<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indonesia Magnificence of Zakat &#187; Article</title>
	<atom:link href="http://imz.or.id/new/category/article/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://imz.or.id/new</link>
	<description>Official Site of Indonesia Magnificence of Zakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 01:58:40 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Zakat dan Ketahanan Keluarga Mengatasi Kemiskinan</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1157/zakat-dan-ketahanan-keluarga-mengatasi-kemiskinan/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=zakat-dan-ketahanan-keluarga-mengatasi-kemiskinan</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1157/zakat-dan-ketahanan-keluarga-mengatasi-kemiskinan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 01:42:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1157/zakat-dan-ketahanan-keluarga-mengatasi-kemiskinan/</guid>
		<description><![CDATA[Ciputat, 23 Desember 2011
Oleh M. Fuad Nasar
“Rumah tangga muslim tidak boleh hancur oleh kemiskinan dan kemelaratan. Semua harus giat dan[...]</p><p><a class="readon" title="Zakat dan Ketahanan Keluarga Mengatasi Kemiskinan" href="http://imz.or.id/new/article/1157/zakat-dan-ketahanan-keluarga-mengatasi-kemiskinan/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ciputat, 23 Desember 2011</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh M. Fuad Nasar</p>
<p>“Rumah tangga muslim tidak boleh hancur oleh kemiskinan dan kemelaratan. Semua harus giat dan rajin mencari rezeki pada jalan yang halal. Yang kaya memberi karena Allah dan yang miskin menerima karena Allah.” Demikian dikatakan oleh Ibu Aisjah Dachlan (almh), salah satu tokoh badan penasihat perkawinan (BP4) dalam buku Membina Rumah Tangga Bahagia (1969).</p>
<p>Sampai saat ini belum banyak penelitian sosial yang mengekspos persoalan kemiskinan dalam kaitan dengan kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan aspek lain yang terkait dengan ketahanan keluarga. Namun dari realitas yang kita lihat, sangat jelas kemiskinan berdampak serius pada ketahanan keluarga dan kualitas hidup. Di samping itu, rumah tangga miskin menghadapi kendala kemampuan dan akses yang terbatas untuk merawat atau memberdayakan sekiranya terdapat anggota keluarga yang cacat (difabel).</p>
<p>Persoalan dalam keluarga yang timbul akibat kemiskinan tidak hanya di kota besar, tetapi merambah ke kota-kota kecil dan pedesaan. Sebagai contoh, kasus anak bunuh diri, ibu bunuh anak karena panik dengan kemiskinan, kematian ibu dan bayi akibat gizi buruk, anak jalanan, maraknya pekerja anak di bawah umur, remaja yang terjerumus berbuat maksiat karena desakan kebutuhan hidup, kaum difabel yang tidak diacuhkan keluarga, dan sebagainya, adalah fakta yang memprihatinkan di negara kita sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan memiliki dasar ideologi nasional Pancasila.</p>
<p>Rumah tangga dan keluarga yang karam dihempas gelombang krisis yang berpangkal dari kekusutan ekonomi makin bertambah dalam masyarakat kita. Beban kemiskinan dan kepanikan menghadapi tuntutan kebutuhan hidup yang tidak seimbang dengan pendapatan kerapkali menjadi pencetus kekerasan dalam rumah tangga dan pengabaian tanggung jawab berkeluarga. Dalam sejumlah kasus keluarga bermasalah, suami istri yang terpisah karena tuntutan hidup berimbas pada anak yang tidak mendapat curahan kasih sayang yang sempurna dari orangtuanya. Secara teoritis dampak psikologi rumah tangga dengan ibu bapak yang terpisah berpengaruh terhadap kepribadian anak yang biasanya baru terlihat setelah anak mencapai usia dewasa.</p>
<p>Mengenai fenomena perceraian, dalam tiga tahun terakhir angka perceraian di negara kita meningkat drastis dibanding sebelumnya, yaitu dari 20.000 kasus per tahun meningkat menjadi lebih dari 200.000 kasus dalam setahun dengan perbandingan 2,5 juta pernikahan per tahun. Perceraian dengan latar belakang persoalan ekonomi, seringkali bukan menyelesaikan masalah, tetapi malah memperparah masalah yang ada. Perceraian yang melanda rumah tangga dengan ekonomi menengah ke bawah berpotensi menambah jumlah orang miskin, terutama kaum perempuan, di samping musibah bagi anak secara fisik dan mental.</p>
<p>Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan (1995) mengungkapkan, ”Kemiskinan merupakan ancaman terhadap keluarga, baik dalam segi pembentukan, keberlangsungan, maupun keharmonisannya. Dari segi pembentukan keluarga, kemiskinan merupakan salah satu penghalang bagi para pemuda untuk melangsungkan pernikahan. Selain itu, tekanan kemiskinan kadang mengalahkan nilai-nilai moral. Kemiskinan dapat memisahkan seorang suami dengan istrinya. Kemiskinan bisa merenggangkan hubungan antar-anggota suatu keluarga, bahkan kadang memutuskan tali kasih sayang di antara mereka.”</p>
<p>Dalam kaitan itu, mari kita renungkan bahwa Islam mengajarkan konsep keadilan sosial yang mewajibkan setiap manusia untuk saling menolong. Islam menetapkan pada kuadran pertama, seseorang wajib menolong dirinya sendiri, dan jika tidak sanggup, wajib dibantu oleh keluarga atau kerabat yang mampu. Pada kuadran terakhir orang miskin menjadi tanggungan masyarakat dan negara, yaitu dengan bantuan dana zakat maupun sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.</p>
<p>Islam meletakkan kewajiban pada setiap orang yang memiliki harta melebihi kebutuhan hidup layak supaya menunaikan zakat. Disamping itu, seorang muslim dianjurkan menginfaqkan sebagian hartanya untuk membantu karib kerabat, anak yatim dan orang miskin di sekitarnya. Lebih dari itu, seorang muslim semestinya merasa terpanggil untuk memikirkan kemaslahatan agama dan umat Islam pada umumnya. ”Bukanlah termasuk golongan kami (kaum Muslimin), siapa yang tidak peduli dengan keadaan yang menimpa umat Islam lainnya.”, demikian dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW.</p>
<p>Menurut riwayat, Khalifah Umar bin Khattab memberi zakat kepada orang miskin dengan kadar maksimal. Pernah datang seorang miskin kepada Umar r.a selaku kepala negara. Umar menyerahkan kepadanya zakat berupa tiga ekor unta. Unta merupakan harta produktif dan berharga karena memiliki nilai ekonomi tinggi di masa itu. Khalifah Umar mengatakan kepada pegawai Baitulmaal, ”Berikan zakat kepada orang yang berhak walaupun mereka telah menghabiskan seratus ekor unta.”</p>
<p style="text-align: justify;">Mengenai besarnya zakat yang diberikan kepada mustahik fakir miskin, dua pendapat yang populer di kalangan ulama fiqih. Pertama, memberikan zakat dalam jumlah yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan seumur hidup. Kedua, memberikan zakat yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup selama satu tahun. Dari dua pendapat di atas, jika dipadukan intinya zakat diberikan dalam jumlah yang pantas dan memungkinkan mustahik terangkat ke tingkat kehidupan yang layak.</p>
<p>Tidak dapat dipungkiri bahwa menyelamatkan rumah tangga dan keluarga miskin berarti memperkuat masyarakat dan negara. Prof. Dr. H.A. Mukti Ali (Menteri Agama RI 1971-1978) mengatakan; ”Bagaimana caranya membangun negara yang kuat? Bangunlah rumah tangga yang kuat. Bagaimana caranya membangun negara yang makmur? Bangunlah rumah tangga yang makmur. Bagaimana caranya membangun negara yang bahagia? Bangunlah rumah tangga yang bahagia.”</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu pola pendistribusian dan pendayagunaan zakat dan pengembangan “rule model” harus lebih menyentuh upaya penyelamatan rumah tangga dan keluarga miskin melalui bantuan rutin sampai mereka bisa bangkit dan mandiri, pemberdayaan usaha ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga karena ditinggal oleh suami, serta program perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kaitan dengan kegiatan BAZNAS, meski belum maksimal mengingat luasnya problem kemiskinan, meliputi pelayanan langsung lewat Konter Layanan Mustahik (KLM), pemberian modal usaha (Baitul Qiradh BAZNAS), serta beberapa kegiatan eventual yang digelar bersama lembaga terkait dan kerjasama dengan stasiun televisi. Program-program tersebut perlu ditingkatkan tahun depan dan program lembaga zakat tidak boleh keluar dari fokus. Tujuannya bukan cuma sekadar membantu mustahik, tapi sekaligus mengetuk kesadaran nurani masyarakat dan memupuk kesetiakawanan sosial untuk saling peduli dan berbagi.</p>
<p>Demikian tulisan singkat ini penulis dedikasikan sebagai refleksi dalam rangka memperingati tiga momentum peristiwa sosial, yaitu Hari Penyandang Cacat Internasional yang jatuh pada tanggal 2 Desember, Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tanggal 20 Desember, serta Hari Ibu tanggal 22 Desember. Wallahu a’lam bisshawab.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sumber : pelitaonline.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1157/zakat-dan-ketahanan-keluarga-mengatasi-kemiskinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MUI Bogor Gelar Muzakarah Zakat</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1156/mui-bogor-gelar-muzakarah-zakat/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=mui-bogor-gelar-muzakarah-zakat</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1156/mui-bogor-gelar-muzakarah-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 01:38:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1156/mui-bogor-gelar-muzakarah-zakat/</guid>
		<description><![CDATA[Ciputat, 23 Desember 2011
Oleh : Damanhuri Zuhri
Bertempat di aula serbaguna Pemda Kabupaten Bogor, Kamis (15/12), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten[...]</p><p><a class="readon" title="MUI Bogor Gelar Muzakarah Zakat" href="http://imz.or.id/new/article/1156/mui-bogor-gelar-muzakarah-zakat/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ciputat, 23 Desember 2011</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh : Damanhuri Zuhri</p>
<p>Bertempat di aula serbaguna Pemda Kabupaten Bogor, Kamis (15/12), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Muzakarah Ulama V dan seminar nasional bertema &#8220;Potensi, Permasalahan, dan Implementasi Zakat dalam Perspektif Nasional dan Daerah&#8221;.</p>
<p>Seminar zakat ini menampilkan sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber, yakni KH Ma&#8217;ruf Amin (MUI Pusat), Prof Dr KH Didin Hafiduddin (ketua umum Baznas), serta Bupati Bogor H Rachmat Yasin MM.</p>
<p>Pada kesempatan itu, KH Ma&#8217;ruf Amin menyoroti pentingnya pemerintah mempermudah orang berzakat. Demikian juga ulama. Menurut dia, sebagai pengemban amanah agama, maka para ulama, kiai, ataupun ustaz harus menyosialisasikan dengan benar kewajiban zakat, hukum, hikmah, dan sanksi jika zakat tidak dibayar.</p>
<p>Demikian pula dengan lembaga zakat. Terkadang, sambung ulama asal Banten ini, masyarakat tidak mengeluarkan zakat disebabkan lembaganya tidak transparan. Ini tentu menjadi permasalahan penting. Dalam hal ini, para pengelola lembaga zakat harus bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa lembaga zakatnya terkelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. &#8220;Dengan begitu, saya yakin masyarakat akan lebih tertarik berzakat,&#8221; ujar Kiai Ma&#8217;ruf Amin dalam siaran pers yang diterima Republika, belum lama ini.</p>
<p>Sementara itu, Prof Dr Didin Hafiduddin mengungkapkan potensi zakat dan permasalahannya di Indonesia secara umum. Dijelaskan pula aspek historis pemberdayaan zakat. &#8220;Masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz membuktikan, zakat dapat menyejahterakan masyarakat. Tak ada orang miskin saat itu karena zakat pada masa khalifah ini terkelola dengan sangat baik,&#8221; ungkap Kiai Didin.</p>
<p>Indonesia, sambung Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA), Bogor, potensi zakatnya mencapai Rp 200 triliun per tahun. &#8220;Sementara yang terdata di Baznas dan terkumpul setiap tahunnya baru mencapai Rp 1,2 triliun.&#8221;</p>
<p><strong>Empat permasalahan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, sedikitnya ada empat permasalahan yang menyebabkan perolehan zakat di Indonesia tidak maksimal. Pertama, pemahaman tentang kewajiban zakat belum komprehensif sehingga banyak orang Islam yang pergi haji berkali-kali, sementara zakatnya terlupakan. Kedua, kepercayaan kepada amil zakat yang minim. Hal ini disebabkan oleh profesionalisme dan hasil pengelolaan zakat yang tidak terpublikasikan kepada masyarakat.</p>
<p>Ketiga, pendayagunaan dana zakat yang belum maksimal. Keempat, belum terciptanya kerja sama yang solid antara berbagai pihak dalam memberdayakan zakat, seperti kerja sama antara pemerintah, MUI, ormas Islam, dan para pengusaha.</p>
<p>Ia lalu menyebutkan sejumlah langkah strategis dalam pemberdayaan zakat. Pertama, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat. &#8220;Khotbah Jumat, pengajian, seminar, lokakarya, surat kabar, majalah, dan brosur dapat menjadi media yang efektif dalam menjelaskan urgensi zakat,&#8221; terangnya. Kedua, penguatan amil zakat. Dan, ketiga, program pemberdayaan zakat, yaitu dengan menciptakan program-program peningkatan kesejahteraan kepada para mustahik zakat yang kreatif dan inovatif.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Bogor H Rachmat Yasin MM lebih menyoroti permasalahan zakat di wilayahnya. Rachmat menyayangkan masyarakat Kabupaten Bogor yang pemeluk Islamnya terbanyak di Indonesia ternyata perolehan zakatnya tidak maksimal. Karena itu, Rachmat Yasin berkali-kali berpesan kepada para pengurus Bazda yang baru dilantik untuk lebih meningkatkan kinerjanya, baik dalam menjemput zakat maupun dalam penyalurannya.</p>
<p>&#8220;Saya berpesan agar amil zakat jangan hanya ada di bulan Ramadhan. Setiap bulan, amil zakat harus giat mendatangi para muzaki, termasuk kepada para pejabat dan kepala dinas di Kabupaten Bogor. Amil zakat harus jemput bola, termasuk kepada saya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dr KH Ahmad Mukri Aji yang juga Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambahkan, peranan BAZ sangat penting dalam pemberdayaan zakat secara umum. &#8220;Karena itu, tugas lembaga zakat bukan tugas main-main. Selain merupakan ibadah kepada Allah, zakat juga sangat berimplikasi positif untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, para ulama mendefinisikan zakat sebagai al-ibadah al-maaliyyah al-ijtimaa&#8217;iyyah (ibadah ekonomi masyarakat).&#8221;</p>
<p>Pada kesempatan itu, Rachmat Yasin melantik pengurus Bazda periode 2011-2014. &#8220;Penyegaran pengurus lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah dirasa perlu karena di Kabupaten Bogor potensi zakatnya belum terkelola dengan baik dan profesional.&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sumber : republika.co.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1156/mui-bogor-gelar-muzakarah-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Potensi Disfungsi Baznas Pasca UU Pengelolaan Zakat</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1152/potensi-disfungsi-baznas-pasca-uu-pengelolaan-zakat/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=potensi-disfungsi-baznas-pasca-uu-pengelolaan-zakat</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1152/potensi-disfungsi-baznas-pasca-uu-pengelolaan-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2011 03:06:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1152/potensi-disfungsi-baznas-pasca-uu-pengelolaan-zakat/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Fajri Nursyamsi SH
(Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia)
Harapan besar yang dibebankan kepada BAZNAS oleh UU Pengelolaan Zakat [...]</p><p><a class="readon" title="Potensi Disfungsi Baznas Pasca UU Pengelolaan Zakat" href="http://imz.or.id/new/article/1152/potensi-disfungsi-baznas-pasca-uu-pengelolaan-zakat/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Fajri Nursyamsi SH</p>
<p>(Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Harapan besar yang dibebankan kepada BAZNAS oleh UU Pengelolaan Zakat  baru untuk mewujudkan pengelolaan zakat nasional yang akuntabel akan  sulit terealisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan zakat di Indonesia mulai memasuki dimensi baru dalam pengaturannya. Setelah berlaku selama 12 tahun, akhirnya pada tanggal 27 Oktober 2011, melalui Rapat Paripurna DPR, UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan diganti oleh undang-undang baru dengan judul yang sama (selanjutnya disebut UU Pengelolaan Zakat baru).</p>
<p>Pada proses pembahasannya, UU Pengelolaan Zakat baru disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna tanggal 31 Agustus 2010. Sehingga sampai pengesahannya, pada 27 Oktober 2011, undang-undang ini membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, atau sama dengan empat kali masa sidang DPR. Dalam rentang waktu tersebut cukup bagi perancang undang-undang untuk membentuk undang-undang yang baik, bahkan apabila merujuk kepada Tata Tertib DPR, Pasal 141 ayat (1) hanya memberikan waktu maksimal tiga kali masa sidang untuk membentuk satu undang-undang.</p>
<p>Dominasi Pengaturan tentang Kelembagaan</p>
<p>Substansi UU Pengelolaan Zakat baru didominasi oleh pengaturan terkait dengan kelembagaan. Hal ini bisa dipahami karena judul dalam undang-undang ini, Pengelolaan Zakat, sangat terkait dengan aspek teknis, yang tidak bisa dipisahkan dengan kelembagaan pelaksana. Selain itu, pada huruf d dasar menimbang UU Pengelolaan Zakat baru pun menyebutkan bahwa “&#8230; dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam”, sehingga aspek kelembagaan memang mendapat perhatian lebih dari para perancang undang-undang tersebut.</p>
<p>Dominasi pengaturan terkait dengan kelembagaan terlihat dari jumlah Pasal yang mengaturnya. Dari 47 Pasal secara keseluruhan, 32 Pasal diantaranya mengatur terkait dengan kelembagaan. Adapun kelembagaan yang dimaksud dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pelaksana Zakat (UPZ). Dari kelima lembaga tersebut, BAZNAS diatur dengan pasal yang paling banyak, bahkan ada satu Bab khusus mengatur tentang BAZNAS, yaitu Bab II tentang Badan Amil Zakat Nasional. Pengaturan mengenai BAZNAS pun paling lengkap, yaitu mencakup definisi, kedudukan, sifat, bentuk, keanggotaan, fungsi, tugas, dan wewenang.</p>
<p>Apabila dibandingkan dengan UU No 38 Tahun 1999, UU Pengelolaan Zakat baru mengatur hal yang berbeda sama sekali terkait dengan konsep kelembagaan BAZNAS. BAZNAS dalam UU Pengelolaan Zakat baru merupakan satu lembaga yang definitif dan diatur secara rigid. Sedangkan BAZNAS dalam UU No 38 Tahun 1999 merupakan bentuk dari badan amil zakat yang hanya diatur fungsinya saja, sedangkan pengaturan mengenai BAZNAS secara definitif diatur dalam peraturan pelaksananya, yaitu Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.</p>
<p>Pengaturan BAZNAS secara definitif dalam undang-undang bukan tanpa konsekuensi. Suatu lembaga yang diatur langsung dalam undang-undang berarti memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya yang juga diatur dalam undang-undang, sebut saja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), atau Komnas HAM). Selain itu, karakteristik lembaga-lembaga yang diatur secara definitif dalam suatu undang-undang memiliki sifat mandiri, atau tidak terikat pada satu cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif, atau yudikatif.</p>
<p>BAZNAS sebagai lembaga yang diatur secara definitif dalam undang-undang juga memiliki sifat mandiri. Sifat mandiri tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pengelolaan Zakat baru. Namun, selain sifat yang mandiri, ada dua unsur lain yang diatur dalam Pasal tersebut, yaitu BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural, dan BAZNAS yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri (dalam hal ini Menteri Agama). Sehingga redaksional Pasal 5 ayat (3) UU Pengelolaan Zakat baru secara lengkap adalah sebagai berikut “BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.”</p>
<p>Ketiga unsur yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pengelolaan Zakat baru tersebut saling bertentangan satu sama lain. Setidaknya ada dua hal yang patut untuk dikemukakan kepada publik, yaitu pertentangan antara sifat mandiri suatu lembaga dengan bentuk tanggung jawabnya kepada Presiden melalui Menteri, dan terminologi dari istilah “lembaga pemerintah nonstruktural”.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemandirian Setengah Hati</p>
<p>Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa konteks dari sifat mandiri dari lembaga yang dibentuk secara definitif dari suatu undang-undang adalah lepas dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kedudukan Presiden dalam Pasal 5 ayat (3) berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan, bukan Kepala Negara, karena dibantu oleh Menteri dalam pelaksanaan tugasnya. Sehingga, dengan adanya ketentuan bahwa BAZNAS bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri, sudah menkonstruksikan bahwa kedudukan BAZNAS berada di bawah kekuasaan eksekutif, yang secara otomatis mereduksi makna dari sifat mandiri pada BAZNAS.</p>
<p>Sifat mandiri pada BAZNAS juga berada dalam konteks menjalankan wewenangnya, yaitu untuk melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional (Pasal 6 UU Pengelolaan Zakat baru). Namun, ada beberapa ketentuan juga yang kemudian mereduksi kembali sifat mandiri dari BAZNAS sebagai pengelola zakat secara nasional, yaitu dalam aspek keanggotaan dan pembentukan BAZNAS di daerah.</p>
<p>Pasal 8 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat baru menyebutkan bahwa anggota BAZNAS terdiri dari delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah. Keberadaan anggota BAZNAS yang  berasal dari unsur pemerintah menandakan bahwa ada wakil pemerintah di tubuh BAZNAS, yang keberadaannya mewakili kepentingan dari pemerintah. Jelas hal ini merupakan bentuk dari intervensi dari pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.</p>
<p>Kondisi tersebut semakin ditegaskan dengan mekanisme bagaimana mereka dipilih. Anggota dari unsur pemerintah, dalam Pasal 8 ayat (4) UU Pengelolaan Zakat baru, ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Sedangkan untuk anggota dari unsur masyarakat, dalam Pasal 10 ayat (2), diangkat oleh Presiden berdasarkan usul dari Menteri setelah mendapat pertimbangan dari DPR-RI. Dari kedua mekanisme tersebut, jelas bahwa tidak ada pemilihan yang terbuka dan transparan yang dilakukan untuk pemilihan anggota BAZNAS. Sehingga kondisi tersebut semakin melunturkan sifat mandiri yang sudah dengan tegas diatur sebelumnya.</p>
<p>Sedangkan dalam aspek pembentukan BAZNAS di daerah, perlu untuk dipahami terlebih dahulu maksud dan tujuan pembentukannya. Dalam Pasal 15 ayat (1) jelas disebutkan bahwa pembentukan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota adalah dalam rangka pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga keberadaan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota adalah dalam rangka pelaksanaan wewenang dari BAZNAS, yaitu pelaksanaan tugas pengelolaan zakat. Sebagai lembaga yang memiliki sifat mandiri, BAZNAS seharusnya berhak untuk memiliki wewenang untuk membentuk BAZNAS di daerah tersebut. Namun sifat mandiri dari BAZNAS kembali tereduksi dalam hal ini karena pada Pasal 15 ayat (2) dan (3) diatur bahwa BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri, sedangkan peran BAZNAS hanya sebagai pemberi pertimbangan, itupun tidak langsung kepada Menteri, tetapi kepada kepala daerah masing-masing wilayah.</p>
<p>Dalam hal kedudukan, keanggotaan, dan pembentukan BAZNAS di daerah seperti telah dijelaskan sebelumnya, membuktikan bahwa pemberian sifat mandiri pada BAZNAS hanya setengah hati. Penjelasan diatas juga membuktikan bahwa pengaturan BAZNAS pada UU Pengelolaan Zakat baru tidak ada perbedaan dari pengaturan BAZNAS pada UU No 38 Tahun 1999, yatu tetap sebagai lembaga pemerintah, yang berada di bawah Presiden dan Menteri Agama.</p>
<p>Persoalan “Lembaga Pemerintah Non-Struktural”</p>
<p>Selain terkait dengan sifat mandiri, Pasal 5 ayat (3) UU Pengelolaan Zakat baru juga menggunakan satu istilah sebagai kategori dari kelembagaan BAZNAS, yaitu “lembaga pemerintah nonstruktural”. Istilah ini seakan benar, namun apabila ditelisik lebih jauh sulit untuk dipahami maksudnya. Istilah untuk mengkategorikan lembaga sisipan negara di Indonesia saat ini dikenal dua kelompok besar, yaitu lembaga non-struktural dan lembaga pemerintah non-kementerian. Kedua kelompok ini tidak bisa dicampur satu sama lain, karena memiliki karakteristik yang berbeda. Untuk mengetahui karakteristik tersebut, salah satunya dapat dilihat dari pengertian masing-masing.</p>
<p>Lembaga non-struktural dikenal dengan pengkategorian bagi lembaga-lembaga yang berada di luar kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga non-struktural biasa dibentuk dengan memberikan sifat mandiri karena bertugas sebagai lembaga penyeimbang, atau pengawasan eksternal, bagi pelaksanaan dari ketiga kekuasaan tersebut.</p>
<p>Sedangkan untuk lembaga pemerintah non-kementerian, pengertiannya dapat merujuk kepada Pasal 25 ayat (2) UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyebutkan bahwa lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikan.</p>
<p>Apabila dikaitkan dengan pengaturan mengenai BAZNAS dalam UU Pengelolaan Zakat baru, dapat dipahami bahwa lembaga ini memang seakan berdiri dalam dua wilayah yang saling bertentangan karakteristiknya. Sehingga cukup mengkonfirmasi bahwa pengaturan BAZNAS dalam UU Pengelolaan Zakat tidak menegaskan bentuk yang jelas. Kondisi tersebut tentu berpotensi membawa implikasi yang serius, terutama pada kinerja BAZNAS ke depan.</p>
<p>Potensi Implikasi Kelembagaan Baznas</p>
<p>Tulisan di atas telah secara panjang lebar menjelaskan bagaimana BAZNAS diberikan “hadiah” sifat mandiri dalam UU Pengelolaan Zakat baru, namun kemudian seakan tidak diberikan peluang lebih untuk merealisasikan kemandiriannya tersebut. Problematika kelembagaan seperti ini sudah kerap terjadi di Indonesia. Walhasil banyak lembaga sisipan negara yang akhirnya tidak berperan signifikan, atau mengalami disfungsi dalam implementasi tugas dan wewenangnya. Kondisi ini juga berpotensi terjadi terhadap BAZNAS.</p>
<p>Harapan besar yang dibebankan kepada BAZNAS oleh UU Pengelolaan Zakat baru untuk mewujudkan pengelolaan zakat nasional yang akuntabel akan sulit terealisasi. Implikasi ini berpotensi terjadi karena dalam melaksanakan wewenangnya tanpa kemandirian, BAZNAS akan terus berada dibawah komando Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Sehingga kondisi ini kemudian akan menihilkan mekanisme check and balances atau pengawasan pengelolaan zakat, yang seharusnya juga diperankan oleh Menteri Agama sebagai bagian dari Pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">Potensi implikasi dari pengaturan kelembagaan BAZNAS dalam UU Pengelolaan Zakat baru ini bukan hanya terhadap pengelolaan zakat, tetapi juga terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia secara umum. Bentuk kelembagaan BAZNAS yang mencampuradukkan antara lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah nonkementerian, yang berimbas kepada penempatan lembaga mandiri di bawah Menteri akan menjadi persoalan ketatanegaraan tersendiri, atau bahkan menjadi preseden buruk bagi pengaturan kelembagaan negara di Indonesia.</p>
<p>Menuju Pengelolaan Zakat yang Partisipatif</p>
<p>Pengelolaan zakat di Indonesia bukan semata-mata milik Pemerintah. Peran masyarakat sipil, terutama umat Islam, juga sangat besar, bahkan telah memiliki sistem sendiri yang berkembang di internal masyarakat. Bertambahnya terus jumlah dana zakat yang terkumpul sampai saat ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan masyarakat sipil, bahkan tidak jarang prestasi tersebut didapat tanpa campur tangan Pemerintah.</p>
<p>Aspek kelembagaan pengelola zakat menjadi hal krusial dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Pembayar zakat tentu akan menyalurkan zakatnya kepada lembaga yang sudah mereka percaya, dan dianggap tepat penyalurannya. Aspek kepercayaan inilah yang kemudian tidak bisa “dibeli” paksa, termasuk oleh peraturan sekalipun. Oleh karena itu, fungsi Pemerintah sebagai regulator (pembentuk peraturan) perlu untuk memiliki pandangan bahwa pengelolaan zakat harus partisipatif, bukan semata-mata urusan Pemerintah. Peran Pemerintah tidak perlu selalu dalam bentuk serving (melayani), namun dalam hal pengelolaan zakat ini cukup melakukan empowering (pemberdayaan) terhadap upaya masyarakat selama ini melalui, salah satunya melalui kelembagaan LAZ.</p>
<p>UU Pengelolaan Zakat yang baru masih membutuhkan sepuluh materi peraturan pelaksanaan, delapan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan dua diantaranya melalui Peraturan Menteri. Dalam pembentukan peraturan pelaksanaan tersebut, Pemerintah sudah harus memakai perspektif yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu pelaksanaan pengelolaan zakat yang partisipatif. Agar kemudian publik pun tidak berprasangka negatif, yang hanya akan berdampak kontra produktif dengan harapan dari pembentukan UU Pengelolaan Zakat baru.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sumber : hukumonline.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1152/potensi-disfungsi-baznas-pasca-uu-pengelolaan-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyoal Indikator Kemiskinan Absolut</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1149/menyoal-indikator-kemiskinan-absolut/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=menyoal-indikator-kemiskinan-absolut</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1149/menyoal-indikator-kemiskinan-absolut/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 05:38:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1149/menyoal-indikator-kemiskinan-absolut/</guid>
		<description><![CDATA[
Ciputat, 14 Desember 2011
 
Carunia Mulya Firdausy
 Guru Besar dan Profesor Riset Bidang Kemiskinan LIPI
 
Angka statistik kemiskinan resmi pemerintah yang menurun pada[...]</p><p><a class="readon" title="Menyoal Indikator Kemiskinan Absolut" href="http://imz.or.id/new/article/1149/menyoal-indikator-kemiskinan-absolut/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Ciputat, 14 Desember 2011</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">Carunia Mulya Firdausy</p>
<p style="text-align: justify;"> <em>Guru Besar dan Profesor Riset Bidang Kemiskinan LIPI</em></p>
<p> </p>
<p>Angka statistik kemiskinan resmi pemerintah yang menurun pada tahun ini menjadi 30,02 juta orang atau 12,49% dari jumlah penduduk Indonesia kembali banyak diragukan kebenarannya.</p>
<p>Pasalnya, kenyataan kemiskinan dapat ditemui di setiap sudut-sudut Indonesia. Wakil Presiden Boediono sendiri sebenarnya telah mengindikasikan akan timbulnya keraguan tersebut dalam pengarahannya pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada awal Desember 2010.</p>
<p>Dengan bahasa kebijakan Wapres meminta agar komitmen untuk mengurangi kerniskinan secara nasional jangan dijadikan sekadar bermain-main dengan angka statistik, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan. Lantas, apa yang semestinya dilakukan?</p>
<p>Salah satu cara yang menurut penulis mutlak dan penting untuk mengatasi keraguan antara angka statistik kemiskinan dengan kenyataan yang ditemui di lapangan, sekaligus menyikapi pernyataan dan pikiran cerdas Wapres di atas, perlu kiranya mengganti atau mengubah indikator garis kemiskinan resmi pemerintah yang dipakai selama ini. Mengapa demikian?</p>
<p>Paling tidak terdapat dua argumentasi utama yang mendasari, yakni karena angka statistik bukan merupakan indikator &#8220;hidup&#8221; yang mampu untuk menjelaskan potret nyata kemiskinan. Angka statistik hanya berfungsi sebagai indikator penunjuk suatu keadaan dengan batasan metoda tertentu yang dipakai.</p>
<p>Selain itu, konsep dan definisi garis kemiskinan (GK) resmi yang dipakai pemerintah selama ini bermasalah. Argumentasinya seperti yang dijabarkan berikut ini. Pertama, GK resmi yang digunakan yakni GK absolut berdasarkan ukuran pengeluaran dari hasil Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).</p>
<p>Dengan dasar data ini, berarti potret kemiskinan yang ditangkap terbatas hanya pada metoda susenas yang dipakai dan kondisi statis sosial-ekonomi penduduk saat Susenas dilakukan.</p>
<p>Dengan kata lain, GK resmi pemerintah tersebut tidak sensitif untuk membandingkan tingkat kehidupan penduduk miskin tidak saja antarwaktu, namun juga pada waktu yang bersamaan membandingkan tingkat hidupnya relatif terhadap lingkungan sekitar mereka.</p>
<p>Kedua, GK resmi pemerintah hanya merefleksikan ketidakcukupan pemenuhan kebutuhan hidup yang paling dasar manusia (butsarman) saja, yaitu kalori dari 52 jenis komoditas bukan makanan. Pengukuran ini lemah karena kalori dapat dipenuhi dengan komponen makanan tinggi kalori, namun berharga rendah. Akibatnya, GK resmi yang digunakan dalam ukuran nilai ekuivalen pengeluaran setiap penduduk menjadi rendah sehingga jumlah penduduk miskin yang didata semakin rendah dan tidak realistis dengan kenyataannya.</p>
<p>Ketiga, pemilihan 52 jenis komoditas bukan makanan yang diequivalenkan dalam nilai rupiah pengeluaran dalam GK resmi nilai keabsahannya juga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, pemilihan 52 jenis komoditas bukan makanan tersebut sifatnya arbitrary.</p>
<p>Ini berarti komoditas kebutuhan nonmakanan penduduk miskin yang lebih besar atau lebih sedikit dari 52 jenis komoditi nonmakanan tidak mampu dijerat dalam data GK resmi pemerintah. Akibatnya, nilai rupiah dari GK resmi pemerintah yang digunakan menghitung penduduk miskin hanya spesifik dan terbatas pada 52 jenis kebutuhan nonmakanan saja.</p>
<p>Keempat, GK resmi pemerintah lemah karena tidak memperhitungkan zat nutrisi lain seperti protein yang diperlukan penduduk miskin. Padahal, nutrisi protein merupakan komponen penting dalam tubuh manusia. Tidak diakomodasikannya nutrisi protein dalam GK resmi pemerintah &#8220;suka atau tidak suka&#8221; menjadi salah satu penyebab mengapa Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (IPM) pada 2011 anjlok di peringkat 124 dari 189 negara yang di survei United Nation Development and Programme (UNDP).</p>
<p>Kelima, GK resmi pemerintah tidak mampu menangkap adanya persepsi masyarakat yang berbeda tentang arti miskin. Arti miskin bagi masyarakat lebih banyak didefinisikan sebagai suatu fenomena multi dimensi. Tidak saja dalam arti nilai pengeluaran per kapita per bulan per tahun, tetapi meliputi dimensi lain yaitu tidak adanya kesempatan, rendahnya kapabilitas, adanya ketidakamanan dan ketidakberdayaan (baca World Development Report, 2000).</p>
<p>Itu sebabnya masyarakat selalu &#8220;ribut&#8221; mempersoalkan angka kemiskinan statistik yang dikeluarkan pemerintah dengan yang dirasakan atau dilihat dalam kenyataannya. Oleh karena itu, GK resmi pemerintah saat ini perlu diperbaiki atau diganti. Untuk memperbaiki atau mengganti GK absolut resmi pemerintah selama ini diakui memang bukan persoalan mudah dan sederhana. Apalagi jika harus mengakomodasi ke lima persoalan yang disebutkan di atas dalam penetapan GK resmi yang baru.</p>
<p>Letak persoalan utamanya jika GK resmi pemerintah diperbaiki tentu bukan pada besaran jumlah penduduk miskin yang akan semakin membengkak, melainkan pada komplikasi dampak negatif yang ditimbulkan menyangkut masalah sosial ekonomi dan politik beserta derivasi kebijakan pembangunan kini dan ke depan. Misalnya, menyangkut kebijakan fiskal dan moneter, perdagangan dan investasi, pendidikan, kesehatan dan seterusnya.</p>
<p><strong>Kompleksitas masalah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Mempertimbangkan kompleksitas di atas, menurut penulis, penetapan GK resmi pemerintah mendatang harus didasarkan pada dua pilihan jenis garis kemiskinan. Dalam hal ini tidak lagi menggunakan pengukuran kemiskinan absolut yang selama ini dipakai, melainkan pada garis kemiskinan relatif dan kemiskinan subjektif.</p>
<p>Garis kemiskinan relatif yang dimaksud yakni pengukuran kemiskinan dengan menggunakan benchmark besarnya rata-rata pendapatan atau pengeluaran masyarakat tempat seseorang tersebut tinggal. Sedangkan GK subjektif didasarkan pada nilai atau angka pendapatan atau pengeluaran yang dipersepsikan seseorang terhadap dirinya sendiri. Namun, dari dua pilihan garis kemiskinan di atas, penggunaan GK relatif sebagai cara mengukur jumlah penduduk miskin lebih terukur dibandingkan GK subjektif. Argumentasinya, karena GK relatif mendasarkan pengukuran jumlah/proporsi penduduk miskin dibandingkan tingkat pendapatan/pengeluaran rata-rata di mana seseorang tersebut tinggal.</p>
<p>Dengan demikian kompleksitas yang menyangkut dinamika nyata kemiskinan penduduk yang berbeda secara demographis dan apalagi dalam perbedaan bundle kebutuhan pangan dan nonpangan setiap orang tidak lagi dipersoalkan.</p>
<p>Selain itu, GK relatif ini juga tidak mempersoalkan kompleksitas dalam menetapkan nilai atau angka pendapatan atau pengeluaran yang dipersepsikan seseorang terhadap dirinya sendiri.</p>
<p>Barangkali inilah sebenarnya yang ingin disampaikan Wakil Presiden Boediono di atas agar komitmen untuk mengurangi kemiskinan secara nasional jangan diarahkan sebatas meningkatkan pendapatan atau pengeluaran penduduk di atas GK absolut saja, melainkan harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan penduduk, terutama di mana mereka tinggal.</p>
<p>Dengan demikian, klaim angka kemiskinan ke depan tidak lagi hanya sebatas jargon politik saja, melainkan menjadi tindakan nyata pemerintah dalam mengentaskan kesulitan masyarakat kelas paling bawah tersebut. Semoga!</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">  </p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : ristek.go.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1149/menyoal-indikator-kemiskinan-absolut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FOZ Beri Masukan RPP</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1142/foz-beri-masukan-rpp/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=foz-beri-masukan-rpp</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1142/foz-beri-masukan-rpp/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Dec 2011 12:40:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1142/foz-beri-masukan-rpp/</guid>
		<description><![CDATA[Ciputat, 8 Desember 2011
Nashih Nashrullah
Pemerintah akan segera mengkajinya.
JAKARTA –– Forum Zakat (FOZ) menyerahkan usulan untuk merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP)[...]</p><p><a class="readon" title="FOZ Beri Masukan RPP " href="http://imz.or.id/new/article/1142/foz-beri-masukan-rpp/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ciputat, 8 Desember 2011</p>
<p style="text-align: justify;">Nashih Nashrullah</p>
<p>Pemerintah akan segera mengkajinya.</p>
<p>JAKARTA –– Forum Zakat (FOZ) menyerahkan usulan untuk merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Ketua Umum FOZ Ahmad Juwaini mengatakan, usulan telah dise rahkan ke pemerintah. Melalui surat tertanggal 23 November 2011 yang ditandatangani Juwaini dan Sekjen Teten Kustiawan.</p>
<p>“Pengajuan usulan bertujuan memperjelas rancangan RPP yang kami nilai masih lemah dan belum menjabar kan undang-undang yang ada,” katanya di Jakarta, Rabu (7/12). Poin utama masukan itu mengenai syarat ormas dalam pendirian lembaga amil zakat (LAZ). Pengertian ormas diminta agar tak identik dengan ormas keagamaan, tetapi organisasi yang didirikan umat Islam.</p>
<p>Keberadaan LAZ provinsi, kabupaten, dan kota juga menjadi bagian dari usulan. Hal lainnya mengenai pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi, kabupaten/kota, dan ke anggotan lembaga itu. Juwaini menga takan, pola koordinasi dengan LAZ pun melahirkan catatan. Bentuk koor dinasi diusulkan bersifat koordinatif, konsultatif, dan sinergis. “Bukan intervensi,” katanya.</p>
<p>Mengenai klausul sanksi bagi pengumpulan zakat individu atau organisasi yang tak berizin, masyarakat perzakatan meminta pemberlakuannya bertahap dan persuasif. Bentuknya bisa berupa pembinaan. Dan, bukan sanksi pidana secara langsung. Usulan terkait dengan RPP yang ada pada Pasal 3, 4, 8, 31, 34, dan 48. Juwaini mengatakan, pihaknya kini dalam posisi menunggu.</p>
<p>Besar harapan, masukan itu diakomodasi. Namun bila tidak, kata Juwaini, pihaknya mengkaji kemungkinan melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal. Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag Rohadi Abdul Fattah meng aku, pihaknya telah menerima draf itu.</p>
<p>Pemerintah akan mengkaji secara mendalam beragam masukan itu. Rencananya, pembahasan intens RPP akan dilakukan di internal pemerintah mulai Desember hingga Januari 2012 mendatang. Pembahasan ditargetkan rampung enam bulan sejak undang-undang disahkan. Menurut dia, pemerintah akan akomodatif.</p>
<p>Karena itu, dalam pertemuan pekan lalu, pihaknya telah membagikan RPP dan rancangan peraturan menteri agama (RPMA). Ini bertujuan untuk memberi kesempatan masyarakat menyampaikan kritik dan masukan. Tetapi, ia menegaskan, pihaknya tidak dalam ka pasitas menerima atau menolak. Da lam perumusannya, kewenangan ber ada pada kementerian terkait.</p>
<p>Disinggung keterlibatan LAZ secara langsung dalam penyusunan RPP dan RPMA, menurutnya, kode etik yang ber laku di instansi pemerintahan tidak mengatur hal itu. ed: ferry kisihandi</p>
<p>Masukan RPP</p>
<p>Forum Zakat memberikan masukan kepada pemerintah untuk perumusan rancangan peraturan pemerintah, sebagai pelaksana Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Di antaranya Pasal 31 dan 34.</p>
<p>Pasal 31<br />
- Yang dimaksud organisasi kemasyarakatan Islam adalah organisasi yang didirikan umat Islam dan berbadan hukum tetap. LAZ yang telah dikukuhkan pemerintah baik nasional maupun daerah sebelum undang-undang ini, diakui dan dilindungi pemerintah. Pemerintah wajib langsung mengukuhkan LAZ yang telah beroperasi minimal dua tahun dan memenuhi syarat.</p>
<p>Pasal 34<br />
- Pada Pasal 34 ayat 1 dan 2 diganti menjadi, pembentukan perwakilan LAZ harus memberitahukan kepala daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama atau Kementerian Agama kabupaten/kota dan berkoordinasi dengan Baznas di berbagai tingkatan dalam artian melaku kan fungsi informasi, konsultasi, dan sinergi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sumber : republika.co.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1142/foz-beri-masukan-rpp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>LAZ Bantu Pendidikan Dhuafa</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1139/laz-bantu-pendidikan-dhuafa/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=laz-bantu-pendidikan-dhuafa</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1139/laz-bantu-pendidikan-dhuafa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Dec 2011 09:41:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1139/laz-bantu-pendidikan-dhuafa/</guid>
		<description><![CDATA[Ciputat, 5 Desember 2011
Baznas dan Dompet Dhuafa akan menambah jangkauan penerima manfaat.
Terhambatnya akses pendidikan bagi kalangan tak mampu mengundang perhatian[...]</p><p><a class="readon" title="LAZ Bantu Pendidikan Dhuafa" href="http://imz.or.id/new/article/1139/laz-bantu-pendidikan-dhuafa/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ciputat, 5 Desember 2011</p>
<p style="text-align: justify;">Baznas dan Dompet Dhuafa akan menambah jangkauan penerima manfaat.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhambatnya akses pendidikan bagi kalangan tak mampu mengundang perhatian besar lembaga-lembaga amil zakat (LAZ). Program-program di bidang pendidikan digulirkan agar kaum lemah itu dapat merasakan bangku sekolah. Setidaknya, ada dua entitas LAZ yang memberikan perhatian pada program pendidikan, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dompet Dhuafa (DD)</p>
<p>Menurut Direktur Pelaksana Baznas, Teten Kustiawan, lemahnya pendidikan dianggap sebagai salah satu faktor pemicu kemiskinan. Dimensi pendidikan bisa berarti luas, bukan sekadar pengua saan ilmu formal, melainkan juga keterampilan. Karena itu, pro gram pemberdayaan pendidikan lembaga yang berdiri pada 2001 itu meliputi tiga program besar, yaitu, pertama, Beasiswa SD sampai SMA dengan tambahan bim bingan belajar untuk kelas tiga.</p>
<p>Khusus bimbingan belajar, program itu berjalan di empat kota besar, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Makassar, dan Balikpapan. Dalam pelaksanaannya, Baznas menggandeng pusat bimbingan belajar ternama. Kemudian, program pendidikan lainnya ialah Sa tu Keluarga Satu Sarjana (SKSS).</p>
<p>Program beasiswa full itu berasrama. Mereka mendapat pembekalan life skill. Syarat SKSS ialah di keluarga tersebut belum mempunyai generasi sarjana. Program itu telah terlaksana bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri umum dan perguruan tinggi negeri Islam. Program terakhir adalah Beasiswa Umum mencakup pelajar di berbagai ting katan yang mengalami kesulitan biaya.</p>
<p>Target pada 2012, Baznas akan menambah jangkauan dan jumlah penerima manfaat. Baznas juga berencana merealisasikan pesantren mahasiswa di beberapa titik. Pesantren itu dibentuk sebagai tempat pembekalan agama dan keterampilan bagi mereka yang kurang mampu. “Target kita ingin tambah titik dan jumlah peserta,” kata Teten kepada Republika, di Jakarta, Ahad (4/12)</p>
<p><strong>Kualitas program</strong><br />
Direktur Eksekutif DD, Ahmad Juwaini, menyebutkan tengah melaksanakan beberapa program pendidikan mulai sekolah gratis SMART Excelencia Indonesia (EI) di Parung, Bogor untuk tingkatan SMP-SMA, Beasiswa Studi Etos bagi Mahasiswa, dan Beasiswa Studi Aktivis. DD juga berupaya meningkatkan kualitas pendidik dengan memberikan pelatihan dan pengembangan melalui Sekolah Guru Exvelencia Indonesia. Lembaga yang berdiri pada 1994 itu memberikan pela tih an keterampilan dan kewi rausahaan lewat Institut Kemandirian.</p>
<p>Menurut Juwaini, keberadaan program-program itu cukup efektif, terutama dalam mendorong kualitas pendidikan kaum dhuafa. Tak kurang dari 95 persen alumni EI diterima di perguruan tinggi bonafide dan di jurusan favorit, seperti kedokteran, ilmu komputer, dan teknik elektro. Namun disadari, pemberdayaan pendidikan itu belum cukup. Dan, langkah selanjutnya ialah mengarahkan mereka agar mampu mandiri serta menjadi para donator atau muzaki. &#8220;Kita terus kembangkan mereka,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada tahun depan DD menargetkan peningkatan kuantitas penerima manfaat. Selain itu, meningkat kan kua litas program agar berjalan dengan baik. Target DD ingin mendirikan perguruan tinggi yang diperuntukkan bagi kalangan tak mampu. &#8220;Perizinannya tengah diurus,&#8221; imbuhnya. ed: asep nur zaman</p>
<p><strong>PROGRAM PENDIDIKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT</strong></p>
<p>BAZNAS<br />
- Skala: Nasional<br />
- Beasiswa SD- SMA: 2.000 siswa penerima manfaat<br />
- Bimbingan Belajar: Jakarta, Yogyakarta, Makassar, dan Balikpapan<br />
- Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) dan Beasiswa Umum: 350 mahasiswa<br />
- Alokasi Dana per Tahun: Rp 6 miliar</p>
<p>DOMPET DHUAFA<br />
- Skala: Nasional<br />
- SMART Excelencia Indonesia ( EI): 3 gelombang lulusan @ 35-40 orang.<br />
- Beasiswa Studi Mahasiswa: 600 mahasiswa<br />
- Sekolah Guru Excelencia Indonesia: 9.000 peserta<br />
- Institut Kemandirian: 1.000 peserta<br />
- Alokasi Dana per Tahun: Rp 10-15 miliar</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sumber : republika.co.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1139/laz-bantu-pendidikan-dhuafa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Notulensi Seminar FOZ : Masa Depan Zakat Indonesia Pasca UU Zakat Baru</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1135/notulensi-seminar-foz-masa-depan-zakat-indonesia-pasca-uu-zakat-baru/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=notulensi-seminar-foz-masa-depan-zakat-indonesia-pasca-uu-zakat-baru</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1135/notulensi-seminar-foz-masa-depan-zakat-indonesia-pasca-uu-zakat-baru/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2011 07:58:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1135/1135/</guid>
		<description><![CDATA[Ciputat, 29 Nopember 2011
Forum Zakat (FOZ) sebagai wadah komunikasi antar lembaga zakat, baik berbasis pemerintah (BAZ) maupun masyarakat sipil (LAZ)[...]</p><p><a class="readon" title="Notulensi Seminar FOZ : Masa Depan Zakat Indonesia Pasca UU Zakat Baru" href="http://imz.or.id/new/article/1135/notulensi-seminar-foz-masa-depan-zakat-indonesia-pasca-uu-zakat-baru/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ciputat, 29 Nopember 2011</p>
<p style="text-align: justify;">Forum Zakat (FOZ) sebagai wadah komunikasi antar lembaga zakat, baik berbasis pemerintah (BAZ) maupun masyarakat sipil (LAZ) mengadakan juga diskusi tentang UU Pengelolaan Zakat Tahun 2011. Acara yang diselenggarakan tanggal 24 Nopember 2011 diselenggarakan di Gedung Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers &#8211; Jakarta.</p>
<p><a href="http://imz.or.id/new/uploads/2011/11/Notulensi-Diskusi-UU-Zakat-FOZ-24-November-2011.pdf">Berikut hasil diskusinya</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1135/notulensi-seminar-foz-masa-depan-zakat-indonesia-pasca-uu-zakat-baru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Notulensi Zakat Roundtable Discussion IMZ</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1134/notulensi-zakat-roundtable-discussion-imz/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=notulensi-zakat-roundtable-discussion-imz</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1134/notulensi-zakat-roundtable-discussion-imz/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2011 07:39:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1134/notulensi-zakat-roundtable-discussion-imz/</guid>
		<description><![CDATA[Ciputat, 29 Nopember 2011
Dinamika wacana UU Pengelolaan Zakat Tahun 2011 terus bergulir. Sebagian Lembaga Amil Zakat (LAZ), terutama LAZ-LAZ yang[...]</p><p><a class="readon" title="Notulensi Zakat Roundtable Discussion IMZ" href="http://imz.or.id/new/article/1134/notulensi-zakat-roundtable-discussion-imz/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ciputat, 29 Nopember 2011</p>
<p style="text-align: justify;">Dinamika wacana UU Pengelolaan Zakat Tahun 2011 terus bergulir. Sebagian Lembaga Amil Zakat (LAZ), terutama LAZ-LAZ yang belum mendapatkan pengakuan secara resmi melalui Kementrian Agama berusaha mendorong upaya Judicial Review (JR). Selain itu, wacana Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama yang kurang mengakomodir hal yang sama juga mendapatkan banyak kritikan.</p>
<p style="text-align: justify;">IMZ sebagai lembaga yang <em>concern </em>terhadap perbaikan-perbaikan kondisi perzakatan di Indonesia berusaha memfasilitasi dinamika ini melalui berbagai diskusi. salah satu program yang dikembangkan adalah Zakat Roundtable Discussion (ZRD). berikut kami sampaikan hasil ZRD yang dilaksanakan tanggal 22 Nopember lalu.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://imz.or.id/new/uploads/2011/11/Notulensi-Zakat-Roundtable-Discussion-22-Nov-2011.pdf">Hasil Notulensi</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1134/notulensi-zakat-roundtable-discussion-imz/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat, Masyarakat, dan Negara dalam Pengentasan Kemiskinan</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1131/zakat-masyarakat-dan-negara-dalam-pengentasan-kemiskinan-2/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=zakat-masyarakat-dan-negara-dalam-pengentasan-kemiskinan-2</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1131/zakat-masyarakat-dan-negara-dalam-pengentasan-kemiskinan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Nov 2011 04:21:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1131/zakat-masyarakat-dan-negara-dalam-pengentasan-kemiskinan-2/</guid>
		<description><![CDATA[
Ciputat, 24 Nopember 2011
Tahun 2010 lalu, IMZ melakukan riset tentang peran zakat dalam pengentasan kemiskinan. Hasilnya adalah dari sebanyak 8[...]</p><p><a class="readon" title="Zakat, Masyarakat, dan Negara dalam Pengentasan Kemiskinan" href="http://imz.or.id/new/article/1131/zakat-masyarakat-dan-negara-dalam-pengentasan-kemiskinan-2/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: small;"></p>
<p style="text-align: justify;">Ciputat, 24 Nopember 2011</p>
<p style="text-align: justify;">Tahun 2010 lalu, IMZ melakukan riset tentang peran zakat dalam pengentasan kemiskinan. Hasilnya adalah dari sebanyak 8 lembaga zakat yang dilakukan survey terhadap program-program pemberdayaan masyarakatnya, menunjukkan bahwa zakat mampu mengangkat kelompok miskin sebesar 10,79%. Tren kemampuan zakat mengurangi kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat Indonesia semakin mengalami peningkatan. Informasi yang di<em>release </em>IMZ bulan Agustus 2011 lalu ternyata peran zakat dalam pengentasan kemiskinan angkanya meningkat menjadi 24% lebih.</p>
<p style="text-align: justify;">Islam mewajibkan kepada setiap individu yang hidup dalam kehidupan sosial agar senantiasa berusaha merealisasikan kehidupan yang layak. Setiap individu wajib mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memiliki taraf hidup yang baik. Agar bisa melindungi diri dan masyarakat sekitarnya dari keganasan kemiskinan. Menurut Prof. Dr. Yusuf Qaradhawy, Islam menawarkan setidaknya 6 strategi penciptaan kondisi ideal pengentasan kemiskinan. Diantaranya,</p>
<p style="text-align: justify;">pertama adalah bekerja. Bekerja adalah senjata pertama dalam memerangi kemiskinan. Bekerja adalah penyebab utama penghasil harta/benda dan unsur utama pula dalam upaya memakmurkan diri dan bumi Allah. Dalam naungan system dan peraturan Islam, tidak ada seorang pekerjapun yang tidak mendapatkan upah dari hasil jerih payah dan keringatnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, Islam secara rinci sangat memperhatikan kelompok-kelompok miskin yang tidak mampu untuk melakukan aktivitas bekerja, seperti janda-janda tua, jompo, dan kelompok-kelompok lainnya. Islam memberikan dan menegaskan bahwa keluarga terdekat mempunyai tanggungjawab utama dalam menanggung beban mereka. Islam dengan tegas mengecam dan mengancam orang-orang yang sengaja memutus tali persaudaraan dan membiarkan saudaranya tenggelam dalam kesusahan. Memberikan nafkah kepada kerabat yang miskin berarti kita telah meletakkan batu pertama dalam bangunan solidaritas sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga adalah zakat. Menurut Hukum Islam (istilah <em>syara&#8217;</em>), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy). Artinya zakat adalah sesuatu yang pasti, tentang kadar dan hitungannya, serta jelas siapa saja yang berhak menerima zakat itu sendiri. <em>&#8220;Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu&#8217;allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.&#8221; </em>(QS. At-Taubah : 60)</p>
<p style="text-align: justify;">Keempat adalah pendapatan Negara dari sumber-sumber pengelolaan kekayaan Negara lainnya. Baik yang dikelola sendiri ataupun dikerjasamakandengan pihak lain. Sumber-sumber ekonomi Negara tidak boleh dikelola oleh individu agar seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dapat merasakan manfaatnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kelima adalah kewajiban-kewajiban lain yang melekat pada diri seorang muslim. Diantaranya adalah; hak bertetangga. Berbuat baik kepada tetangga adalah bukti kesempurnaan iman. Selanjutnya adalah kurban pada hari raya Idul Adha, sanksi pelanggaran sumpah, kaffarat, sanksi hubungan suami istri pada bulan ramadhan, fidyah orang jompo, hady (sumbangan orang yang melaksanakan ibadah haji atau umroh), kewajiban saat panen diluar zakat, terakhir adalah saat zakat tidak mencukupi untuk kebutuhan orang-orang fakir/miskin maka ada kewajiban lain yaitu tanggungan fakir miskin.</p>
<p style="text-align: justify;">Keenam adalah derma karena kesalehan. Derma lebih tergantung kepada keluhuran pribadi dan kedermawanan serta kepedulian orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin. Tidak mengikat dan kurang memberikan dampak dalam upaya pemerataan distribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Apalagi jika orang-orang kaya tersebut hatinya telah membatu dan lemah iman.</p>
<p style="text-align: justify;">Diantara sarana pengentasan kemiskinan diatas, zakat merupakan salah satu potensi terbaik upaya pengentasan orang-orang dari kemiskinan. Konteks zakat sangat menutupi kelemahan-kelemahan strategi distrisbusi harta orang-orang kaya kepada orang-orang miskin serta upaya pengentasan kemiskinan dibandingkan dengan sarana yang lainnya, tanpa membuat strata diantara masing-masing sarana.</p>
<p style="text-align: justify;">Islam sangat memperhatikan kelompok-kelompok yang tidak mampu menghasilkan dan memenuhi kebutuhan standar hidupnya, dimana kelompok lainnya sebenarnya mengetahui dan ada yang mampu namun tidak memberikan bantuan apapun. Allah SWT dengan tegas menetapkan adanya hak dan kewajiban antar 2 kelompok di atas (kaya dan miskin) dalam pemerataan distribusi harta kekayaan, yaitu dengan mekanisme zakat. Zakat dalam Islam secara teoritik adalah kewajiban atau hutang yang dibebankan di pundak orang-orang kaya untuk ditunaikan kepada orang-orang lemah yang berhak. Zakat juga merupakan kewajiban yang jelas dan tegas, telah ditentukan hubungan dan kadarnya. Zakat bukanlah amal baik individual atau sumbangan sukarela. Zakat merupakan hak dan kewajiban. Zakat adalah sebuah sistem yang diciptakan Allah untuk hambanya dalam upaya memberikan jaminan sosial masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti halnya siang dan malam, kelapangan rizki untuk sebagian orang juga merupakan sunatullah untuk menciptakan keseimbangan kehidupan sosial manusia itu sendiri. Keseimbangan distribusi nikmat kekayaan menjamin keamanan dan kelestarian harta orang-orang kaya dari kemungkinan-kemungkinan iri dan dengki orang-orang miskin. Sisi lain, adanya jaminan sosial dari harta orang-orang kaya menghilangkan ketakutan-ketakutan akan problema hidup yang mungkin akan dihadapi oleh orang-orang miskin.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaminan sosial yang lahir dari hak dan kewajiban zakat menyentuh seluruh masyarakat dalam suatu wilayah kenegeraan. Karena pada akhirnya masyarakat akan terbagi menjadi 2 kelompok saja, yaitu pembayar zakat dan penerima zakat. Kondisi ini memerlukan pengelolaan yang sistemik, agar potensinya sebagai alat pemerataan rizki dari Allah dapat terealisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Konteks pengelolaan zakat di Indonesia adalah sebuah kekhususan. Hukum Islam bukanlah sesuatu yang populer. Pengaturan zakat lahir setelah sejumlah kelompok masyarakat bergerak mengelola zakat di masyarakat. Sehingga peran pemerintah seperti tertinggal beberapa langkah dalam memanej potensi zakat, yang menurut beberapa hasil riset mengatakan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari 200 trilyun rupiah.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Yusuf Qaradhawy, dalam kondisi Negara yang carut marut pengelolaan zakatnya maka akan terlihat beberapa hal sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama; besarnya potensi hanya menjadi sebuah wacana. Pengumpulan zakat akan minim dibandingkan dengan potensi. Sehingga mengakibatkan kebutuhan fakir miskin dan problema sosial kemasyarakatan tidak akan terselesaikan. Minimnya pengumpulan biasanya disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya lemahnya motivasi keagamaan dan kesadaran keislaman pada mayoritas masyarakatnya. Juga disebabkan karena tidak adanya kepercayaan kepada pengelolanya. Stigma pegawai Negara yang tidak mampu mengemban amanah masyarakat sangat kental melekat di aparatur Negara kita saat ini. Perilaku serakah, tamak dan tidak pernah puas akan apa yang sudah dimiliki mendorong pejabat-pejabat Negara kita sekarang ini menghalalkan apapun yang bukan haknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyebab lain yang mengurangi minimnya pengumpulan zakat adalah karena telah bergesernya perilaku hidup masyarakat kita secara luas. Gaya hidup glamor, hedonis, dan tidak ingin tersaingi dalam gaya hidup mendorong pemborosan harta yang menyebabkan bagian harta orang miskin yang melekat dalam harta orang-orang kaya habis percuma. Menggerogoti dan menguras potensi (zakat) yang kita miliki untuk hal-hal yang tidak memberikan manfaat bagi agama dan kehidupan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua; pola pendistribusian cenderung tidak obyektif dan simpang siur. Lemahnya dedikasi, profesionalitas dan keimanan menyebabkan distribusi zakat berpotensi menyimpang. Orang yang berhak menerima dapat saja tidak menerima haknya. Dan orang yang tidak berhak, mendapat bagian yang bukan haknya. Akibat selanjutnya, zakat sendiri tidak akan mampu memenuhi kebutuhan fakir miskin, kecuali dalam jumlah yang sangat sedikit.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat dari kondisi-kondisi di atas memungkinkan lahirnya kekecewaan dan protes terhadap sistem zakat yang dianggap tidak mampu memperbaiki kondisi kemiskinan. Sikap seperti ini akhirnya dikhawatirkan melahirkan skeptis dan apatis terhadap seluruh sistem dan tata aturan Islam secara umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Membangun sebuah sistem pengentasan kemiskinan berbasis zakat tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, Indonesia bukanlah Negara penganut sistem dan hukum Islam. Diperlukan kearifan dalam membangun sinergi antara pemerintah dengan kelompok-kelompok masyarakat yang <em>concern </em>dalam upaya pengentasan kemiskinan. Negara setidaknya harus mengakui bahwa pengelolaan zakat di Indonesia yang dilakukannya masih jauh dari ideal. Pembangunan sistem pengelolaan zakat yang melibatkan struktur kemasyarakatan yang paling dekat dengan masyarakat itu sendiri harus tetap dikerjakan dan dikembangkan walaupun membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sementara, potensi zakat yang semakin berkembang di masyarakat harus tetap diakomodir dan dikumpulkan. Pelibatan lembaga-lembaga bentukkan masyarakat sebaiknya tetap diakomodasi dan diakui sampai dengan tingkat terendah. Agar peran zakat dalam proses mengentaskan kemiskinan menjadi semakin diakui dan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. <em>wallahu ‘alam</em>. (DH)</p>
<p></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1131/zakat-masyarakat-dan-negara-dalam-pengentasan-kemiskinan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggagas Lahirnya Da’I Berkualitas Pemberdaya Masyarakat</title>
		<link>http://imz.or.id/new/article/1114/menggagas-lahirnya-da%e2%80%99i-berkualitas-pemberdaya-masyarakat/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=menggagas-lahirnya-da%25e2%2580%2599i-berkualitas-pemberdaya-masyarakat</link>
		<comments>http://imz.or.id/new/article/1114/menggagas-lahirnya-da%e2%80%99i-berkualitas-pemberdaya-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 07:53:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admimz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Article]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://imz.or.id/new/article/1114/menggagas-lahirnya-da%e2%80%99i-berkualitas-pemberdaya-masyarakat/</guid>
		<description><![CDATA[
Ciputat, 16 Nopember 2011
Rasa keadilan menjadi salah satu dari kompleksnya masalah pemerataan pembangunan di Indonesia. Masyarakat pedesaan menjadi subyek yang[...]</p><p><a class="readon" title="Menggagas Lahirnya Da’I Berkualitas Pemberdaya Masyarakat" href="http://imz.or.id/new/article/1114/menggagas-lahirnya-da%e2%80%99i-berkualitas-pemberdaya-masyarakat/">Read more...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: small;"></p>
<p style="text-align: justify;">Ciputat, 16 Nopember 2011</p>
<p style="text-align: justify;">Rasa keadilan menjadi salah satu dari kompleksnya masalah pemerataan pembangunan di Indonesia. Masyarakat pedesaan menjadi subyek yang paling sering menghadapinya. Pendidikan dan hak-hak dasar lain seperti barang mahal yang sangat sulit untuk diperoleh. Kalaupun kemudian tidak terjadi &#8220;gejolak&#8221; lebih banyak disebabkan karena ketidakmengertian masyarakat itu sendiri tentang hak-hak mereka. Juga, tidak dapat dipungkiri besarnya peran da’i-da’i dalam memberikan kedamaian spiritual dalam menghadapi masalah kehidupan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, dengan semakin berkembangnya pengaruh informasi terhadap kehidupan masyarakat pedesaan, pengelolaan masyarakat pedesaan harus lebih integral. Asupan ruhani tidak berhenti, namun pemenuhan kebutuhan fisik juga harus diberikan.</p>
<p style="text-align: justify;">IMZ memahami, saat ini masih banyak da’i yang belum memahami konsep pemberdayaan masyarakat. Karena itu IMZ menggagas sebuah program yang bertujuan meningkatkan kapasitas da’i sebagai pendakwah sekaligus mampu mendampingi dan memberikan solusi konkret kepada masyarakat binaannya melalui program-program pemberdayaan. Program ini kami beri nama &#8220;DA’I PEMBERDAYA&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Peserta program Da’i Pemberdaya adalah utusan lembaga-lembaga yang mempunyai program-program pengembangan pedesaan. Sebanyak 20 peserta dari berbagai lembaga yang lulus seleksi mengikuti Program Da’i Pemberdaya selama 4 hari di Desa Buana Jaya, Senin-Kamis, 14-17 Nopember 2011.</p>
<p style="text-align: justify;">Dedy Zulkarnain (LAZ BSM) sebagai sponsor program mengatakan, Program Da’i merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kapasitas da’i, terutama da’i di daerah. Diharapkan, selain meningkatnya kemampuan da’i dalam merancang program, juga menjadi langkah awal dalam membentuk sinergi program antar lembaga zakat</p>
<p style="text-align: justify;">Nana Mintarti selaku Direktur IMZ, mengungkapkan, Program ini akan lebih menekankan dan menajamkan aspek penajaman program pemberdayaan bagi lembaga zakat yang mengirimkan utusan. Sehingga diharapkan peserta mampu mendesain program yang sesuai kebutuhan masyarakat. Serta memahami sisi teknis dari pelaksanaan program pemberdayaan. (DH)</p>
<p></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://imz.or.id/new/article/1114/menggagas-lahirnya-da%e2%80%99i-berkualitas-pemberdaya-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

