang terlihat publik sebagai upaya perbaikan, dikhawatirkan justru menimbul kan keraguan pada rakyat</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/318/zakat-pajak-dan-kepercayaan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FOZ : Pemerintah Masih Belum Dipercaya</title>
		<link>http://imz.or.id/new/clipping/298/foz-pemerintah-masih-belum-dipercaya/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=foz-pemerintah-masih-belum-dipercaya</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/clipping/298/foz-pemerintah-masih-belum-dipercaya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2010 03:50:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Clipping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/clipping/298/foz-pemerintah-masih-belum-dipercaya/</guid>
		<description><![CDATA[Republika, Selasa, 16 Februari 2010, halaman 12.
JAKARTA &#8211; Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Ahmad Juwaini, mengungkapkan, para pembayar zakat atau[...]</p><p><a class="readon" title="FOZ : Pemerintah Masih Belum Dipercaya" href="http://imz.or.id/new/clipping/298/foz-pemerintah-masih-belum-dipercaya/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Republika, Selasa, 16 Februari 2010, halaman 12.<br />
JAKARTA &#8211; Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Ahmad Juwaini, mengungkapkan, para pembayar zakat atau muzaki berencana membayarkan zakatnya langsung kepada para mustahik. Mereka, enggan untuk menyalurkan zakatnya kepada pemerintah.</p>
<p style="color:red;">You must be <a href="WP_SITEURLhttp://imz.or.id/new/forum/member.php?action=register">registered</a> and <a href="#">logged in</a> to download.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/clipping/298/foz-pemerintah-masih-belum-dipercaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

